PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mempercepat penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus yang melibatkan siswa MAN 3 Padang.
Selain mengawal proses hukum, pemerintah segera menjalankan program rehabilitasi terpadu agar anak mendapat pendampingan psikologis, melanjutkan pendidikan, dan kembali beradaptasi dengan lingkungan sosial.
Selanjutnya, Pemprov Sumbar mengajak seluruh organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, dan lembaga mitra menyatukan komitmen. Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah ingin mempercepat pemulihan sekaligus memastikan setiap instansi menjalankan tugas sesuai kewenangannya.
Komitmen itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penanganan Terpadu Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumbar di Padang, Kamis (16/7/2026). Dalam forum tersebut, seluruh peserta menyepakati rangkaian program rehabilitasi yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Pemprov Utamakan Perlindungan Anak
Kepala Badan Kesbangpol Sumbar, Mursalim, memimpin rapat yang diikuti Kasatgaswil Densus 88 Anti teror Kombes Pol. Jim Berlian, S.I.K., Kepala Dinas P3AP2KB Sumbar Herlin, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kementerian Agama Kota Padang, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Satpol PP, BAZNAS, serta jajaran Kesbangpol.
Pada kesempatan itu, Mursalim menegaskan pemerintah wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.
Menurutnya, pemerintah tetap menghormati proses hukum. Namun, pada saat yang sama pemerintah juga harus memulihkan kondisi psikologis anak, memperkuat karakter, menjaga keberlanjutan pendidikan, serta mencegah munculnya stigma di tengah masyarakat.
“Negara harus hadir, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam mencegah lahirnya stigma, trauma berkepanjangan maupun potensi tindakan balas dendam,” tegasnya saat memimpin Rakor.
Densus 88 Pastikan Kasus Bukan Terorisme
Sementara itu, Satgaswil Densus 88 Anti teror Sumbar memaparkan hasil pendalaman kasus tersebut. Tim memastikan perkara itu merupakan tindak pidana umum yang dilakukan oleh anak dan tidak berkaitan dengan jaringan terorisme.
Selain memastikan hal tersebut, tim juga menemukan sejumlah faktor yang memicu peristiwa itu. Faktor-faktor tersebut meliputi tekanan psikologis akibat perundungan (bullying), kondisi sosial ekonomi keluarga, serta paparan konten negatif tentang pembuatan bahan peledak melalui internet dan media sosial.
Oleh karena itu, Kasatgaswil Densus 88 Anti teror, Kombes Pol. Jim Berlian, S.I.K., mengajak seluruh pihak melindungi anak, keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial secara bersamaan. Menurutnya, langkah itu dapat mencegah munculnya stigma sekaligus mempercepat proses pemulihan.
“Apabila penanganan ini berhasil, dapat menjadi contoh model penanganan kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) secara nasional,” ujarnya.
Lintas Instansi Perkuat Pendampingan Terpadu
Di sisi lain, seluruh peserta rapat menyatakan kesiapan menjalankan pendampingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Mereka akan memberikan rehabilitasi psikologis, rehabilitasi sosial, memenuhi hak pendidikan, memperkuat karakter, membina kehidupan keagamaan, menyalurkan bantuan sosial, serta mengedukasi masyarakat agar menghentikan stigma terhadap anak dan keluarganya.
Kemudian, Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Sumbar, Herlin, mengatakan pihaknya telah menyusun jadwal asesmen, pembinaan, dan pendampingan terpadu pada 16–25 Juli 2026 di UPTD BKOM Pelkes Provinsi Sumatera Barat, Gunung Pangilun, Kota Padang.
Pada tahap awal, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akan melaksanakan asesmen psikologis. Setelah itu, Kementerian Agama memberikan pembinaan keagamaan. Berikutnya, Dinas Pendidikan memperkuat karakter sekaligus memenuhi hak pendidikan anak. Dinas Sosial menilai kondisi sosial anak, BAZNAS mengidentifikasi kondisi ekonomi keluarga, sedangkan Badan Kesbangpol memperkuat wawasan kebangsaan dan melatih pengendalian emosi.
“Jadwal pendampingan tersebut bersifat terpadu dan berkesinambungan serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan proses hukum yang sedang berlangsung,” ungkap Herlin.
Pemprov Targetkan Pemulihan Berjalan Optimal
Lebih lanjut, Herlin menegaskan seluruh instansi akan menjalankan rehabilitasi secara cepat, komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021.(Tim)









