OJK Naik Level, Bursa Mineral Kini Diawasi Ketat demi Pasar Komoditas Lebih Transparan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini semakin luas setelah pemerintah bersama DPR RI memberikan mandat baru untuk mengatur serta mengawasi bursa mineral dan komoditas strategis. Kebijakan ini menjadi langkah besar dalam memperkuat tata kelola perdagangan komoditas yang memiliki hubungan erat dengan sektor keuangan nasional.

Perubahan tersebut muncul seiring meningkatnya aktivitas perdagangan mineral dan komoditas strategis yang melibatkan pembiayaan, instrumen derivatif, hingga pengelolaan risiko. Karena itu, pengawasan terpadu menjadi kebutuhan agar pasar berjalan lebih transparan dan memiliki standar yang jelas.

Meski membawa peluang besar, pengamat menilai penerapan aturan baru ini tetap membutuhkan persiapan matang. Selain pembagian kewenangan antar lembaga, kualitas sumber daya manusia serta konsistensi pengawasan menjadi faktor penting agar kebijakan tersebut berjalan efektif.

OJK Siapkan Pengawasan Terintegrasi Sektor Komoditas

Pengamat perbankan sekaligus Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menyebut perluasan kewenangan OJK merupakan perkembangan yang wajar.

Menurutnya, keterhubungan antara sektor komoditas dan industri keuangan terus meningkat. Banyak aktivitas perdagangan komoditas saat ini berkaitan dengan pembiayaan, transaksi derivatif, serta strategi pengelolaan risiko.

“Jika diimplementasikan dengan baik, kebijakan ini berpotensi meningkatkan transparansi transaksi, kualitas pelaporan, integritas pasar, serta mengurangi risiko asimetri informasi, manipulasi pasar, dan konflik kepentingan yang dapat merugikan pelaku usaha maupun masyarakat,” kata Trioksa.

Baca Juga :  Komisi II DPR RI Awasi BUMD Jambi

Dengan kewenangan baru tersebut, OJK memiliki peran lebih besar dalam membangun ekosistem pasar komoditas yang lebih tertib. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan memperkuat kepercayaan pelaku usaha dan investor.

Jabatan Baru Perkuat Struktur Dewan Komisioner OJK

Perluasan tugas OJK juga membawa perubahan pada struktur organisasi. Pemerintah menambahkan posisi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang sekaligus masuk dalam jajaran Dewan Komisioner OJK.

Kehadiran jabatan tersebut membuat OJK memiliki tujuh bidang pengawasan utama. Bidang itu mencakup perbankan, pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon, perasuransian, lembaga pembiayaan, inovasi teknologi sektor keuangan dan aset kripto, perlindungan konsumen, serta pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis.

Selanjutnya, penguatan struktur ini bertujuan menyatukan pengawasan sektor keuangan dengan aktivitas komoditas yang semakin berkembang.

Tantangan Besar Ada pada Implementasi Aturan

Walaupun memiliki tujuan memperkuat pasar, Trioksa mengingatkan pemerintah perlu memastikan batas kewenangan setiap lembaga agar tidak muncul tumpang tindih aturan.

“Efektivitasnya akan sangat bergantung pada kejelasan pembagian kewenangan dengan kementerian dan lembaga terkait, serta kesiapan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang komoditas,” ujarnya.

Baca Juga :  DJP Kejar Pajak Digital 2026: TikTok Shop, Kripto hingga Barang Mewah Dibidik

Selain itu, pengawasan berbasis risiko perlu berjalan secara konsisten. Langkah tersebut penting untuk mencegah celah pengawasan sekaligus menjaga stabilitas perdagangan mineral dan komoditas strategis.

Dalam jangka panjang, kebijakan ini berpotensi meningkatkan kredibilitas pasar komoditas Indonesia. Dengan tata kelola yang lebih kuat, Indonesia dapat membangun pasar yang lebih kompetitif dan menarik bagi investor.

Dasar Aturan Perluasan Wewenang OJK

Pemerintah dan DPR RI memperluas mandat OJK melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur serta mengawasi bursa mineral dan komoditas strategis. Perubahan ini sekaligus memperkuat posisi OJK sebagai lembaga pengawas sektor keuangan nasional.

FAQ

Apa kewenangan baru OJK?

OJK kini memiliki mandat untuk mengatur dan mengawasi bursa mineral serta komoditas strategis.

Mengapa pengawasan bursa mineral diperlukan?

Pengawasan diperlukan karena perdagangan komoditas semakin terhubung dengan sektor keuangan, pembiayaan, dan pengelolaan risiko.

Apa manfaat kebijakan ini bagi pasar?

Kebijakan ini dapat mendorong transparansi transaksi, meningkatkan integritas pasar, dan memperkuat kepercayaan investor.

Apa tantangan terbesar penerapan aturan baru ini?

Tantangan utama mencakup pembagian kewenangan, kesiapan SDM, serta konsistensi pengawasan.(Tim)

Berita Terkait

Gelombang PHK Buruh Otomotif Jatim Menguat, Industri Kendaraan Hadapi Tekanan Besar
Jembatan Perintis Garuda Resmi Berdiri, Ekonomi Warga Mekar Jaya Sungai Penuh Makin Terbuka
Harga Minyak Dunia Naik ke US$81, Ketegangan Iran-AS Guncang Pasar Energi
Sekda Alpian Ungkap Kunci Pembangunan Sungai Penuh, Sensus Ekonomi 2026 Jadi Penentu Arah Baru
Emas Perhiasan Hari Ini 22 Juni 2026 Tetap Kokoh, Harga Tiap Karat Jadi Sorotan Pembeli
Harga Emas Antam Hari Ini 22 Juni 2022 Stabil, Investor Cermati Peluang di Level Rp2,668 Juta per Gram
Promo Shopee 22 Juni 2026, Diskon Besar hingga Voucher Rahasia Bikin Belanja Makin Hemat
Ombudsman Bongkar Titik Rawan Koperasi Desa Merah Putih, Pengawasan Jadi Penentu Nasib Program Besar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 22:20 WIB

Gelombang PHK Buruh Otomotif Jatim Menguat, Industri Kendaraan Hadapi Tekanan Besar

Senin, 22 Juni 2026 - 20:19 WIB

OJK Naik Level, Bursa Mineral Kini Diawasi Ketat demi Pasar Komoditas Lebih Transparan

Senin, 22 Juni 2026 - 14:00 WIB

Harga Minyak Dunia Naik ke US$81, Ketegangan Iran-AS Guncang Pasar Energi

Senin, 22 Juni 2026 - 13:00 WIB

Sekda Alpian Ungkap Kunci Pembangunan Sungai Penuh, Sensus Ekonomi 2026 Jadi Penentu Arah Baru

Senin, 22 Juni 2026 - 09:00 WIB

Emas Perhiasan Hari Ini 22 Juni 2026 Tetap Kokoh, Harga Tiap Karat Jadi Sorotan Pembeli

Berita Terbaru