Aliran Dana Titik SPPG MBG Terungkap, Glory Harimas Disebut Setor Uang Berulang ke Dadan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dugaan adanya aliran dana yang berkaitan dengan pengelolaan titik Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nama Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing, muncul setelah penyidik mendalami dugaan transaksi yang melibatkan sejumlah pihak.

Kejagung menyebut Glory tidak hanya satu kali menyerahkan uang kepada mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Penyidik menduga pemberian tersebut berlangsung secara berulang dalam kurun waktu tertentu sejak 2025 hingga 2026.

Dugaan itu mencuat setelah penyidik memeriksa peran Glory dalam perkara tata kelola MBG. Penyidik menyebut Glory berperan mencari mitra, menawarkan titik SPPG, kemudian menyerahkan uang yang diduga berasal dari proses tersebut kepada Dadan Hindayana.

Penyidik Telusuri Pola Setoran Dana

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut tidak berlangsung dalam satu kesempatan.

“Jadi, untuk pemberian itu, itu tidak dilakukan sekali, ya. Tidak dilakukan sekali, tapi ada yang secara berkala, ya, ada yang mungkin kalau diperlukan (uangnya). Jadi, tidak sekali,” ujar Syarief kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Menurut Syarief, penyidik masih menghitung total dana yang diduga berpindah tangan dalam perkara tersebut. Tim penyidik masih mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti untuk mengetahui nilai keseluruhan.

Baca Juga :  KPK Pilih Mundur Sejenak dari Kasus MBG, Kejagung Lanjutkan Bongkar Dugaan Korupsi BGN

“Kalau jumlahnya, memang sedang kita hitung sampai saat ini. Berapa pastinya, ya? Karena ini dilakukan selama beberapa bulan dari mulai tahun 2025 sampai dengan saat ini,” kata Syarief.

Hubungan Glory dan Dadan Sudah Terjalin Sebelum Kasus

Selain menelusuri aliran dana, Kejagung juga mendalami hubungan antara Glory Harimas dan Dadan Hindayana. Penyidik menemukan keduanya sudah saling mengenal sebelum perkara ini mencuat.

Syarief menyampaikan bahwa hubungan tersebut sudah berlangsung sebelum 2025. Namun, penyidik masih mendalami kaitan hubungan itu dengan dugaan perkara yang sedang berjalan.

“Masalah perkenalan, memang betul, Saudara GHS ini sudah kenal dengan Saudara DH itu sebelum tahun 2025. Sebelum tahun 2025, jadi sekitar sebelum tahun 2024 pun sudah, memang sudah kenal dengan Saudara DH,” jelasnya.

Glory Disebut Memiliki Peran Mencari Mitra SPPG

Sebelumnya, Kejagung mengungkap dugaan peran Glory dalam pengelolaan titik SPPG. Penyidik menyebut Glory mendapat permintaan dari Dadan untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG.

Dalam proses tersebut, Glory diduga menawarkan titik SPPG kepada pihak tertentu. Setelah proses itu berjalan, penyidik menduga terdapat penyerahan uang kepada Dadan Hindayana.

Penyidik kini terus mendalami mekanisme penentuan titik SPPG, pihak yang terlibat, serta aliran dana yang muncul dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Pemerintah Pangkas MBG Jadi 5 Hari, Hemat Rp 20 Triliun

Lima Tersangka Awal Kasus Tata Kelola MBG

Kejagung sebelumnya menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.

Mereka yakni:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.

2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.

3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

4. Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony.

5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono (AM).

Kejagung kemudian menetapkan Glory Harimas sebagai tersangka baru dari pihak swasta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

FAQ

1. Siapa Glory Harimas dalam kasus MBG?

Glory Harimas Sihombing merupakan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review yang disebut penyidik memiliki peran dalam mencari mitra dan pengelolaan titik SPPG.

2. Apa dugaan keterlibatan Glory Harimas?

Penyidik menduga Glory menjual titik SPPG kepada mitra dan menyerahkan uang kepada Dadan Hindayana secara berkala.

3. Apakah jumlah uang sudah diketahui?

Belum. Kejagung masih menghitung total dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

4. Sejak kapan dugaan pemberian uang berlangsung?

Penyidik menyebut dugaan pemberian uang berlangsung sejak 2025 hingga 2026.

5. Apa tujuan penyidikan lanjutan kasus ini?

Penyidik berupaya mengungkap alur dana, pihak yang terlibat, serta dugaan pelanggaran dalam tata kelola program MBG.(Tim)

Berita Terkait

MBG Libur Sekolah Bukan Berhenti, AMMSI Ungkap Masalah Dapur yang Perlu Dievaluasi
Dari Engineer hingga Direksi PLN, Kisah Daniel Karmel Fernando Mengawal Masa Depan Listrik Indonesia
Kabar Baik Guru PAI Non-ASN, Insentif Tahap II Cair untuk 3.102 Penerima
Ketika Mahasiswa Menyerang Mahasiswa, Demokrasi Kehilangan Penjaga Terdepannya
CPNS 2026 Jadi Perbincangan, BKN Ungkap Kepastian Resmi Pendaftarannya
Kuota Internet Terancam Tak Bisa Lagi Hangus, BPKN Dorong Aturan Baru yang Untungkan Pelanggan
Era Baru Sistem Digital Bansos Berbasis AI Dimulai, Warga Bakal Rasakan Perubahan Besar 2026
KPK Pilih Mundur Sejenak dari Kasus MBG, Kejagung Lanjutkan Bongkar Dugaan Korupsi BGN
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:00 WIB

MBG Libur Sekolah Bukan Berhenti, AMMSI Ungkap Masalah Dapur yang Perlu Dievaluasi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:00 WIB

Dari Engineer hingga Direksi PLN, Kisah Daniel Karmel Fernando Mengawal Masa Depan Listrik Indonesia

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:00 WIB

Kabar Baik Guru PAI Non-ASN, Insentif Tahap II Cair untuk 3.102 Penerima

Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:00 WIB

Aliran Dana Titik SPPG MBG Terungkap, Glory Harimas Disebut Setor Uang Berulang ke Dadan

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:00 WIB

Ketika Mahasiswa Menyerang Mahasiswa, Demokrasi Kehilangan Penjaga Terdepannya

Berita Terbaru