JAKARTA – Ribuan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-ASN kembali mendapat kabar baik. Kementerian Agama mulai menyalurkan insentif tahap II tahun 2026 bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Program ini menyasar guru PAI yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Selain itu, pemerintah juga memberi perhatian kepada guru yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Penyaluran tahap II berlangsung sejak awal Juni 2026. Sebanyak 3.102 guru PAI masuk daftar penerima setelah Kementerian Agama memeriksa data dan memastikan mereka memenuhi syarat.
Kemenag Dorong Kesejahteraan Guru PAI
Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai guru memiliki peran besar dalam dunia pendidikan. Karena itu, pemerintah terus mencari cara untuk mendukung para pendidik.
“Guru merupakan ujung tombak pendidikan dan pembentukan karakter bangsa. Karena itu, negara harus hadir memberikan perhatian, termasuk kepada guru PAI non-ASN yang selama ini terus mengabdi dengan penuh dedikasi. Bantuan insentif ini diharapkan dapat menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran dan penguatan nilai-nilai keagamaan di sekolah,” ujar Menteri Agama di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, bantuan tersebut tidak hanya membantu kebutuhan guru. Program ini juga menjadi dorongan agar guru terus meningkatkan kualitas mengajar.
Pemerintah Salurkan Insentif dalam Dua Tahap
Direktur Pendidikan Agama Islam M. Munir menjelaskan bahwa Kementerian Agama membagi pencairan insentif tahun 2026 dalam dua tahap.
Pada tahap pertama, pemerintah menyalurkan bantuan kepada 5.768 guru PAI yang memenuhi syarat untuk periode Januari hingga Maret 2026.
Kemudian, tahap kedua mencakup 3.102 guru PAI yang kembali lolos pemeriksaan administrasi.
Setiap guru menerima bantuan sebesar Rp250.000 per bulan. Total dana yang pemerintah keluarkan mencapai Rp6,652 miliar.
Tahap pertama menggunakan anggaran sekitar Rp4,326 miliar. Sementara tahap kedua mencapai Rp2,326 miliar.
Jumlah Penerima Berubah karena Status Guru
Jumlah penerima tahap II mengalami perubahan dibanding tahap pertama. Hal itu terjadi karena beberapa kondisi.
Sebagian guru sudah memiliki sertifikat pendidik sehingga tidak lagi masuk daftar penerima. Selain itu, beberapa guru memasuki masa pensiun atau mendapat status ASN maupun PPPK.
Ada juga penerima yang meninggal dunia. Kementerian Agama kemudian memperbarui data melalui proses pengecekan di Aplikasi SIAGA.
“Ada juga yang sudah meninggal. Penetapan penerima bantuan ini berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data melalui Aplikasi SIAGA,” kata Munir.
Insentif Jadi Bentuk Apresiasi Pengabdian
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Suyitno mengatakan program ini menunjukkan perhatian negara kepada guru PAI non-ASN.
Ia menjelaskan banyak guru tetap menjalankan tugas meski belum mendapatkan tunjangan profesi.
“Melalui bantuan insentif ini, kami ingin memastikan bahwa para guru PAI non-ASN yang belum menerima TPG (Tunjangan Profesi Guru) dan belum mengikuti PPG (Pendidikan Profesi Guru) tetap mendapatkan perhatian dan dukungan dari pemerintah. Ini merupakan bentuk keberpihakan negara kepada para guru yang terus mengabdi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” ungkapnya.
Sementara itu, Munir berharap guru memanfaatkan bantuan tersebut untuk mendukung pekerjaan dan meningkatkan kemampuan.
“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pelaksanaan tugas profesional, meningkatkan kompetensi, serta memperkuat semangat para guru PAI dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan harapan agar guru PAI terus menjaga semangat mengajar.
“Semoga bantuan ini menjadi penyemangat bagi para guru PAI untuk terus meningkatkan kinerja, dedikasi, dan kualitas pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah-sekolah seluruh Indonesia,” pungkasnya.
FAQ
Apa itu insentif guru PAI non-ASN?
Insentif ini merupakan bantuan pemerintah untuk guru PAI non-ASN yang belum menerima tunjangan profesi.
Berapa nominal bantuan yang diterima?
Setiap guru mendapatkan Rp250.000 per bulan.
Siapa penerima tahap II tahun 2026?
Penerima berasal dari guru PAI non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat.
Mengapa jumlah penerima tahap II berbeda?
Karena sebagian guru sudah sertifikasi, menjadi ASN/PPPK, pensiun, atau tidak lagi memenuhi ketentuan.
Bagaimana cara menentukan penerima?
Kementerian Agama menggunakan data hasil pemeriksaan melalui Aplikasi SIAGA.
Kapan pencairan tahap II berlangsung?
Pencairan tahap II mulai berjalan sejak awal Juni 2026.(Tim)









