SUNGAI PENUH – Di tengah maraknya penggunaan media sosial sebagai sarana hiburan, komunikasi, dan personal branding, Pemerintah Kota Sungai Penuh mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap mengedepankan profesionalisme saat menjalankan tugas kedinasan.
Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), pemerintah mengimbau seluruh ASN agar tidak melakukan siaran langsung (live streaming) di berbagai platform media sosial selama jam kerja.
Pemerintah mengambil langkah ini untuk memperkuat disiplin aparatur sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Selain itu, kebijakan tersebut menyesuaikan perkembangan era digital yang membuat media sosial semakin melekat dalam kehidupan sehari-hari.
ASN Harus Mengutamakan Tugas dan Pelayanan
BKPSDM menegaskan bahwa ASN tetap dapat menggunakan media sosial. Namun, ASN harus menggunakannya secara proporsional dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas sebagai pelayan publik.
Melalui sosialisasi kepada seluruh perangkat daerah, BKPSDM mengingatkan ASN agar tidak melakukan live streaming di platform seperti TikTok, Instagram, Facebook, maupun aplikasi media sosial lainnya selama jam dinas.
Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan, menegaskan bahwa ASN harus memprioritaskan tugas dan pelayanan kepada masyarakat selama jam kerja.
“Media sosial merupakan sarana komunikasi yang sangat bermanfaat jika digunakan secara positif. Namun pada saat jam kerja, ASN harus mengutamakan tugas pokok dan fungsi yang menjadi tanggung jawabnya. Jangan sampai aktivitas di media sosial mengurangi fokus kerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Affan kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Menurut Affan, perkembangan teknologi tidak boleh menggeser tanggung jawab utama aparatur negara. Karena itu, ASN harus mampu menempatkan penggunaan media sosial secara bijak sesuai situasi dan waktu.
Berpedoman pada Aturan Disiplin ASN
BKPSDM menjelaskan bahwa imbauan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak hanya bersifat kebijakan internal.
Pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi bagi ASN.
Melalui aturan tersebut, pemerintah mewajibkan setiap ASN menjaga integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Penggunaan media sosial secara berlebihan saat jam kerja berpotensi mengganggu pekerjaan dan dapat memengaruhi penilaian disiplin pegawai.
BKPSDM juga mengingatkan bahwa instansi dapat menjatuhkan sanksi disiplin ringan, sedang, hingga berat sesuai tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan terhadap pelayanan publik maupun instansi.
Jaga Etika dan Citra Pemerintah
Affan menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud membatasi kebebasan ASN dalam bermedia sosial.
Sebaliknya, pemerintah mendorong ASN memanfaatkan media sosial untuk kegiatan yang produktif, edukatif, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“ASN harus menjadi teladan dalam penggunaan media sosial. Gunakan media sosial untuk hal-hal yang positif, edukatif, dan membangun. Ketika berada pada jam kerja, utamakan pelayanan kepada masyarakat karena itu merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan tanggung jawab,” tegasnya.
BKPSDM juga menekankan pentingnya menjaga citra pemerintah di ruang digital. Sebagai representasi negara, ASN harus menunjukkan sikap profesional, beretika, dan menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK dalam setiap aktivitas, baik di dunia nyata maupun di media sosial.
Melalui poster resmi kampanye disiplin ASN, BKPSDM mengangkat pesan moral, “Disiplin hari ini, integritas selamanya.”
Dorong Budaya Kerja yang Lebih Produktif
Menurut Affan, masyarakat menilai pemerintah dari kualitas pelayanan dan kinerja nyata, bukan dari popularitas di media sosial.
“Kami berharap seluruh ASN dapat memahami bahwa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dibangun melalui kinerja yang baik, disiplin yang tinggi, dan pelayanan yang prima. Mari bersama-sama menjaga marwah ASN sebagai pelayan masyarakat yang profesional dan berakhlak,” pungkasnya.
BKPSDM berharap sosialisasi ini menjadi momentum untuk memperkuat budaya kerja yang lebih disiplin, produktif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Seiring meningkatnya penggunaan media sosial di berbagai kalangan, Pemerintah Kota Sungai Penuh menilai penguatan etika digital bagi ASN menjadi langkah penting agar pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.
FAQ
Apakah ASN dilarang menggunakan media sosial?
Tidak. ASN tetap dapat menggunakan media sosial selama penggunaannya tidak mengganggu tugas kedinasan.
Apa yang dilarang BKPSDM?
BKPSDM mengimbau ASN agar tidak melakukan live streaming selama jam kerja jika aktivitas tersebut tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.
Apa dasar aturan tersebut?
BKPSDM mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Apakah ada sanksi bagi pelanggaran disiplin ASN?
Ada. Instansi dapat menjatuhkan sanksi disiplin ringan, sedang, atau berat sesuai tingkat pelanggaran.
Apa tujuan kebijakan ini?
Pemerintah ingin meningkatkan disiplin ASN, menjaga profesionalisme, dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.









