Operator Seluler Buka Suara di MK: Kuota Internet Tanpa Masa Berlaku Bisa Ganggu Jaringan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Operator seluler menyoroti potensi risiko besar dari penerapan kuota internet tanpa masa berlaku serta sistem rollover penuh. Mereka menyampaikan hal itu dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (4/5/2026).

Chief Customer Experience XLSMART, Sukaca Purwokardjono, menegaskan bahwa model kuota tanpa batas waktu memang memungkinkan secara teori. Namun, ia menilai penerapan di lapangan akan memicu berbagai tantangan serius bagi industri telekomunikasi.

Tantangan Kapasitas dan Kualitas Jaringan

Sukaca menjelaskan bahwa skema kuota tanpa masa berlaku dapat mengganggu pengelolaan kapasitas jaringan. Ia menyebut operator harus menjaga kualitas layanan di tengah lonjakan penggunaan yang tidak terprediksi.

“Model berbasis volume tanpa batas waktu terlihat ideal. Namun, praktiknya akan membebani jaringan dan memengaruhi kualitas layanan,” ujarnya di persidangan.

Menurut dia, jaringan telekomunikasi bekerja secara dinamis. Banyak faktor memengaruhi kinerja jaringan, mulai dari waktu penggunaan, lokasi pelanggan, hingga perilaku konsumsi data secara bersamaan.

Skema Rollover Dinilai Berisiko Jika Diterapkan Penuh

Selain kuota tanpa masa berlaku, Sukaca juga menyinggung fitur rollover. Fitur ini memungkinkan pelanggan memakai sisa kuota pada periode berikutnya dengan syarat tertentu, seperti memperpanjang paket.

Baca Juga :  Mahasiswa FH Unja Gugat KUHAP ke Mahkamah Konstitusi

Ia mengingatkan bahwa penerapan rollover secara menyeluruh akan memunculkan masalah baru dalam skala besar. Operator harus menyesuaikan sistem dan kapasitas jaringan secara signifikan.

“Jika semua layanan memakai rollover, industri akan menghadapi tekanan besar, baik dari sisi teknis maupun bisnis,” katanya.

Bantah Untung dari Kuota Hangus

Sukaca juga membantah anggapan publik bahwa operator meraup keuntungan dari kuota pelanggan yang tidak terpakai. Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak memperoleh pendapatan tambahan dari sisa kuota yang hangus.

“Pendapatan tidak berasal dari kuota yang tidak terpakai. Kuota berakhir karena sudah digunakan atau masa aktifnya habis,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa sisa kuota tidak berpindah ke pihak mana pun. Hak akses pelanggan otomatis berakhir saat masa berlaku paket selesai.

Operator Klaim Transparan ke Pelanggan

Dalam sidang tersebut, operator juga menekankan transparansi informasi kepada pelanggan. Mereka mengaku selalu mencantumkan detail kuota dan masa aktif dalam setiap produk.

Baca Juga :  Dony Oskaria Ajak Direksi BUMN Bekerja dengan Hati

Sukaca mengatakan sistem juga mengirim notifikasi saat pelanggan membeli paket. Notifikasi itu memuat jumlah kuota serta batas waktu penggunaan.

“Kami selalu menyampaikan informasi secara jelas, termasuk saat paket mulai aktif,” ujarnya.

Layanan Internet Berbeda dengan Listrik

Sukaca turut membandingkan layanan internet dengan listrik. Ia menilai keduanya memiliki karakteristik yang berbeda secara mendasar.

Menurut dia, listrik merupakan komoditas energi yang dikonsumsi langsung tanpa bergantung waktu. Sementara itu, layanan telekomunikasi bergantung pada kapasitas jaringan yang digunakan secara bersama oleh banyak pengguna.

“Internet bergantung pada waktu, lokasi, dan penggunaan simultan. Karena itu, pengelolaannya jauh lebih kompleks dibanding listrik,” kata dia.

MK Uji Skema Kuota Internet

Sidang di Mahkamah Konstitusi ini menjadi bagian dari uji materi terhadap aturan yang berkaitan dengan layanan telekomunikasi. Hakim MK sebelumnya juga menyoroti praktik kuota hangus yang kerap memicu keluhan masyarakat.

Perdebatan soal kuota internet tanpa masa berlaku dan sistem rollover terus berkembang. Operator meminta regulator mempertimbangkan dampak teknis dan bisnis sebelum menerapkan kebijakan baru.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Brimob Tembus Podium di Air Force Charity Run 2026, TNI-Polri Tunjukkan Sinergi Kuat di Medan
Viral Tuduhan Menpar Widiyanti Pakai Sepatu di Masjid Padang
BLT Rp900 Ribu Mei 2026 Viral, Pemerintah Belum Umumkan: Ini Fakta dan Cara Cek Resmi
Mahasiswa FH Unja Gugat KUHAP ke Mahkamah Konstitusi
Menko Pangan Zulkifli Hasan Kunjungi Bengkulu, Petani Siap Sampaikan Aspirasi
Ancaman PHK PPPK Paruh Waktu 2026, Ini Solusi Selamat
Hakim PTUN Jambi Putuskan Sengketa PPPK Bungo, Dewi Sandra Menang dan Lulus
Rocky Gerung ke Istana, Kritik yang Dulu Keras Kini Terlihat Akrab
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 08:00 WIB

Brimob Tembus Podium di Air Force Charity Run 2026, TNI-Polri Tunjukkan Sinergi Kuat di Medan

Senin, 4 Mei 2026 - 05:00 WIB

Viral Tuduhan Menpar Widiyanti Pakai Sepatu di Masjid Padang

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:00 WIB

BLT Rp900 Ribu Mei 2026 Viral, Pemerintah Belum Umumkan: Ini Fakta dan Cara Cek Resmi

Kamis, 30 April 2026 - 17:50 WIB

Mahasiswa FH Unja Gugat KUHAP ke Mahkamah Konstitusi

Rabu, 29 April 2026 - 21:29 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan Kunjungi Bengkulu, Petani Siap Sampaikan Aspirasi

Berita Terbaru