Grab Buka Suara soal Potongan Ojol 8%, Driver Bisa Kantongi 92% Tarif

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Grab Indonesia akhirnya angkat bicara setelah Prabowo Subianto menginstruksikan pemangkasan potongan aplikator menjadi hanya 8%. Kebijakan ini langsung menarik perhatian industri transportasi online karena berpotensi mengubah skema pendapatan jutaan pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia.

Dalam pernyataannya, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menegaskan bahwa pihaknya menghormati arahan pemerintah. Namun, perusahaan masih menunggu aturan resmi sebelum mengambil langkah konkret.

Grab Tunggu Detail Aturan Resmi

Neneng menyampaikan bahwa Grab belum bisa memberikan respons teknis terkait kebijakan tersebut. Ia menilai perusahaan perlu mempelajari isi regulasi secara menyeluruh agar tidak salah mengambil keputusan.

“Kami menghormati arahan Presiden. Saat ini kami menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 agar kami bisa meninjau detailnya,” ujar Neneng, Jumat (1/5/2026).

Menurutnya, kejelasan aturan menjadi kunci penting. Tanpa rincian yang jelas, perusahaan sulit menyesuaikan sistem operasional dan model bisnis yang selama ini berjalan.

Potongan Turun, Pendapatan Driver Naik

Baca Juga :  Kolonel TNI AD Ciptakan “Drone Elang” 

Instruksi Presiden menyebutkan bahwa potongan aplikator harus turun dari sekitar 20% menjadi 8%. Artinya, pengemudi akan menerima hingga 92% dari total tarif perjalanan.

Kebijakan ini langsung disambut positif oleh komunitas ojol. Banyak pengemudi menilai langkah tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan mitra.

Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga menimbulkan tantangan bagi perusahaan teknologi. Penurunan potongan berarti berkurangnya sumber pendapatan utama aplikator.

Komitmen Grab Dukung Ekonomi Nasional

Neneng menegaskan bahwa Grab tetap berkomitmen mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Ia menyebut perusahaan akan mencari solusi terbaik agar tetap bisa menjaga keseimbangan antara kesejahteraan mitra dan keberlanjutan bisnis.

“Sebagai mitra jangka panjang dalam ekosistem ekonomi digital, kami akan terus mendukung visi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Grab juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri agar kebijakan ini bisa berjalan efektif tanpa mengganggu layanan kepada masyarakat.

Industri Masih Hitung Dampak

Sejumlah perusahaan lain di sektor serupa juga mengambil sikap serupa. Mereka memilih menunggu aturan resmi sebelum memberikan respons lebih jauh.

Baca Juga :  Target Ekonomi 8 Persen Bukan Sekadar Wacana, Pemerintah Kejar Investasi Rp13.032 Triliun hingga 2029

Pelaku industri menilai perubahan ini tidak sederhana. Penyesuaian tarif, insentif, hingga sistem aplikasi membutuhkan perhitungan matang agar tidak merugikan semua pihak.

Selain itu, perusahaan juga harus mempertimbangkan biaya operasional, teknologi, dan promosi yang selama ini ditopang dari potongan tarif.

Perpres Jadi Penentu Arah Kebijakan

Kunci dari implementasi kebijakan ini terletak pada Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi ini akan menjadi dasar hukum bagi seluruh aplikator dalam menyesuaikan sistem mereka.

Jika aturan tersebut terbit dengan detail yang jelas, maka perubahan bisa berlangsung lebih cepat. Sebaliknya, jika masih menyisakan banyak interpretasi, implementasi berpotensi berjalan lambat.

Untuk saat ini, semua pihak memilih menunggu. Baik perusahaan, pengemudi, maupun pengguna layanan sama-sama menantikan kejelasan yang akan menentukan masa depan industri transportasi online di Indonesia.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Kejagung Tambah Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah, NH Langsung Ditahan Tanpa Borgol
Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Langsung Nahkodai Bank Indonesia Sementara
Direktur RANS Mundur, Raffi Ahmad Siapkan Langkah Penting demi Jaga Kepercayaan Investor
Al Haris Minta Bank Jambi Percepat Pemulihan M-Banking, Pulihkan Kepercayaan Nasabah
Potensi Zakat Masih Menganggur, Pemkab dan Baznas Solok Selatan Gaspol Aktifkan UPZ Masjid
M. Iskandar Kunaefi Resmi Jadi Dirut Pos Indonesia, Direksi Hadir dengan Struktur Baru
Daftar 8 Figur Publik yang Kini Duduki Jabatan Strategis di BUMN, Ada Giring hingga Ifan Seventeen
Prabowo Bongkar Modus Oknum di MBG, Perintahkan Gubernur hingga Kapolres Periksa Semua Dapur
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:00 WIB

Kejagung Tambah Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah, NH Langsung Ditahan Tanpa Borgol

Senin, 27 Juli 2026 - 12:30 WIB

Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Langsung Nahkodai Bank Indonesia Sementara

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:04 WIB

Direktur RANS Mundur, Raffi Ahmad Siapkan Langkah Penting demi Jaga Kepercayaan Investor

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:30 WIB

Al Haris Minta Bank Jambi Percepat Pemulihan M-Banking, Pulihkan Kepercayaan Nasabah

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:00 WIB

Potensi Zakat Masih Menganggur, Pemkab dan Baznas Solok Selatan Gaspol Aktifkan UPZ Masjid

Berita Terbaru