JAKARTA – Grab Indonesia akhirnya angkat bicara setelah Prabowo Subianto menginstruksikan pemangkasan potongan aplikator menjadi hanya 8%. Kebijakan ini langsung menarik perhatian industri transportasi online karena berpotensi mengubah skema pendapatan jutaan pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia.
Dalam pernyataannya, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menegaskan bahwa pihaknya menghormati arahan pemerintah. Namun, perusahaan masih menunggu aturan resmi sebelum mengambil langkah konkret.
Grab Tunggu Detail Aturan Resmi
Neneng menyampaikan bahwa Grab belum bisa memberikan respons teknis terkait kebijakan tersebut. Ia menilai perusahaan perlu mempelajari isi regulasi secara menyeluruh agar tidak salah mengambil keputusan.
“Kami menghormati arahan Presiden. Saat ini kami menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 agar kami bisa meninjau detailnya,” ujar Neneng, Jumat (1/5/2026).
Menurutnya, kejelasan aturan menjadi kunci penting. Tanpa rincian yang jelas, perusahaan sulit menyesuaikan sistem operasional dan model bisnis yang selama ini berjalan.
Potongan Turun, Pendapatan Driver Naik
Instruksi Presiden menyebutkan bahwa potongan aplikator harus turun dari sekitar 20% menjadi 8%. Artinya, pengemudi akan menerima hingga 92% dari total tarif perjalanan.
Kebijakan ini langsung disambut positif oleh komunitas ojol. Banyak pengemudi menilai langkah tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan mitra.
Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga menimbulkan tantangan bagi perusahaan teknologi. Penurunan potongan berarti berkurangnya sumber pendapatan utama aplikator.
Komitmen Grab Dukung Ekonomi Nasional
Neneng menegaskan bahwa Grab tetap berkomitmen mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Ia menyebut perusahaan akan mencari solusi terbaik agar tetap bisa menjaga keseimbangan antara kesejahteraan mitra dan keberlanjutan bisnis.
“Sebagai mitra jangka panjang dalam ekosistem ekonomi digital, kami akan terus mendukung visi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Grab juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri agar kebijakan ini bisa berjalan efektif tanpa mengganggu layanan kepada masyarakat.
Industri Masih Hitung Dampak
Sejumlah perusahaan lain di sektor serupa juga mengambil sikap serupa. Mereka memilih menunggu aturan resmi sebelum memberikan respons lebih jauh.
Pelaku industri menilai perubahan ini tidak sederhana. Penyesuaian tarif, insentif, hingga sistem aplikasi membutuhkan perhitungan matang agar tidak merugikan semua pihak.
Selain itu, perusahaan juga harus mempertimbangkan biaya operasional, teknologi, dan promosi yang selama ini ditopang dari potongan tarif.
Perpres Jadi Penentu Arah Kebijakan
Kunci dari implementasi kebijakan ini terletak pada Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi ini akan menjadi dasar hukum bagi seluruh aplikator dalam menyesuaikan sistem mereka.
Jika aturan tersebut terbit dengan detail yang jelas, maka perubahan bisa berlangsung lebih cepat. Sebaliknya, jika masih menyisakan banyak interpretasi, implementasi berpotensi berjalan lambat.
Untuk saat ini, semua pihak memilih menunggu. Baik perusahaan, pengemudi, maupun pengguna layanan sama-sama menantikan kejelasan yang akan menentukan masa depan industri transportasi online di Indonesia.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









