Refund Pajak Mulai Berlaku, Kemenkeu Percepat Pengembalian Kelebihan Pajak WP

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Kementerian Keuangan resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 pada 1 Mei 2026. Aturan ini mengubah tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dan langsung berlaku bagi seluruh wajib pajak (WP) di Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan aturan ini untuk mempercepat proses pengembalian kelebihan bayar pajak tanpa menunggu pemeriksaan panjang. Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat memperlancar arus kas wajib pajak, terutama pelaku usaha yang memiliki kepatuhan tinggi.

Kemenkeu menyusun aturan baru ini karena pemerintah menilai regulasi sebelumnya sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan administrasi perpajakan. Kementerian Keuangan juga ingin meningkatkan kepastian hukum dalam proses pengembalian pajak.

Tiga Kategori Wajib Pajak Dapat Refund Lebih Cepat

Direktorat Jenderal Pajak membagi penerima fasilitas pengembalian pendahuluan ke dalam tiga kategori utama.

Pertama, wajib pajak dengan kriteria tertentu. Kelompok ini mencakup wajib pajak yang selalu melaporkan SPT tepat waktu, tidak memiliki tunggakan pajak, serta memiliki laporan keuangan yang diaudit dengan opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut. DJP juga mensyaratkan mereka tidak pernah terlibat tindak pidana pajak dalam lima tahun terakhir.

Baca Juga :  Alarm Cukai Rokok Dimulai, Purbaya Pasang Mesin Penghitung Otomatis, Data Produksi Langsung Terkirim ke Bea Cukai

Kedua, wajib pajak dengan persyaratan nilai tertentu. Wajib pajak orang pribadi non-usaha bisa langsung mengajukan fasilitas ini. Untuk pelaku usaha orang pribadi atau pekerja bebas, DJP menetapkan batas lebih bayar maksimal Rp100 juta. Untuk wajib pajak badan, DJP menetapkan batas peredaran usaha hingga Rp50 miliar dengan nilai lebih bayar maksimal Rp1 miliar. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi pengusaha kena pajak (PKP) tertentu.

Ketiga, pengusaha kena pajak berisiko rendah. Kelompok ini mencakup perusahaan terbuka di bursa efek, BUMN, BUMD, serta mitra utama kepabeanan atau operator ekonomi bersertifikat. DJP juga memasukkan pabrikan, pedagang besar farmasi, dan distributor alat kesehatan yang memenuhi syarat teknis ke dalam kategori ini.

Baca Juga :  Cara Mengembalikan Uang Salah Transfer dengan Cepat, Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Pemerintah Dorong Likuiditas Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan bahwa kebijakan ini mempercepat pengembalian dana yang menjadi hak wajib pajak. DJP menekankan proses baru ini mengurangi beban administrasi dan memangkas waktu tunggu pengembalian pajak.

Dengan aturan ini, DJP tetap melakukan penelitian awal terhadap permohonan pengembalian. Namun DJP tidak lagi mewajibkan pemeriksaan menyeluruh di tahap awal untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria.

Berlaku Resmi 1 Mei 2026

PMK 28 Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Mei 2026. DJP meminta seluruh wajib pajak menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini agar proses pengajuan refund berjalan lancar.

Pemerintah berharap aturan ini meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menjaga likuiditas dunia usaha. Kemenkeu juga menegaskan reformasi perpajakan terus berjalan untuk menciptakan sistem yang lebih cepat, transparan, dan efisien.

Berita Terkait

Cara Mengembalikan Uang Salah Transfer dengan Cepat, Ini Langkah yang Harus Dilakukan
OJK Pasang Lampu Kuning untuk 24 Lembaga Keuangan, Pinjol hingga Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus
Riyal Menguat Usai Haji 2026, Kurs Tembus Rp4,8 Ribuan, Ini Daftar Lengkap di Bank Indonesia hingga Mandiri
Usai DPR Ketok Palu UU PPSK, BI Ungkap Langkah Besar yang Segera Dijalankan
Rupiah Melemah Tekan Perbankan: Risiko Likuiditas hingga Kredit Macet Menguat, Ini Skenario dan Antisipasi Industri
Transaksi Mata Uang Lokal RI Meledak di Awal 2026, Nilainya Sudah Rp 400 Triliun
Rupiah Bergerak Fluktuatif, Analis Waspadai Tekanan Dolar AS
Harga Emas Pegadaian 20 Mei 2026: Antam, UBS, dan Galeri 24 Kompak Bergerak, Ini Rinciannya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:00 WIB

Cara Mengembalikan Uang Salah Transfer dengan Cepat, Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Senin, 8 Juni 2026 - 16:00 WIB

OJK Pasang Lampu Kuning untuk 24 Lembaga Keuangan, Pinjol hingga Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:00 WIB

Riyal Menguat Usai Haji 2026, Kurs Tembus Rp4,8 Ribuan, Ini Daftar Lengkap di Bank Indonesia hingga Mandiri

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:00 WIB

Usai DPR Ketok Palu UU PPSK, BI Ungkap Langkah Besar yang Segera Dijalankan

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:00 WIB

Rupiah Melemah Tekan Perbankan: Risiko Likuiditas hingga Kredit Macet Menguat, Ini Skenario dan Antisipasi Industri

Berita Terbaru