JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan signifikan dalam pengelolaan minyak mentah bagian negara. BPK menemukan adanya penerimaan fee penjualan minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN) serta biaya pengelolaan impurities yang tidak berhak diterima BUMN dengan nilai mencapai US$294,5 juta atau sekitar Rp5,09 triliun.
BPK Soroti Pengelolaan MMKBN
BPK menilai mekanisme penjualan MMKBN tidak berjalan sesuai prinsip pengelolaan yang benar. BPK mencatat BUMN tidak melakukan aktivitas pemasaran dan negosiasi langsung dengan calon pembeli dalam proses penjualan minyak tersebut.
Selain itu, BPK menegaskan harga Indonesian Crude Price (ICP) untuk MMKBN sudah memasukkan unsur pengurangan akibat impurities. Namun, sistem pembayaran tetap memberikan tambahan fee kepada BUMN, sehingga negara kehilangan potensi pendapatan.
Temuan Audit SKK Migas 2024
BPK menyampaikan temuan ini dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025. Laporan tersebut berasal dari audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) belanja operasional SKK Migas, pengelolaan aset kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sektor migas tahun 2024.
BPK menilai skema yang berjalan membuat negara mengalami pengurangan penerimaan minimal US$294,54 juta akibat pembayaran fee dan biaya pengelolaan impurities kepada PT Pertamina (Persero).
Dampak ke Pendapatan Negara
BPK menegaskan skema pembayaran tersebut menggerus pendapatan negara dari sektor migas. Negara kehilangan potensi pemasukan triliunan rupiah karena mekanisme perhitungan fee tidak sesuai ketentuan.
BPK juga menyoroti kelemahan aturan yang mengatur komponen perhitungan fee penjualan MMKBN. Menurut BPK, aturan yang ada masih memasukkan unsur impurities yang seharusnya tidak menjadi dasar pemberian fee tambahan.
Rekomendasi Perubahan Regulasi
BPK meminta Kepala SKK Migas segera berkoordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). BPK mendorong pemerintah merevisi Keputusan Menteri ESDM Nomor 21.K/MG.05/MEM.M/2022.
BPK menekankan revisi aturan harus menghapus komponen impurities dari dasar perhitungan fee penjualan MMKBN. Langkah ini bertujuan mencegah kebocoran pendapatan negara di sektor migas.
Dorongan Perbaikan Tata Kelola Migas
BPK meminta SKK Migas memperkuat pengawasan pengelolaan MMKBN agar mekanisme penjualan berjalan transparan dan efisien. BPK juga mendorong Kementerian ESDM memperketat regulasi agar seluruh proses penjualan minyak bagian negara memberi nilai optimal bagi penerimaan negara.
Dengan temuan ini, BPK menegaskan pemerintah perlu segera memperbaiki tata kelola migas nasional agar potensi pendapatan negara tidak terus berkurang akibat skema yang tidak tepat.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









