BPK Ungkap Fee Migas Rp5 Triliun Tak Berhak Diterima BUMN, SKK Migas Diminta Revisi Aturan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan signifikan dalam pengelolaan minyak mentah bagian negara. BPK menemukan adanya penerimaan fee penjualan minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN) serta biaya pengelolaan impurities yang tidak berhak diterima BUMN dengan nilai mencapai US$294,5 juta atau sekitar Rp5,09 triliun.

BPK Soroti Pengelolaan MMKBN

BPK menilai mekanisme penjualan MMKBN tidak berjalan sesuai prinsip pengelolaan yang benar. BPK mencatat BUMN tidak melakukan aktivitas pemasaran dan negosiasi langsung dengan calon pembeli dalam proses penjualan minyak tersebut.

Selain itu, BPK menegaskan harga Indonesian Crude Price (ICP) untuk MMKBN sudah memasukkan unsur pengurangan akibat impurities. Namun, sistem pembayaran tetap memberikan tambahan fee kepada BUMN, sehingga negara kehilangan potensi pendapatan.

Temuan Audit SKK Migas 2024

BPK menyampaikan temuan ini dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025. Laporan tersebut berasal dari audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) belanja operasional SKK Migas, pengelolaan aset kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sektor migas tahun 2024.

Baca Juga :  SPBU Swasta Beli Solar Pertamina, Pasokan ULSD Mulai Mengalir di Indonesia

BPK menilai skema yang berjalan membuat negara mengalami pengurangan penerimaan minimal US$294,54 juta akibat pembayaran fee dan biaya pengelolaan impurities kepada PT Pertamina (Persero).

Dampak ke Pendapatan Negara

BPK menegaskan skema pembayaran tersebut menggerus pendapatan negara dari sektor migas. Negara kehilangan potensi pemasukan triliunan rupiah karena mekanisme perhitungan fee tidak sesuai ketentuan.

BPK juga menyoroti kelemahan aturan yang mengatur komponen perhitungan fee penjualan MMKBN. Menurut BPK, aturan yang ada masih memasukkan unsur impurities yang seharusnya tidak menjadi dasar pemberian fee tambahan.

Baca Juga :  Harga BBM 12 Mei 2026 Stabil, Pertalite Tetap Rp10.000 per Liter, Solar Subsidi Tidak Berubah

Rekomendasi Perubahan Regulasi

BPK meminta Kepala SKK Migas segera berkoordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). BPK mendorong pemerintah merevisi Keputusan Menteri ESDM Nomor 21.K/MG.05/MEM.M/2022.

BPK menekankan revisi aturan harus menghapus komponen impurities dari dasar perhitungan fee penjualan MMKBN. Langkah ini bertujuan mencegah kebocoran pendapatan negara di sektor migas.

Dorongan Perbaikan Tata Kelola Migas

BPK meminta SKK Migas memperkuat pengawasan pengelolaan MMKBN agar mekanisme penjualan berjalan transparan dan efisien. BPK juga mendorong Kementerian ESDM memperketat regulasi agar seluruh proses penjualan minyak bagian negara memberi nilai optimal bagi penerimaan negara.

Dengan temuan ini, BPK menegaskan pemerintah perlu segera memperbaiki tata kelola migas nasional agar potensi pendapatan negara tidak terus berkurang akibat skema yang tidak tepat.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Prabowo Beri Lampu Hijau, JK Siapkan Investasi Rp70 Triliun untuk Tambah Listrik 2.000 MW Demi Kejar Ekonomi 8 Persen
Minyak Sumur Warga Jambi Resmi Masuk Pertamina, Target Produksi Naik Dua Kali Lipat
ESDM Ungkap Fakta Isu Listrik Padam: Batu Bara Aman, Gangguan Bukan Krisis
Isu Pertalite Dibatasi Rp50 Ribu Ramai, Pertamina Tegaskan Tak Ada Aturan Baru
Pertamax Tembus Rp 16.250 per Liter, Harga BBM 10 Juni 2026 Naik dan Ubah Pola Konsumsi Warga
Kabar Baik dari Jambi, Sumur Minyak Warga Dongkrak Produksi Nasional
Harga BBM 7 Juni 2026: Diesel Turun, Pertamax Turbo Naik, Ini Daftar Lengkap di Seluruh SPBU RI
Buru Voucher Rp10 Ribu: Promo PLN Mobile JUNIVAGANZA Hebohkan Pengguna Token Listrik 2026
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:00 WIB

Prabowo Beri Lampu Hijau, JK Siapkan Investasi Rp70 Triliun untuk Tambah Listrik 2.000 MW Demi Kejar Ekonomi 8 Persen

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:00 WIB

Minyak Sumur Warga Jambi Resmi Masuk Pertamina, Target Produksi Naik Dua Kali Lipat

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:00 WIB

ESDM Ungkap Fakta Isu Listrik Padam: Batu Bara Aman, Gangguan Bukan Krisis

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:00 WIB

Isu Pertalite Dibatasi Rp50 Ribu Ramai, Pertamina Tegaskan Tak Ada Aturan Baru

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:00 WIB

Pertamax Tembus Rp 16.250 per Liter, Harga BBM 10 Juni 2026 Naik dan Ubah Pola Konsumsi Warga

Berita Terbaru