BEI Ungkap Aturan Baru HSC Saham, Dorong Transparansi dan Struktur Kepemilikan Lebih Sehat

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan secara rinci kebijakan daftar High Shareholding Concentration (HSC) yang menyoroti saham dengan kepemilikan terkonsentrasi pada sejumlah investor terbatas. BEI bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menargetkan kebijakan ini memperkuat transparansi pasar modal.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menyebut komite khusus BEI-KSEI menetapkan daftar HSC dengan mempertimbangkan aspek pengawasan, emiten, dan struktur pemegang saham.

“Daftar HSC kami tetapkan untuk meningkatkan keterbukaan informasi kepada publik terkait struktur kepemilikan saham,” ujar Irvan, Rabu (22/4/2026).

BEI menjalankan proses penetapan HSC melalui beberapa tahap. Pertama, sistem mendeteksi trigger factor. Setelah itu, tim melakukan analisis struktur kepemilikan. Terakhir, BEI mengumumkan hasilnya ke publik.

Baca Juga :  IHSG Tertekan di Ramadan, Asing Gencar Lepas Saham dan Tekan Pasar

BEI menggunakan sejumlah indikator dalam trigger factor, seperti volatilitas harga, likuiditas saham, dan aspek pengawasan pasar.

Jika suatu saham masuk kategori HSC, BEI langsung mengumumkannya ke publik. Emiten kemudian bisa memperbaiki struktur kepemilikan. Perbaikan bisa melalui refloat, aksi korporasi, atau langkah lain untuk memperluas kepemilikan saham.

BEI juga membuka ruang evaluasi ulang. Jika struktur kepemilikan sudah membaik dan tidak lagi terkonsentrasi, BEI akan mengumumkan status pemulihan kepada publik.

Baca Juga :  Pemprov Bengkulu Klarifikasi Isu Biro Umum: Efisiensi Anggaran Dikebut

Sebelumnya, MSCI menyampaikan bahwa mereka mencermati reformasi transparansi pasar modal Indonesia. Reformasi itu mencakup peningkatan keterbukaan pemegang saham di atas 1 persen, klasifikasi investor yang lebih rinci, penerapan kerangka HSC, serta rencana kenaikan batas free float menjadi 15 persen.

MSCI masih mengevaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap perhitungan free float dan kelayakan indeks. Selama proses evaluasi, MSCI menahan perubahan tertentu, termasuk penambahan saham baru dalam indeks dan kenaikan kelas saham.

MSCI juga menyesuaikan kebijakan dengan menghapus saham yang masuk kategori HSC dari indeks mereka sampai kajian selesai.

Berita Terkait

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 9 Juni 2026 Turun Serentak, Kadar 22 Karat Anjlok Paling Dalam dan Jadi Sorotan Pembeli
Harga Buyback Emas Pegadaian Hari Ini Melonjak, Galeri 24 Ungguli Antam dan UBS di Sejumlah Ukuran
Harga Emas Pegadaian Bergerak Naik Hari Ini 9 Juni 2026, Selisih Antam, UBS, dan Galeri 24 Jadi Sorotan Investor
OJK Pasang Lampu Kuning untuk 24 Lembaga Keuangan, Pinjol hingga Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus
Jual Emas Hari Ini? Cek Dulu Harga Buyback Pegadaian, Galeri 24 Paling Tinggi
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 5 Juni 2026 Tak Bergerak, Simak Rincian Harga per Gram Semua Kadar
Menjelang PT DSI Jadi Eksportir Tunggal, Batu Bara hingga Sawit Masih Dominasi Ekspor RI
Harga Emas Perhiasan Awal Juni 2026 Stabil, Investor Tunggu Sinyal Baru Pasar Global
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:00 WIB

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 9 Juni 2026 Turun Serentak, Kadar 22 Karat Anjlok Paling Dalam dan Jadi Sorotan Pembeli

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:00 WIB

Harga Buyback Emas Pegadaian Hari Ini Melonjak, Galeri 24 Ungguli Antam dan UBS di Sejumlah Ukuran

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:00 WIB

Harga Emas Pegadaian Bergerak Naik Hari Ini 9 Juni 2026, Selisih Antam, UBS, dan Galeri 24 Jadi Sorotan Investor

Senin, 8 Juni 2026 - 16:00 WIB

OJK Pasang Lampu Kuning untuk 24 Lembaga Keuangan, Pinjol hingga Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus

Senin, 8 Juni 2026 - 10:00 WIB

Jual Emas Hari Ini? Cek Dulu Harga Buyback Pegadaian, Galeri 24 Paling Tinggi

Berita Terbaru