JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang perubahan kebijakan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK. Pemerintah masih membahas opsi efisiensi anggaran dan belum menentukan keputusan akhir.
Pemerintah selama ini menyalurkan gaji ke-13 setiap Juni sebagai tambahan penghasilan bagi ASN. Kebijakan ini membantu ASN membiayai kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru. Pemerintah juga memberikan gaji ke-13 kepada prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan.
Namun, tahun ini muncul wacana efisiensi anggaran. Menkeu Purbaya menegaskan pemerintah masih mengkaji kemungkinan tersebut dan belum menetapkan kebijakan final.
“Masih dipelajari,” kata Purbaya saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/4).
Purbaya meminta publik menunggu hasil pembahasan pemerintah. Ia menegaskan pemerintah belum mengambil keputusan apa pun terkait gaji ke-13 ASN.
“Nanti ditunggu,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memicu kekhawatiran di kalangan PNS dan PPPK. Mereka menaruh perhatian besar pada keputusan ini karena gaji ke-13 berpengaruh pada kondisi keuangan, terutama untuk kebutuhan keluarga dan pendidikan.
Pemerintah masih melanjutkan pembahasan efisiensi anggaran dan akan mengumumkan keputusan resmi setelah proses kajian selesai.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









