Menkeu Purbaya Buka Peluang Efisiensi Gaji ke-13 ASN

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang perubahan kebijakan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK. Pemerintah masih membahas opsi efisiensi anggaran dan belum menentukan keputusan akhir.

Pemerintah selama ini menyalurkan gaji ke-13 setiap Juni sebagai tambahan penghasilan bagi ASN. Kebijakan ini membantu ASN membiayai kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru. Pemerintah juga memberikan gaji ke-13 kepada prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan.

Baca Juga :  Hatta Rajasa: Dari Palembang ke Pusat Ekonomi Nasional

Namun, tahun ini muncul wacana efisiensi anggaran. Menkeu Purbaya menegaskan pemerintah masih mengkaji kemungkinan tersebut dan belum menetapkan kebijakan final.

“Masih dipelajari,” kata Purbaya saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/4).

Purbaya meminta publik menunggu hasil pembahasan pemerintah. Ia menegaskan pemerintah belum mengambil keputusan apa pun terkait gaji ke-13 ASN.

Baca Juga :  Menkeu Bidik Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen

“Nanti ditunggu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memicu kekhawatiran di kalangan PNS dan PPPK. Mereka menaruh perhatian besar pada keputusan ini karena gaji ke-13 berpengaruh pada kondisi keuangan, terutama untuk kebutuhan keluarga dan pendidikan.

Pemerintah masih melanjutkan pembahasan efisiensi anggaran dan akan mengumumkan keputusan resmi setelah proses kajian selesai.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru