Utang Pinjol Tembus Rp100 Triliun, OJK Ungkap Risiko Kredit Macet

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 April 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masyarakat Indonesia memiliki utang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp100,69 triliun pada Februari 2026. Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan pada industri fintech lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyampaikan nilai outstanding pinjol tumbuh 25,75 persen secara tahunan (yoy).

“Outstanding pembiayaan pinjaman daring pada Februari 2026 tumbuh 25,75 persen secara tahunan. Nilainya mencapai Rp100,69 triliun,” ujar Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Senin (6/4/2026).

Pertumbuhan ini mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap layanan pinjaman digital. Kemudahan akses dan proses cepat mendorong masyarakat menggunakan pinjol di berbagai kalangan.

Baca Juga :  Mulai Berlaku! Pemkab Kerinci Batasi Pembelian BBM Subsidi

Risiko Kredit Macet Tetap Terjaga

OJK mencatat rasio wanprestasi 90 hari (TWP90) sebesar 4,54 persen. Angka ini menunjukkan tingkat kredit macet pada industri pinjol.

“Tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 berada di posisi 4,54 persen,” jelasnya.

Angka tersebut masih tergolong terkendali. Namun, angka ini tetap menunjukkan potensi gagal bayar di tengah pertumbuhan industri pinjol.

Pergadaian Tumbuh Signifikan

OJK juga mencatat pertumbuhan signifikan pada industri pergadaian. Industri ini menyalurkan pembiayaan sebesar Rp152,40 triliun pada Februari 2026. Angka ini tumbuh 61,78 persen secara tahunan.

Agusman menjelaskan bahwa produk gadai mendominasi penyaluran pembiayaan. Nilainya mencapai Rp126 triliun atau 83,01 persen dari total pembiayaan.

Baca Juga :  Vasko Dorong Investasi Sumbar, Target Rp13,3 Triliun 2027

“Pembiayaan terbesar berasal dari produk gadai. Nilainya mencapai Rp126 triliun atau 83,01 persen dari total pembiayaan,” ungkapnya.

Data ini menunjukkan masyarakat masih mengandalkan aset sebagai jaminan untuk memperoleh dana cepat.

OJK Tekankan Risiko dan Literasi Keuangan

OJK mendorong masyarakat agar menggunakan layanan pinjol secara bijak. Penggunaan yang tidak terkontrol dapat menimbulkan beban utang berlebih.

Selain itu, OJK juga mengingatkan masyarakat untuk memilih pinjol yang terdaftar dan memiliki izin resmi. Langkah ini membantu masyarakat menghindari praktik pinjaman ilegal.

OJK terus memperkuat pengawasan industri keuangan digital. Langkah ini menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Kesempatan Emas! BPJS Ketenagakerjaan Buka Banyak Lowongan Kerja
Pasar Murah Terpadu di Plaza Andalas, Sembako Lebih Murah dan Ada Voucher Baznas
Mulai Berlaku! Pemkab Kerinci Batasi Pembelian BBM Subsidi
RUPS Luar Biasa PT Bimex Tetapkan Direksi Baru, Pemprov Bengkulu Kejar PAD
Harga Emas Antam 9 April 2026 Rp2,79 Juta per Gram, Cek Daftar Lengkap
Vasko Dorong Investasi Sumbar, Target Rp13,3 Triliun 2027
Restitusi Pajak Rp360 T Bikin Waswas, Menkeu Purbaya Curiga Ada Kebocoran
Harga Emas Antam 8 April 2026 Stabil di Kisaran Rp 2,6 Juta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 12:00 WIB

Utang Pinjol Tembus Rp100 Triliun, OJK Ungkap Risiko Kredit Macet

Sabtu, 11 April 2026 - 06:30 WIB

Kesempatan Emas! BPJS Ketenagakerjaan Buka Banyak Lowongan Kerja

Jumat, 10 April 2026 - 11:30 WIB

Pasar Murah Terpadu di Plaza Andalas, Sembako Lebih Murah dan Ada Voucher Baznas

Kamis, 9 April 2026 - 23:00 WIB

Mulai Berlaku! Pemkab Kerinci Batasi Pembelian BBM Subsidi

Kamis, 9 April 2026 - 18:30 WIB

RUPS Luar Biasa PT Bimex Tetapkan Direksi Baru, Pemprov Bengkulu Kejar PAD

Berita Terbaru