JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masyarakat Indonesia memiliki utang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp100,69 triliun pada Februari 2026. Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan pada industri fintech lending.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyampaikan nilai outstanding pinjol tumbuh 25,75 persen secara tahunan (yoy).
“Outstanding pembiayaan pinjaman daring pada Februari 2026 tumbuh 25,75 persen secara tahunan. Nilainya mencapai Rp100,69 triliun,” ujar Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Senin (6/4/2026).
Pertumbuhan ini mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap layanan pinjaman digital. Kemudahan akses dan proses cepat mendorong masyarakat menggunakan pinjol di berbagai kalangan.
Risiko Kredit Macet Tetap Terjaga
OJK mencatat rasio wanprestasi 90 hari (TWP90) sebesar 4,54 persen. Angka ini menunjukkan tingkat kredit macet pada industri pinjol.
“Tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 berada di posisi 4,54 persen,” jelasnya.
Angka tersebut masih tergolong terkendali. Namun, angka ini tetap menunjukkan potensi gagal bayar di tengah pertumbuhan industri pinjol.
Pergadaian Tumbuh Signifikan
OJK juga mencatat pertumbuhan signifikan pada industri pergadaian. Industri ini menyalurkan pembiayaan sebesar Rp152,40 triliun pada Februari 2026. Angka ini tumbuh 61,78 persen secara tahunan.
Agusman menjelaskan bahwa produk gadai mendominasi penyaluran pembiayaan. Nilainya mencapai Rp126 triliun atau 83,01 persen dari total pembiayaan.
“Pembiayaan terbesar berasal dari produk gadai. Nilainya mencapai Rp126 triliun atau 83,01 persen dari total pembiayaan,” ungkapnya.
Data ini menunjukkan masyarakat masih mengandalkan aset sebagai jaminan untuk memperoleh dana cepat.
OJK Tekankan Risiko dan Literasi Keuangan
OJK mendorong masyarakat agar menggunakan layanan pinjol secara bijak. Penggunaan yang tidak terkontrol dapat menimbulkan beban utang berlebih.
Selain itu, OJK juga mengingatkan masyarakat untuk memilih pinjol yang terdaftar dan memiliki izin resmi. Langkah ini membantu masyarakat menghindari praktik pinjaman ilegal.
OJK terus memperkuat pengawasan industri keuangan digital. Langkah ini menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









