PNS dan PPPK Diseragamkan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026. Aturan ini menyatukan penulisan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dokumen kependudukan, seperti KTP dan Kartu Keluarga, kini menampilkan ASN, menggantikan ketentuan sebelumnya.

Baca Juga :  Tak Bisa Pindah? ASN Gugat Aturan Ini ke MK, Ini Pemicunya

Selain itu, pemerintah menetapkan regulasi ini untuk menyederhanakan administrasi nasional. Penyeragaman status tidak mengubah kedudukan hukum pegawai. PNS dan PPPK tetap menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, pemerintah memperkuat integrasi data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan begitu, instansi dapat memverifikasi data ASN dengan lebih akurat di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Sekdaprov Sumbar Apresiasi ASN Khatam Al-Qur’an

Karena itu, kebijakan ini memengaruhi jutaan ASN dan PPPK di pusat maupun daerah. Pemerintah meminta setiap instansi menyesuaikan data agar administrasi tetap tertib dan seragam.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Skandal KPK Melebar! Anggota Polri yang Bertugas di Lembaga Antirasuah Ikut Terseret Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Bupati Pemalang Resmi Ditahan KPK, Uang Rp2 Miliar Jadi Awal Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek
Prabowo Resmi Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan, Penantian Sejak 2018 Akhirnya Berakhir
KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemalang, OTT Bupati Anom Perpanjang Daftar Kepala Daerah Terjerat Korupsi
Baru Menjabat, Bupati Pemalang Kena OTT KPK, LHKPN Ungkap Kekayaan Bersih Capai Rp21,3 Miliar
Kewarganegaraan Ganda Belum Dibahas, Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pemerintah Masih Fokus Susun Kajian Hukum
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:19 WIB

Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:19 WIB

MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:00 WIB

Skandal KPK Melebar! Anggota Polri yang Bertugas di Lembaga Antirasuah Ikut Terseret Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:00 WIB

Bupati Pemalang Resmi Ditahan KPK, Uang Rp2 Miliar Jadi Awal Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Resmi Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan, Penantian Sejak 2018 Akhirnya Berakhir

Berita Terbaru