PNS dan PPPK Diseragamkan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026. Aturan ini menyatukan penulisan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dokumen kependudukan, seperti KTP dan Kartu Keluarga, kini menampilkan ASN, menggantikan ketentuan sebelumnya.

Baca Juga :  Brimob X-Treme 2026 Dimulai, Adu Ketangguhan Personel hingga Mancanegara

Selain itu, pemerintah menetapkan regulasi ini untuk menyederhanakan administrasi nasional. Penyeragaman status tidak mengubah kedudukan hukum pegawai. PNS dan PPPK tetap menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, pemerintah memperkuat integrasi data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan begitu, instansi dapat memverifikasi data ASN dengan lebih akurat di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Elektabilitas Parpol: Gerindra Melonjak, Polemik Ambang Batas Parlemen Kian Memanas

Karena itu, kebijakan ini memengaruhi jutaan ASN dan PPPK di pusat maupun daerah. Pemerintah meminta setiap instansi menyesuaikan data agar administrasi tetap tertib dan seragam.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru