Mudik Lebaran 2026, Sumbar Terapkan One Way

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

SUMBAR – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyiapkan kebijakan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah agar perjalanan masyarakat aman, tertib, dan lancar.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menekankan langkah ini untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan. Pemerintah daerah bersama unsur terkait menyiapkan strategi agar mobilitas masyarakat lancar tanpa menimbulkan kemacetan atau risiko keselamatan.

“Kita ingin memastikan perjalanan masyarakat aman dan lancar. Karena itu, pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan mengatur lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan,” ujar Mahyeldi.

Dasar Hukum Pengaturan Lalu Lintas

Gubernur Sumatera Barat menetapkan pengaturan lalu lintas melalui Pengumuman Nomor 550/86/DISHUB-SB/III/2026. Dokumen ini mengatur arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah di Provinsi Sumatera Barat.

Baca Juga :  Jambi Buka Beasiswa untuk Staf OPD

Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani, menyatakan pemerintah membatasi operasional angkutan barang mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Pemerintah memberlakukan pembatasan di dua ruas jalan utama:

Jalur Padang–Solok–Kiliran Jao–batas Provinsi Jambi di Kabupaten Dharmasraya

Jalur Padang–Padang Panjang–Bukittinggi–batas Provinsi Riau di Kabupaten Lima Puluh Kota

Pemerintah menargetkan pembatasan berlaku untuk mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut CPO, hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Namun, kendaraan pengangkut BBM, gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, dan kebutuhan pokok tetap diperbolehkan.

Penerapan Sistem Satu Arah (One Way)

Selain itu, pemerintah memberlakukan sistem satu arah (one way) berbasis waktu pada jalur Padang–Padang Panjang, tepatnya di kawasan Lembah Anai.

Baca Juga :  Sumbar Siap Dorong Pencak Silat Mendunia, Vasko Tegaskan Langkah Konkret Usai Munas IPSI

“Pemerintah membagi penerapan satu arah berdasarkan waktu. Pertama, pukul 10.00–14.00 WIB arus mengarah dari Padang ke Padang Panjang. Kemudian, pukul 14.00–18.00 WIB arus mengarah dari Padang Panjang ke Padang. Setiap pergantian waktu pemerintah memberikan clearance time agar ruas jalan kosong sebelum arus berikutnya dibuka,” jelas Dedy.

Jalur Lembah Anai Dibuka 24 Jam untuk Kendaraan Ringan

Pemerintah membuka jalur Lembah Anai 24 jam mulai H-10 hingga H+10 Lebaran untuk kendaraan ringan roda empat dan sepeda motor.

Pemerintah Provinsi Sumbar mengimbau masyarakat mematuhi seluruh pengaturan lalu lintas dan mengikuti arahan petugas demi kelancaran dan keamanan perjalanan mudik serta arus balik Lebaran.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Mulai Berlaku di NTT, Kendaraan Mati Pajak Tak Lagi Bebas Isi BBM Subsidi, Pertamina Siapkan Pengawasan
39 Pemda Kewalahan Bayar Gaji PPPK, Kemenkeu Siapkan Bantuan Lewat TKD
Pemkab Dharmasraya Gandeng NU Hadapi Era Efisiensi, Ini Empat Fokus Program untuk Warga
Sekda Alpian Ungkap Kunci Pembangunan Sungai Penuh, Sensus Ekonomi 2026 Jadi Penentu Arah Baru
Tak Lagi Jauh ke Disdukcapil, Rico Waas Ubah Arah Layanan e-KTP, Warga Lega
CPNS Sungai Penuh Mulai Disiapkan Hadapi Birokrasi Digital dan Tuntutan Pelayanan Modern
Ekonomi Sumbar Tumbuh 5,02%, Mahyeldi Soroti Pengangguran dan Inflasi
Delapan Ketua TP-PKK Kecamatan di Padang Dilantik, Dian Fadly Amran Minta Gerak Cepat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:00 WIB

Mulai Berlaku di NTT, Kendaraan Mati Pajak Tak Lagi Bebas Isi BBM Subsidi, Pertamina Siapkan Pengawasan

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:00 WIB

39 Pemda Kewalahan Bayar Gaji PPPK, Kemenkeu Siapkan Bantuan Lewat TKD

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:00 WIB

Pemkab Dharmasraya Gandeng NU Hadapi Era Efisiensi, Ini Empat Fokus Program untuk Warga

Senin, 22 Juni 2026 - 13:00 WIB

Sekda Alpian Ungkap Kunci Pembangunan Sungai Penuh, Sensus Ekonomi 2026 Jadi Penentu Arah Baru

Senin, 1 Juni 2026 - 17:00 WIB

Tak Lagi Jauh ke Disdukcapil, Rico Waas Ubah Arah Layanan e-KTP, Warga Lega

Berita Terbaru