SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh melarang siswa SD dan SMP membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Aturan ini mulai berlaku lewat surat edaran terbaru.
Pemkot Sungai Penuh mengeluarkan imbauan tegas kepada siswa SD dan SMP. Mereka tidak boleh membawa atau mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah.
Sekretaris Daerah Sungai Penuh, Alfian, menandatangani surat edaran tersebut. Dokumen itu bernomor B/400.3.13.3/6/IV/2026/DISDIK.2 dan terbit pada 8 April 2026.
Pemkot menyampaikan aturan ini kepada kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan siswa.
Pemkot Sungai Penuh akan memberi sanksi kepada siswa yang melanggar. Pihak sekolah akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Aturan ini meningkatkan keselamatan siswa dan menekan risiko kecelakaan.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora