JAKARTA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memperpanjang batas pelaporan SPT Tahunan. Batas baru jatuh pada 30 April 2026.
Pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengambil langkah ini untuk memberi kelonggaran.
Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan keputusan itu di Jakarta, Rabu (25/3/2026). Ia menambah waktu pelaporan selama satu bulan. Batas awal jatuh pada 31 Maret 2026.
“Perpanjang satu bulan,” ujar Purbaya.
Kementerian Keuangan akan menerbitkan Surat Edaran. Aturan itu menjadi dasar kebijakan.
Pertimbangan Libur Lebaran
Sebelumnya, Bimo Wijayanto membuka opsi perpanjangan. Ia mempertimbangkan momen Ramadhan dan Idulfitri.
Direktorat Jenderal Pajak juga menyiapkan relaksasi sanksi. Inge Diana Rismawanti menyampaikan rencana itu.
Ia menjelaskan aturan dalam undang-undang. Aturan itu menetapkan batas pelaporan SPT maksimal tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Data Pelaporan SPT
Direktorat Jenderal Pajak mencatat 16,7 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax hingga 24 Maret 2026.
Sekitar 8,8 juta wajib pajak sudah melapor.
Mayoritas wajib pajak orang pribadi mendominasi angka tersebut. Sisanya berasal dari wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan pelaku PMSE.
Penutup:
Perpanjangan ini memberi waktu tambahan. Pemerintah berharap kepatuhan wajib pajak meningkat.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









