KERINCI – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kerinci menangkap DEJ alias Denta (25), warga Desa Dusun Baru, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, pada Jumat malam (06/03/2026) pukul 22.00 WIB. DEJ diduga menggelapkan mobil rental.
Kronologis Penangkapan
Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tim bergerak setelah menerima informasi akurat mengenai keberadaan Denta. Tepat pukul 22.00 WIB, polisi mendatangi rumah pelaku dan langsung menangkapnya. Saat itu, Denta berada bersama keluarga dan tidak melakukan perlawanan.
Status dan Latar Belakang Terduga Pelaku
Data kepolisian menunjukkan bahwa Denta berstatus mahasiswa. Polisi mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan (SP. Kap) tertanggal 03 Maret 2026 sebagai bagian dari prosedur resmi penyidikan.
Langkah Penyidikan Selanjutnya
Polisi membawa Denta ke Mapolres Kerinci untuk memeriksa lebih lanjut motif dan menghitung kerugian yang ditimbulkan. Langkah ini bertujuan mengungkap fakta secara menyeluruh.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polres Kerinci mengimbau warga tetap waspada terhadap tindak pidana. Warga dapat melaporkan kejadian kriminalitas kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 yang dikelola Seksi Humas Polres Kerinci.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









