JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menagih komitmen pemerintah terkait rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah pernah menjanjikan kebijakan itu sejak Oktober 2025.
Selain itu, Edy juga menanggapi wacana kenaikan tarif iuran bagi peserta mandiri. Ia menilai pemerintah belum tepat menaikkan premi dalam waktu dekat.
Menurut Edy, kondisi ekonomi masyarakat masih menghadapi tekanan. Karena itu, pemerintah sebaiknya menuntaskan lebih dulu janji penghapusan tunggakan sebelum meminta masyarakat membayar iuran lebih tinggi.
“Jangan sampai masyarakat membayar lebih mahal sementara pemerintah belum menuntaskan komitmen penghapusan tunggakan. Pemerintah harus menjaga konsistensi kebijakan dan memastikan rasa keadilan bagi peserta,” ujar Edy dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Pemerintah Harus Utamakan Keadilan
Selanjutnya, Edy meminta pemerintah menempatkan prinsip keadilan dan akuntabilitas sebagai dasar kebijakan iuran BPJS Kesehatan. Ia juga mendorong pemerintah berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ia mengakui sistem jaminan kesehatan nasional menghadapi tekanan biaya. Harga obat meningkat. Biaya alat kesehatan ikut naik. Selain itu, fasilitas kesehatan menanggung beban layanan yang semakin besar.
Namun, menurut Edy, pemerintah tetap harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Terutama peserta dari kelompok ekonomi rentan.
Karena itu, ia meminta pemerintah menjaga keseimbangan antara keberlanjutan sistem jaminan sosial dan kemampuan peserta membayar iuran.
Edy Soroti Aturan Evaluasi Iuran
Di sisi lain, Edy juga menyoroti aspek regulasi. Ia menilai pemerintah kurang memperhatikan aturan yang mengatur evaluasi iuran.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 menyebut pemerintah harus mengevaluasi besaran iuran paling lama setiap dua tahun. Namun, menurut Edy, pemerintah tidak menjalankan ketentuan itu dalam beberapa tahun terakhir.
“Faktanya, pemerintah tidak mengevaluasi iuran JKN selama kurang lebih lima tahun. Karena itu, publik wajar mempertanyakan dasar dan waktu kenaikan iuran saat ini,” katanya.
Usul Penyesuaian Bertahap
Sementara itu, Edy tidak menutup kemungkinan penyesuaian iuran pada 2026. Namun, ia meminta pemerintah menempuh langkah yang lebih proporsional.
Ia mengusulkan pemerintah lebih dulu menaikkan iuran pada segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) daerah.
Menurutnya, langkah tersebut dapat menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional. Selain itu, kebijakan itu juga dapat mencegah lonjakan beban bagi peserta mandiri.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









