Dedi Mulyadi Beli Motor Warga Usai Dipersulit Urus STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons keluhan warga yang kesulitan memperpanjang STNK tanpa membawa KTP pemilik pertama. Ia langsung turun tangan, menelusuri kasus, hingga membeli motor milik warga tersebut.

Kasus ini mencuat setelah sebuah video viral di media sosial. Seorang warga mencoba memperpanjang STNK di Samsat tanpa membawa KTP pemilik lama. Ia ingin membuktikan kebijakan baru Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memberi kemudahan bagi wajib pajak kendaraan.

Namun, petugas Samsat tetap meminta KTP pemilik pertama. Petugas juga memberi catatan khusus pada STNK dan mewajibkan pemilik kendaraan melakukan balik nama pada tahun berikutnya. Warga tersebut mengaku hanya bisa memperpanjang STNK satu kali tanpa KTP pemilik lama.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Larang Siswa Bawa Motor ke Sekolah

Menanggapi hal itu, Dedi langsung mengambil langkah tegas. Ia memerintahkan penelusuran internal dan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta karena tidak menjalankan kebijakan dengan baik.

“Saya sudah menindaklanjuti laporan ini. Kami menemukan pelayanan yang belum sesuai aturan. Karena itu, saya nonaktifkan sementara kepala Samsat terkait,” ujar Dedi melalui pernyataan di media sosial.

Dedi kemudian menemui langsung warga yang mengalami kendala tersebut. Ia juga memutuskan membeli motor milik warga itu dengan harga lebih tinggi dari nilai beli awal.

Warga tersebut sebelumnya membeli motor Yamaha Byson tahun 2013 seharga Rp7,5 juta. Dedi membeli motor itu seharga Rp10 juta. Ia berencana menggunakan motor tersebut untuk operasional timnya.

Baca Juga :  Dony Ahmad Munir Resmi Gabung Gerindra

“Saya beli motornya Rp10 juta. Nanti dipakai kru untuk kegiatan lapangan,” kata Dedi.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/Bapenda. Aturan ini memperbolehkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa melampirkan KTP pemilik pertama.

Melalui kebijakan itu, pemerintah ingin meningkatkan kualitas layanan publik serta mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Wajib pajak kini cukup menunjukkan STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 6 April 2026 di seluruh wilayah Jawa Barat.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Cruiser Tanpa Kopling? QJMotor SRV250 Punya Fitur AMT yang Bikin Macet Tak Lagi Melelahkan
Prabowo Umumkan Motor Listrik Nasional Segera Meluncur, Petani Bakal Jadi Pengguna Pertama?
Ford Hadirkan Everest Platinum dan Tiga Ranger Baru, Bidik Pasar SUV serta Double Cabin Indonesia
Honda WN7 Mulai Dijual di Eropa, Moge Listrik Berjarak Tempuh 140 Km Siap Tantang Rival Premium
Mobil Terbang Siap Mengudara di Indonesia, Xpeng Ungkap Satu Hambatan yang Masih Mengganjal
BBN Kendaraan Bekas Sudah Rp0, Tapi Dompet Tetap Keluar Uang? Ini Biaya Balik Nama yang Wajib Diketahui
Suzuki Saluto 125 2026 Resmi Meluncur, Skutik Retro Bergaya Italia Ini Dibanderol Rp49 Jutaan dan Tembus 51,9 Km/Liter
Puluhan Mobil Baru Siap Meluncur di GIIAS 2026, Persaingan Pabrikan Makin Panas dan Pasar Otomotif Bergairah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 04:50 WIB

Cruiser Tanpa Kopling? QJMotor SRV250 Punya Fitur AMT yang Bikin Macet Tak Lagi Melelahkan

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:44 WIB

Prabowo Umumkan Motor Listrik Nasional Segera Meluncur, Petani Bakal Jadi Pengguna Pertama?

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:00 WIB

Ford Hadirkan Everest Platinum dan Tiga Ranger Baru, Bidik Pasar SUV serta Double Cabin Indonesia

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:30 WIB

Honda WN7 Mulai Dijual di Eropa, Moge Listrik Berjarak Tempuh 140 Km Siap Tantang Rival Premium

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:00 WIB

Mobil Terbang Siap Mengudara di Indonesia, Xpeng Ungkap Satu Hambatan yang Masih Mengganjal

Berita Terbaru