JAKARTA – Pemerintah akan menerapkan bahan bakar B50 pada Juli 2026. Kebijakan ini menargetkan penurunan impor bahan bakar minyak (BBM) sekaligus pengurangan emisi gas rumah kaca.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus menguji B50 di berbagai sektor. Pemerintah sebelumnya sudah menerapkan B40 secara nasional pada 2025.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyampaikan hasil awal uji coba menunjukkan kinerja positif.
“Hasil sementara uji B50 pada mesin diesel di sektor pertambangan menunjukkan performa stabil dan tidak ada gangguan signifikan,” kata Eniya, Selasa (7/4).
B50 terdiri dari 50 persen biodiesel berbasis minyak nabati, seperti minyak kelapa sawit, dan 50 persen solar.
Pemerintah merancang kebijakan ini untuk meningkatkan penggunaan energi terbarukan. Pemerintah juga ingin mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil impor.
Tim penguji menjalankan uji coba B50 di sektor pertambangan secara menyeluruh. Mereka menguji kualitas bahan bakar, performa mesin, ketahanan operasional, dan stabilitas penyimpanan.
Hingga akhir Maret 2026, tim mencatat pengujian ketahanan dinamis sudah melampaui 900 jam operasi. Mereka tidak menemukan gangguan mesin yang dipicu kualitas bahan bakar.
Hasil pengujian juga menunjukkan B50 memenuhi standar teknis. Parameter seperti kandungan air, stabilitas oksidasi, dan kadar FAME tetap berada dalam batas aman.
Temuan ini memperkuat kesiapan B50 untuk sektor dengan beban kerja tinggi, termasuk pertambangan.
Eniya menilai pengembangan B50 menjadi langkah penting untuk mendorong kemandirian energi nasional.
“Pemanfaatan sumber daya domestik akan memperkuat ketahanan energi dan memberi nilai tambah bagi perekonomian nasional,” ujarnya.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









