SUNGAI PENUH – Permintaan materai Rp10 ribu saat pencairan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh memicu sorotan. Pasalnya, sejumlah pegawai mengaku pihak dinas meminta mereka mengumpulkan materai sebagai syarat menerima gaji.
Selain itu, informasi tersebut beredar di kalangan PPPK kategori R3. Para pegawai menyebut pihak dinas meminta setiap orang membawa atau menyerahkan materai Rp10 ribu sebelum menerima gaji.
Namun, beberapa pegawai mempertanyakan kebijakan tersebut. Sebab, mereka tidak menandatangani dokumen di atas materai saat proses administrasi berlangsung.
“Pihak dinas meminta kami mengumpulkan materai Rp10 ribu. Namun, kami tidak menandatangani dokumen di atas materai. Karena itu, kami bertanya-tanya sebenarnya materai itu digunakan untuk apa,” ujar salah satu pegawai PPPK yang meminta namanya tidak ditulis.
Sementara itu, sebagian pegawai juga menilai kebijakan tersebut tidak jelas. Mereka mempertanyakan apakah permintaan materai itu berkaitan dengan administrasi atau memiliki tujuan lain menjelang pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Hingga kini, pihak Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh belum memberikan penjelasan resmi terkait permintaan materai tersebut.









