Seskab Teddy Terima Kunjungan Menkomdigi Meutya Hafid 

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menerima Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Kantor Sekretariat Kabinet, Jumat (27/3/2026) malam. Keduanya membahas implementasi aturan baru untuk melindungi anak di ruang digital.

Pertemuan itu membahas Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. Aturan itu mulai berlaku Sabtu (28/3/2026).

Baca Juga :  Mahasiswa FH Unja Gugat KUHAP ke Mahkamah Konstitusi

Meutya Hafid menyampaikan bahwa sejumlah platform digital mulai menyesuaikan diri dengan ketentuan dalam regulasi itu. Pemerintah mendorong seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk segera mematuhi aturan. Langkah ini bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.

Baca Juga :  Nama Nanik S Deyang Muncul di Tengah Kasus MBG, Kejagung Buka Peluang Pemeriksaan

Dalam kebijakan ini, pemerintah menetapkan batas usia minimum 16 tahun bagi anak untuk mengakses platform digital berisiko tinggi. Aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan anak di era digital.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru