Lapor SPT Diperpanjang, Purbaya Geser Batas hingga 30 April

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memperpanjang batas pelaporan SPT Tahunan. Batas baru jatuh pada 30 April 2026.

Pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengambil langkah ini untuk memberi kelonggaran.

Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan keputusan itu di Jakarta, Rabu (25/3/2026). Ia menambah waktu pelaporan selama satu bulan. Batas awal jatuh pada 31 Maret 2026.

Baca Juga :  KSSK Pastikan Ekonomi Indonesia Tetap Tenang di Awal 2026

“Perpanjang satu bulan,” ujar Purbaya.

Kementerian Keuangan akan menerbitkan Surat Edaran. Aturan itu menjadi dasar kebijakan.

Pertimbangan Libur Lebaran

Sebelumnya, Bimo Wijayanto membuka opsi perpanjangan. Ia mempertimbangkan momen Ramadhan dan Idulfitri.

Direktorat Jenderal Pajak juga menyiapkan relaksasi sanksi. Inge Diana Rismawanti menyampaikan rencana itu.

Ia menjelaskan aturan dalam undang-undang. Aturan itu menetapkan batas pelaporan SPT maksimal tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Baca Juga :  Alfin dan Azhar Ikuti Rakornas Pusat-Daerah

Data Pelaporan SPT

Direktorat Jenderal Pajak mencatat 16,7 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax hingga 24 Maret 2026.

Sekitar 8,8 juta wajib pajak sudah melapor.

Mayoritas wajib pajak orang pribadi mendominasi angka tersebut. Sisanya berasal dari wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan pelaku PMSE.

Penutup:

Perpanjangan ini memberi waktu tambahan. Pemerintah berharap kepatuhan wajib pajak meningkat.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Skandal KPK Melebar! Anggota Polri yang Bertugas di Lembaga Antirasuah Ikut Terseret Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Bupati Pemalang Resmi Ditahan KPK, Uang Rp2 Miliar Jadi Awal Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek
Prabowo Resmi Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan, Penantian Sejak 2018 Akhirnya Berakhir
KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemalang, OTT Bupati Anom Perpanjang Daftar Kepala Daerah Terjerat Korupsi
Baru Menjabat, Bupati Pemalang Kena OTT KPK, LHKPN Ungkap Kekayaan Bersih Capai Rp21,3 Miliar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:19 WIB

Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:19 WIB

MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:00 WIB

Skandal KPK Melebar! Anggota Polri yang Bertugas di Lembaga Antirasuah Ikut Terseret Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:00 WIB

Bupati Pemalang Resmi Ditahan KPK, Uang Rp2 Miliar Jadi Awal Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek

Berita Terbaru