Lapor SPT Diperpanjang, Purbaya Geser Batas hingga 30 April

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memperpanjang batas pelaporan SPT Tahunan. Batas baru jatuh pada 30 April 2026.

Pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengambil langkah ini untuk memberi kelonggaran.

Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan keputusan itu di Jakarta, Rabu (25/3/2026). Ia menambah waktu pelaporan selama satu bulan. Batas awal jatuh pada 31 Maret 2026.

Baca Juga :  Pajak Marketplace 1 Agustus 2026 Mulai Berlaku, Simak Mekanisme, Tarif, dan Pengecualiannya

“Perpanjang satu bulan,” ujar Purbaya.

Kementerian Keuangan akan menerbitkan Surat Edaran. Aturan itu menjadi dasar kebijakan.

Pertimbangan Libur Lebaran

Sebelumnya, Bimo Wijayanto membuka opsi perpanjangan. Ia mempertimbangkan momen Ramadhan dan Idulfitri.

Direktorat Jenderal Pajak juga menyiapkan relaksasi sanksi. Inge Diana Rismawanti menyampaikan rencana itu.

Ia menjelaskan aturan dalam undang-undang. Aturan itu menetapkan batas pelaporan SPT maksimal tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Baca Juga :  Skandal KPK Melebar! Anggota Polri yang Bertugas di Lembaga Antirasuah Ikut Terseret Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Data Pelaporan SPT

Direktorat Jenderal Pajak mencatat 16,7 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax hingga 24 Maret 2026.

Sekitar 8,8 juta wajib pajak sudah melapor.

Mayoritas wajib pajak orang pribadi mendominasi angka tersebut. Sisanya berasal dari wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan pelaku PMSE.

Penutup:

Perpanjangan ini memberi waktu tambahan. Pemerintah berharap kepatuhan wajib pajak meningkat.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru