Walikota Padang Ingatkan Pedagang: Jangan “Mamakuak” Saat Lebaran

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

PADANG – Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengingatkan pedagang agar tidak menaikkan harga dagangan secara tidak wajar atau “mamakuak” selama libur Lebaran 2026. Pedagang yang melanggar akan menghadapi sanksi tegas.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, meminta setiap pelaku usaha kuliner mencantumkan daftar menu dan harga. Pedagang harus menempelkan harga yang mudah dilihat dan memberi tahu konsumen tentang pajak atau biaya tambahan sebelum mereka memesan.

Baca Juga :  Padang Jadi Kota Gastronomi Dunia, PAD Sektor Kuliner Tembus Rp5,6 Miliar

“Pelaku usaha tidak boleh menaikkan harga secara sepihak setelah pesanan dilakukan atau tanpa pemberitahuan. Kami akan menindak pelanggaran,” tegas Fadly, Selasa (17/3/2026).

Pemerintah Kota Padang menegaskan, pedagang yang melanggar akan menghadapi pidana penjara hingga 5 tahun, denda maksimal Rp2 miliar, dan sanksi administratif sesuai Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga :  Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tidak Terlihat Salat Idulfitri di KPK 

Fadly menambahkan, pedagang juga harus ramah dan menjaga sikap Sapta Pesona. Ia menandatangani Surat Edaran Nomor 500.13.2/52/Dispar-pdg/2026 tentang Kepastian Harga pada 17 Maret 2026.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Dari Sampah Rumah Tangga Jadi Prestasi, Pasie Nan Tigo Sabet Padang Rancak Award 2026
Perempuan Padang Didorong Jadi Penggerak Digital dan Ketahanan Sosial Berbasis Komunitas
Padang Gencarkan Penataan PKL, Tantangan Ruang Usaha Makin Terbuka
Ribuan KTP Hilang Tiap Bulan, Warga Diminta Lebih Waspada
Padang Jadi Pilot Project Nasional Digitalisasi Bansos, Penyaluran Dijamin Tepat Sasaran
Fadly Amran Lepas 386 CJH Padang, Titip Doa untuk Kota Maju dan Sejahtera
Pemko Padang Terapkan Skema 75:25 Bantuan Perbaikan Rumah
Walikota Padang Fadly Amran Dorong ASN Kuasai Bahasa Asing
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:00 WIB

Dari Sampah Rumah Tangga Jadi Prestasi, Pasie Nan Tigo Sabet Padang Rancak Award 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00 WIB

Perempuan Padang Didorong Jadi Penggerak Digital dan Ketahanan Sosial Berbasis Komunitas

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:08 WIB

Padang Gencarkan Penataan PKL, Tantangan Ruang Usaha Makin Terbuka

Selasa, 28 April 2026 - 12:00 WIB

Ribuan KTP Hilang Tiap Bulan, Warga Diminta Lebih Waspada

Senin, 27 April 2026 - 00:00 WIB

Padang Jadi Pilot Project Nasional Digitalisasi Bansos, Penyaluran Dijamin Tepat Sasaran

Berita Terbaru