Cek STNK dan BPKB Mobil Bekas Sebelum Membeli

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kasus pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) semakin marak. Oleh karena itu, pembeli mobil bekas harus selalu waspada agar tidak membeli kendaraan dengan dokumen palsu.

Periksa Dokumen Kendaraan Sebelum Membeli

Brigjen Pol Wibowo, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, mengingatkan masyarakat untuk meneliti dokumen kendaraan sebelum transaksi. Sebab, pemalsuan STNK dan BPKB terjadi di berbagai daerah.

“Pastikan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB asli dengan mengecek langsung di Samsat atau layanan resmi,” ujarnya.

Kenali Ciri Dokumen Asli dan Palsu

Wibowo menjelaskan, dokumen asli memiliki hologram BPKB abu-abu yang tidak berubah warna saat diterawang. Sebaliknya, dokumen palsu biasanya berubah kekuningan. Kertas asli lebih tebal dan berkualitas, sementara dokumen palsu tipis dan cetakannya buram.

Baca Juga :  PT Multipro Jaya Prima Perkuat Layanan Terintegrasi untuk Kebutuhan Industri

Selain itu, STNK dan BPKB asli menyertakan barcode yang dapat dipindai dan terhubung ke sistem kepolisian. Lambang Polri pada dokumen asli terasa timbul saat diraba dan terlihat jelas di bawah sinar ultraviolet, sedangkan dokumen palsu sering tidak memiliki fitur ini atau tidak berfungsi.

Cara Memastikan Dokumen Kendaraan Asli

Pembeli dapat memastikan keaslian dokumen dengan melakukan langkah-langkah berikut:

Periksa fisik kendaraan di Samsat terdekat.

Verifikasi dokumen melalui aplikasi Samsat atau layanan daring resmi.

Baca Juga :  Toyota Avanza Veloz 2016 Bekas Masih Diburu, Ini Harga dan Kelebihannya

Waspadai kendaraan yang dijual dengan harga jauh di bawah pasaran.

“Cek langsung ke Samsat agar identitas kendaraan jelas. Langkah ini melindungi masyarakat dari risiko dokumen palsu,” jelas Wibowo.

Selain itu, langkah-langkah ini membantu pembeli lebih percaya diri saat membeli mobil bekas.

Pengawasan dan Penegakan Hukum

Wibowo menegaskan, pihak kepolisian memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan jajaran daerah untuk memberantas praktik pemalsuan dokumen kendaraan. Dengan demikian, masyarakat tetap aman dan sistem administrasi kendaraan terjaga.

Dengan memahami ciri dokumen asli dan menerapkan langkah pengecekan, pembeli mobil bekas bisa terhindar dari penipuan STNK dan BPKB palsu.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Prajogo Pangestu Rebut Tahta Terkaya RI Juni 2026, Ini Daftar 10 Konglomerat dengan Harta Ratusan Triliun
Transformasi Telkom Berbuah, Pendapatan Tembus Rp37,2 Triliun
Danantara Siapkan Perombakan Besar DSI, Sistem Ekspor Satu Pintu Mulai Transisi 1 Juni 2026
Rahasia di Balik TikTok Shop: Penjual Kini Punya “Tim Marketing Otomatis” Tanpa Gaji Lewat Program Afiliasi
AI Menggeser Kerja Kantoran, Franchise Mendadak Jadi Jalur Cepat Menuju Kaya Raya
Kantongi HAKI, PT Tren Gen Horizon Mantapkan Langkah di Industri Iklan Digital
GBK Berubah Jadi Mesin Ekonomi Jakarta, Pendapatan Tembus Rp812 Miliar
Shopee Kucurkan Rp165 Miliar Voucher UMKM, Dorong Lonjakan Penjualan Produk Lokal
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:00 WIB

Prajogo Pangestu Rebut Tahta Terkaya RI Juni 2026, Ini Daftar 10 Konglomerat dengan Harta Ratusan Triliun

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:00 WIB

Transformasi Telkom Berbuah, Pendapatan Tembus Rp37,2 Triliun

Senin, 1 Juni 2026 - 13:00 WIB

Danantara Siapkan Perombakan Besar DSI, Sistem Ekspor Satu Pintu Mulai Transisi 1 Juni 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:00 WIB

Rahasia di Balik TikTok Shop: Penjual Kini Punya “Tim Marketing Otomatis” Tanpa Gaji Lewat Program Afiliasi

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:00 WIB

AI Menggeser Kerja Kantoran, Franchise Mendadak Jadi Jalur Cepat Menuju Kaya Raya

Berita Terbaru

Oplus_0

Hukum

Kejagung Geledah Kantor BGN, Aktivitas Lumpuh

Rabu, 3 Jun 2026 - 12:00 WIB