Kewarganegaraan Ganda: Aturan dan Peluang

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Seiring meningkatnya mobilitas global dan peluang kerja di luar negeri, pelajar, pekerja, dan investor internasional semakin memperhatikan kewarganegaraan ganda.

Hingga 2026, lebih dari 120 negara mengizinkan warganya memiliki dua kewarganegaraan. Status ini memberi kebebasan bergerak antarnegara, mengikuti hak politik, dan memanfaatkan peluang ekonomi tanpa melepaskan kewarganegaraan asal.

Cara Memperoleh Kewarganegaraan Ganda

Seseorang memperoleh kewarganegaraan ganda melalui beberapa cara. Misalnya, lahir di suatu negara atau mewarisi kewarganegaraan dari orang tua. Orang juga bisa mendapatkannya melalui naturalisasi, pernikahan, atau program investasi dari beberapa negara.

Baca Juga :  Trump Asuransikan Kapal AS yang Lewati Teluk Persia-Selat Hormuz

Kewarganegaraan Ganda untuk Anak

Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2006 memberi anak yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas—misalnya dari perkawinan campuran—hak memegang dua paspor hingga usia 18 tahun atau sampai menikah. Selama periode ini, anak tetap dianggap WNI jika mendaftar secara resmi melalui perwakilan RI di luar negeri atau instansi terkait.

Setelah anak berusia 18 tahun atau menikah, mereka harus memilih salah satu kewarganegaraan, biasanya sebelum usia 21 tahun. Jika mereka tidak memilih, Indonesia mencabut status kewarganegaraannya.

Baca Juga :  Arab Saudi Mulai Ramadan Lebih Awal dari Indonesia

Relevansi Kasus LPDP

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyoroti kasus kewarganegaraan anak penerima beasiswa, sehingga publik ikut memperhatikan. Kasus ini menegaskan bahwa Indonesia membatasi kewarganegaraan ganda hanya bagi anak-anak dan tidak mengakui dual citizenship bagi orang dewasa.

Dalam konteks beasiswa yang bersumber dari pajak rakyat, perdebatan ini menunjukkan bahwa kewarganegaraan bukan sekadar masalah administratif, tetapi juga menyangkut komitmen, tanggung jawab, dan ikatan hukum antara individu dan negara.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Mulai 18 April, Arab Saudi Hanya Izinkan Warga Lokal Umrah
Pebulu Tangkis Australia, Gronya Somerville Tunjuk Kedekatan Emosional dengan Indonesia 
Malaysia Terapkan WFH Mulai 15 April, Anwar Perkuat Subsidi untuk Redam Dampak Krisis Energi
Adu Gaya Angelina Jolie vs Shu Qi di Shanghai
Queen Rania Tampilkan Kehangatan Keluarga, Netizen Soroti Sosok Inspiratifnya
Alisha Lehmann: Pesona dan Performa, Bintang Cantik Leicester yang Makin Bersinar di Sepak Bola Eropa
Australia Gratiskan Transportasi Umum di Tengah Krisis BBM
Prancis Izinkan Solar di Bawah Standar, Antisipasi Krisis BBM Global
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 23:00 WIB

Mulai 18 April, Arab Saudi Hanya Izinkan Warga Lokal Umrah

Senin, 6 April 2026 - 18:00 WIB

Pebulu Tangkis Australia, Gronya Somerville Tunjuk Kedekatan Emosional dengan Indonesia 

Senin, 6 April 2026 - 06:00 WIB

Malaysia Terapkan WFH Mulai 15 April, Anwar Perkuat Subsidi untuk Redam Dampak Krisis Energi

Jumat, 3 April 2026 - 21:00 WIB

Adu Gaya Angelina Jolie vs Shu Qi di Shanghai

Jumat, 3 April 2026 - 14:00 WIB

Queen Rania Tampilkan Kehangatan Keluarga, Netizen Soroti Sosok Inspiratifnya

Berita Terbaru

Oplus_0

Games

Kode Redeem Free Fire Hari Ini 7 April 2026

Selasa, 7 Apr 2026 - 02:00 WIB