Komisi II DPR RI Awasi BUMD Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAMBI – Komisi II DPR RI menggelar kunjungan kerja ke Provinsi Jambi, Jumat (20/2/2026). Rombongan memfokuskan agenda pada pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pembahasan tata ruang, dan penanganan konflik agraria. Mereka mengadakan pertemuan di Gedung Mahligai 9 Bank Jambi.

Dede Yusuf Pimpin Rombongan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, memimpin langsung kunjungan tersebut. Ia membawa anggota Komisi II, Taufan Pawe dan Azis Subekti.

Gubernur Jambi, Al Haris, menyambut rombongan bersama jajaran direksi dan komisaris Bank Jambi. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi serta para bupati dan wali kota se-Provinsi Jambi turut menghadiri pertemuan itu.

Komisi II Tekankan Penguatan Tata Kelola

Dede Yusuf menegaskan bahwa Komisi II menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi melalui kunjungan ini. Ia mengarahkan perhatian pada sektor pemerintahan daerah dan BUMD.

Ia meminta pemerintah daerah memperkuat tata kelola BUMD secara profesional, transparan, dan berbasis kinerja. Ia menilai langkah itu dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan sekitar 1.200 BUMD beroperasi di Indonesia. Namun, kurang dari 40 persen BUMD berada dalam kondisi sehat. Hanya sekitar 25 persen yang masuk kategori baik. Karena itu, Komisi II menyiapkan rancangan Undang-Undang tentang BUMD untuk memperkuat regulasi dan manajemen perusahaan daerah.

Baca Juga :  Audiensi dengan BPK, LBH Nadi Serahkan Kajian Hukum Soal Audit

Soroti Peran Bank Daerah untuk UMKM

Komisi II juga menyoroti peran bank daerah dalam pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dede Yusuf menilai bank daerah memegang peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Ia meminta seluruh BUMD, termasuk bank pembangunan daerah, menerapkan prinsip kehati-hatian. Ia juga mengingatkan agar pengelola BUMD menjauhkan kepentingan non profesional dari operasional perusahaan.

Dorong Kebijakan Satu Peta

Pada isu tata ruang, Komisi II mendorong penerapan kebijakan satu peta (One Map Policy). Kebijakan itu bertujuan menyelaraskan data pertanahan antar instansi dan mencegah tumpang tindih.

DPR RI juga membentuk Panitia Khusus Penanganan Konflik Agraria. Pansus tersebut mempercepat penyelesaian sengketa lahan di berbagai daerah.

Pemprov Jambi Perkuat BUMD

Al Haris mengapresiasi kunjungan Komisi II DPR RI. Ia menilai kunjungan tersebut menjadi momentum evaluasi dan pembenahan BUMD di Jambi.

Baca Juga :  Wako Alfin Hadiri RUPS Bank Jambi

Saat ini, pemerintah daerah mengelola 20 BUMD di kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi. Pemerintah provinsi mengelola dua BUMD utama, yakni Bank Jambi dan PT Jambi Indoguna Internasional.

Bank Jambi Kejar Penguatan Modal

Al Haris menyebut Bank Jambi mencatat tren kinerja positif dan memperluas layanan hingga ke pelosok daerah. Namun, bank itu belum memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk memperkuat permodalan, manajemen Bank Jambi menempuh skema Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Jabar Banten. Langkah itu bertujuan meningkatkan kapasitas usaha dan daya saing.

Jambi Bidik Participating Interest Migas

Pemerintah Provinsi Jambi mendorong PT Jambi Indoguna Internasional meraih Participating Interest (PI) di sektor migas. Perusahaan menargetkan kerja sama dengan PetroChina dan Jetstone Energy.

Al Haris menyatakan bahwa perusahaan kini menjalani tahap uji tuntas atau due diligence. Ia berharap seluruh pihak mendukung proses tersebut. Ia meyakini PI akan menambah sumber pendapatan daerah dan memperkuat peran BUMD di sektor strategis.

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru