Waspada Vishing: Penipuan Telepon yang Bisa Bajak Ponsel

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Kejahatan siber semakin canggih. Salah satu modus yang patut diwaspadai adalah vishing, yaitu penipuan melalui panggilan suara. Dalam praktiknya, pelaku menipu korban agar memberikan akses atau informasi penting. Pelaku kemudian menggunakan informasi itu untuk membajak ponsel atau aplikasi mobile.

Selain itu, pelaku sering meminta korban mengklik tautan tertentu atau mengunduh file yang mengandung malware. Dengan cara ini, pelaku dapat mengendalikan perangkat korban sepenuhnya.

Masyarakat harus lebih berhati-hati, terutama saat menerima panggilan dari nomor yang tidak dikenal. Berikut tanda-tanda telepon vishing yang perlu diwaspadai:

1. Mengaku dari Pemerintah atau Perusahaan Besar

Penipu sering mengaku mewakili lembaga resmi atau perusahaan besar. Tujuannya menimbulkan rasa takut dan tekanan pada korban. Contohnya, pelaku mengaku berasal dari FBI, Amazon, Apple, Microsoft, atau Netflix.

Tips: Selalu skeptis terhadap panggilan dari nomor tidak dikenal dan hubungi langsung lembaga terkait sebelum menindaklanjuti permintaan penelepon.

Baca Juga :  MK Tegaskan Parpol Gugur Jika Tak Penuhi Kuota Perempuan

2. Menawarkan Kesepakatan atau Hadiah

Selain itu, penipu sering menawarkan hadiah atau kesepakatan menggiurkan. Jika Anda tidak mengikuti lotere atau undian tertentu, abaikan tawaran itu karena kemungkinan besar penipuan.

3. Tidak Menyebut Nama Anda

Penelepon biasanya menyapa korban dengan sebutan umum seperti “Bapak/Ibu” tanpa menyebut nama lengkap. Padahal, petugas resmi mengetahui nama lawan bicara mereka.

4. Klaim Utang yang Belum Dibayar

Penipu menakut-nakuti korban dengan utang atau tagihan yang belum dibayar. Mereka sering mengancam dengan denda atau hukuman penjara. Oleh karena itu, jika ragu, segera tutup telepon dan hubungi lembaga terkait secara langsung.

5. Meminta Informasi Sensitif

Selain itu, penipu meminta data pribadi seperti nomor KTP, nomor kartu kredit, atau informasi finansial lain. Jangan menyerahkan data itu karena penipu bisa menyalahgunakannya.

Baca Juga :  Pancasila di Era Digital: Generasi Muda Soroti Jarak antara Nilai dan Praktik Sosial

6. Klaim Perangkat Terinfeksi Malware

Beberapa penipu memberi tahu korban bahwa perangkat mereka mengandung virus atau malware. Sebagai akibatnya, jangan instal aplikasi akses jarak jauh seperti AnyDesk atau TeamViewer atas permintaan penelepon.

7. Meminta Informasi yang Seharusnya Sudah Diketahui

Perusahaan atau instansi resmi sudah memiliki data dasar Anda, misalnya nomor klaim asuransi atau nama anak di sekolah. Dengan demikian, jika penelepon meminta “verifikasi” informasi itu, anggap sebagai tanda bahaya.

8. Ada Jeda Saat Menjawab Telepon

Penipu menggunakan teknologi panggilan otomatis. Akibatnya, suara mereka baru terdengar beberapa saat setelah Anda menjawab. Sebagai indikasi, jeda ini menandakan panggilan tidak resmi.

Kesimpulan:

Vishing menipu korban dengan memanfaatkan rasa takut dan ketidaktahuan mereka. Oleh karena itu, selalu waspada. Jangan terburu-buru memberikan informasi, dan hubungi lembaga resmi langsung jika Anda merasa curiga.

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru