Paket Kuota Internet Tidak Hangus Lagi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat akan layanan data yang fleksibel, operator seluler di Indonesia mulai menawarkan paket kuota prabayar yang tidak lagi hangus, atau dikenal sebagai kuota rollover. Produk ini menunjukkan bagaimana industri menyesuaikan diri dengan perubahan perilaku konsumen.

 

Menyesuaikan Dinamika Perilaku Konsumen

 

Pengamat telekomunikasi sekaligus Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) ITB, Agung Harsoyo, menilai operator seluler meluncurkan kuota rollover untuk menanggapi kebutuhan pelanggan. Menurutnya, konsumen kini ingin menggunakan kuota data sesuai masa aktif kartu atau paket.

“Paket kuota rollover yang saat ini dikeluarkan menjawab kebutuhan konsumen yang ingin kuota data tetap berlaku selama masa aktif kartu atau paket yang dibeli,” ujar Agung, Minggu (8/2/2026).

 

Evolusi Layanan Seluler di Indonesia

 

Baca Juga :  Prabowo Gabung Board of Peace, Dino Sebut Realistis

Agung menjelaskan, operator awalnya menawarkan layanan pascabayar dengan tarif berbasis pemakaian atau pay-as-you-use. Seiring berkembangnya kebutuhan masyarakat, operator memperkenalkan layanan prabayar, meski tarif awalnya tetap berbasis pemakaian dan dirasa cukup mahal oleh konsumen.

 

Kuota Rollover Jadi Inovasi Lanjutan

 

Untuk menyesuaikan pola konsumsi, operator menghadirkan paket layanan berbatas waktu yang mencakup suara, SMS, dan data. Skema ini terbukti lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Inovasi terus berlanjut. Operator kini menawarkan kuota rollover yang memungkinkan pelanggan menggunakan sisa kuota selama masa aktif paket,” jelas Agung.

 

Banyak Pilihan Paket untuk Konsumen

Kini konsumen memiliki berbagai alternatif layanan. Mereka dapat memilih tarif berbasis pemakaian, paket berbatas waktu, atau paket dengan skema kuota rollover.

Baca Juga :  Komdigi Perketat Perlindungan Anak, Roblox hingga TikTok Mulai Sesuaikan Aturan Usia

 

“Sekarang operator seluler menyediakan beragam tarif dan paket yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pelanggan,” ujarnya.

 

Regulasi dan Transparansi Tetap Penting

 

Agung menekankan bahwa regulator mengawasi industri telekomunikasi dengan ketat. Operator harus mematuhi aturan yang berlaku dan memberi informasi yang jelas kepada pelanggan, termasuk syarat dan ketentuan paket.

 

Imbauan untuk Konsumen dan Operator

 

Agung mendorong masyarakat memilih paket telekomunikasi secara bijak. Konsumen perlu menyesuaikan paket dengan kebutuhan dan kemampuan, serta memahami ketentuan agar penggunaan layanan lebih efektif.

 

Selain itu, operator perlu meningkatkan sosialisasi kuota rollover agar pelanggan memahami manfaatnya.

 

“Mungkin operator masih kurang melakukan sosialisasi. Mereka perlu mensosialisasikan lebih masif agar pelanggan benar-benar terinformasi,” pungkas Agung.

Berita Terkait

MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Skandal KPK Melebar! Anggota Polri yang Bertugas di Lembaga Antirasuah Ikut Terseret Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Bupati Pemalang Resmi Ditahan KPK, Uang Rp2 Miliar Jadi Awal Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek
Prabowo Resmi Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan, Penantian Sejak 2018 Akhirnya Berakhir
KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemalang, OTT Bupati Anom Perpanjang Daftar Kepala Daerah Terjerat Korupsi
Baru Menjabat, Bupati Pemalang Kena OTT KPK, LHKPN Ungkap Kekayaan Bersih Capai Rp21,3 Miliar
Kewarganegaraan Ganda Belum Dibahas, Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pemerintah Masih Fokus Susun Kajian Hukum
Plt Gubernur Riau Diperiksa KPK, Temuan Uang saat Penggeledahan Kembali Jadi Sorotan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:19 WIB

MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:00 WIB

Skandal KPK Melebar! Anggota Polri yang Bertugas di Lembaga Antirasuah Ikut Terseret Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:00 WIB

Bupati Pemalang Resmi Ditahan KPK, Uang Rp2 Miliar Jadi Awal Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Resmi Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan, Penantian Sejak 2018 Akhirnya Berakhir

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:00 WIB

KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemalang, OTT Bupati Anom Perpanjang Daftar Kepala Daerah Terjerat Korupsi

Berita Terbaru