SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh kembali menorehkan prestasi di bidang tata kelola pemerintahan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi menempatkan Kota Sungai Penuh sebagai daerah dengan capaian penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terbaik di Provinsi Jambi sepanjang 2026.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu hasil dari komitmen Pemkot Sungai Penuh dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.
Momentum itu muncul ketika Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH menerima kunjungan Tim BPKP Provinsi Jambi pada kegiatan Penguatan Komitmen Kebijakan Pendukung Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko (MR) di Ruang Pola Kantor Wali Kota Sungai Penuh, Selasa (15/7/2026).
Wali Kota Alfin Tegaskan Komitmen Perkuat Pengendalian Intern
Wali Kota Alfin menyambut langsung rombongan BPKP Provinsi Jambi. Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh Alpian memimpin jalannya kegiatan yang melibatkan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para camat se-Kota Sungai Penuh.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Sungai Penuh memperkuat komitmen seluruh perangkat daerah agar mampu menerapkan SPIP dan Manajemen Risiko secara konsisten dalam setiap proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program pembangunan.
BPKP Ingatkan Pentingnya SPIP dan Manajemen Risiko
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jambi, Zulherizal, Ak., M.Si., menjelaskan bahwa setiap pemerintah daerah harus menjadikan SPIP dan Manajemen Risiko sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, sistem pengendalian intern yang kuat mampu menjaga setiap program tetap berjalan sesuai aturan, meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran, sekaligus menekan berbagai potensi risiko sejak tahap perencanaan.
Selain itu, Zulherizal menjelaskan bahwa pemerintah daerah menjalankan penerapan SPIP dan Manajemen Risiko berdasarkan sejumlah regulasi nasional. Regulasi tersebut meliputi PermenPAN-RB Nomor 26 Tahun 2020, Permendagri Nomor 99 Tahun 2018, Permendagri Nomor 88 Tahun 2022, serta Permendagri Nomor 2 Tahun 2025.
BPKP Paparkan Kondisi Tata Kelola Kota Sungai Penuh
Dalam kesempatan yang sama, Tim BPKP Provinsi Jambi memaparkan kondisi makro perekonomian Kota Sungai Penuh, perkembangan tata kelola pemerintahan, serta hasil penilaian Panel SPIP Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Paparan tersebut menunjukkan bahwa Kota Sungai Penuh berhasil meraih capaian penerapan SPIP terbaik di Provinsi Jambi. Selain itu, BPKP juga memberikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah karena mampu mengelola anggaran secara tertib, efektif, dan bertanggung jawab sepanjang tahun 2026.
“Kami berharap capaian yang telah diraih Pemerintah Kota Sungai Penuh dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan pada tahun 2027. Dengan demikian, budaya pengendalian intern dan manajemen risiko akan semakin kuat untuk mendukung pelayanan publik yang berkualitas,” kata Zulherizal.
Pemkot Siapkan Langkah Penguatan Tata Kelola
Sementara itu, Wali Kota Alfin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Sungai Penuh akan terus memperkuat sistem pengendalian intern di seluruh perangkat daerah. Di sisi lain, pemerintah juga akan menanamkan budaya manajemen risiko agar setiap program pembangunan berjalan lebih terukur, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Menurut Alfin, sinergi antara Pemerintah Kota Sungai Penuh dan BPKP memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.
“Kami akan terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Sinergi dengan BPKP menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Alfin.









