Aturan Baru Sekolah, Kemendikdasmen Batasi Penggunaan Gadget, Fokus Belajar Siswa Jadi Prioritas

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai menerapkan aturan baru untuk penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026, kementerian mengarahkan seluruh satuan pendidikan agar membatasi penggunaan gadget selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Langkah tersebut muncul seiring meningkatnya durasi penggunaan perangkat digital di kalangan pelajar. Karena itu, Kemendikdasmen ingin menjaga fokus belajar siswa sekaligus membangun kebiasaan menggunakan teknologi secara sehat, aman, dan bertanggung jawab.

Namun, kementerian tetap membuka ruang bagi pemanfaatan teknologi dalam proses pembelajaran. Sebagai gantinya, setiap sekolah perlu menyusun aturan yang jelas agar siswa menggunakan gawai sesuai kebutuhan pendidikan.

Kemendikdasmen Tegaskan Bukan Larangan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan kebijakan tersebut bukan larangan membawa atau menggunakan gadget. Sebaliknya, pemerintah ingin mengarahkan siswa agar memanfaatkan teknologi secara tepat dan produktif.

“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ujar Mu’ti dalam keterangan tertulis, Senin (13/7).

Menurutnya, sekolah perlu menumbuhkan budaya digital yang sehat sehingga teknologi benar-benar membantu proses belajar, bukan justru mengganggunya.

Baca Juga :  Bunda PAUD Kerinci Buka Pelatihan Konten Digital

Fokus Belajar Meningkat, Interaksi Sosial Kembali Hidup

Melalui surat edaran tersebut, Kemendikdasmen menargetkan terciptanya lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif. Selain itu, kementerian juga ingin meningkatkan konsentrasi siswa selama mengikuti pembelajaran di kelas.

Selanjutnya, sekolah diharapkan mampu memperkuat interaksi sosial antar siswa. Dengan berkurangnya penggunaan gadget saat jam pelajaran, siswa memiliki lebih banyak kesempatan berdiskusi, bekerja sama, dan membangun komunikasi secara langsung.

Pada saat yang sama, kebijakan ini juga memperkuat pelaksanaan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat sebagai bagian dari pembentukan karakter peserta didik.

Cegah Dampak Negatif Penggunaan Gadget

Di sisi lain, Kemendikdasmen juga ingin menekan berbagai risiko yang muncul akibat penggunaan teknologi digital secara berlebihan. Risiko tersebut meliputi kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental.

Oleh sebab itu, kementerian terus mendorong penguatan literasi digital. Melalui langkah tersebut, siswa dapat memanfaatkan teknologi secara cerdas, produktif, dan bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.

Durasi Internet Jadi Perhatian Pemerintah

Kemendikdasmen menilai kebijakan ini semakin penting karena masyarakat Indonesia menghabiskan waktu cukup lama di internet. Berdasarkan data yang menjadi acuan kementerian, rata-rata masyarakat menggunakan internet selama 7 jam 32 menit setiap hari.

Baca Juga :  5 Siswa Jambi Lolos SNBT ke Kampus Luar Negeri, Tersebar di 4 Negara

Mu’ti mengingatkan bahwa penggunaan teknologi tanpa tujuan yang jelas dapat memicu berbagai persoalan.

“Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” katanya.

Sekolah Susun Aturan Sesuai Kebutuhan

Melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026, Kemendikdasmen meminta setiap kepala satuan pendidikan segera menyesuaikan tata tertib sekolah sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing.

Dengan aturan tersebut, sekolah tetap dapat memanfaatkan teknologi digital untuk mendukung pembelajaran. Namun, guru dan siswa harus mengikuti ketentuan yang berlaku agar penggunaan gadget tetap terarah.

Selain itu, Kemendikdasmen juga meminta guru serta tenaga kependidikan memberi contoh penggunaan teknologi digital secara bijak, aman, dan bertanggung jawab. Melalui keteladanan tersebut, sekolah dapat membangun budaya digital yang sehat sekaligus menanamkan kebiasaan positif kepada seluruh peserta didik.(Tim)

Berita Terkait

Bengkulu Tancap Gas Siapkan Sekolah Rakyat, MPLS Mulai 20 Juli Jadi Target Utama
56 Kepala Sekolah di Bungo Dilantik, Dedy Putra Titip Pesan Tingkatkan Mutu Pendidikan
MPLS Sekolah Rakyat Dimulai Besok, 28.478 Siswa Baru Ikut Orientasi
Mahyeldi Bongkar Kunci Pendidikan Sumbar, Guru Diminta Kuasai HOTS demi Lahirkan Generasi Tangguh
Incar PTN Tanpa Khawatir Biaya, BSI Scholarship Pelajar 2026 Buka Pendaftaran hingga 30 Juli
Reuni Akbar SMAN 1 Sungai Penuh, Wawako Azhar Serukan Kolaborasi Majukan Daerah
Jangan Sampai Terlewat! Pendaftaran TKA SMA/SMK 2026 Maju Lebih Awal, Catat Jadwal Lengkapnya
Bupati Annisa Evaluasi Program Dharmasraya Juara, Ruangguru Hadirkan Monitoring Belajar Real Time
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:30 WIB

Aturan Baru Sekolah, Kemendikdasmen Batasi Penggunaan Gadget, Fokus Belajar Siswa Jadi Prioritas

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:00 WIB

Bengkulu Tancap Gas Siapkan Sekolah Rakyat, MPLS Mulai 20 Juli Jadi Target Utama

Senin, 13 Juli 2026 - 22:19 WIB

56 Kepala Sekolah di Bungo Dilantik, Dedy Putra Titip Pesan Tingkatkan Mutu Pendidikan

Senin, 13 Juli 2026 - 18:54 WIB

MPLS Sekolah Rakyat Dimulai Besok, 28.478 Siswa Baru Ikut Orientasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:30 WIB

Mahyeldi Bongkar Kunci Pendidikan Sumbar, Guru Diminta Kuasai HOTS demi Lahirkan Generasi Tangguh

Berita Terbaru