Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat penanganan dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat. Penyidik membawa Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim ke Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (3/7/2026) untuk menjalani pemeriksaan intensif setelah operasi tangkap tangan (OTT).

Kehadiran kepala daerah itu menandai perkembangan penting dalam perkara yang diduga melibatkan proyek pemerintah di sektor pendidikan dan permukiman. Selain menggali keterangan, penyidik juga menelusuri aliran dana serta peran setiap pihak yang terlibat.

Sementara itu, KPK berpacu dengan batas waktu pemeriksaan 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum seluruh pihak yang diamankan. Hasil pemeriksaan awal akan menjadi dasar penetapan tersangka sekaligus membuka konstruksi perkara secara lebih lengkap.

Tiba di Gedung KPK

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK menunjukkan Syah Afandin tiba sekitar pukul 14.22 WIB. Penyidik mengarahkan kendaraan yang membawa Bupati Langkat itu langsung menuju area pemeriksaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kedatangan Syah Afandin ke kantor lembaga antirasuah tersebut.

“Bupati Langkat, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 14.30 WIB,” ujar Budi.

Menurut Budi, penyidik segera memulai pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berlangsung.

Baca Juga :  AHY Tekankan Pengendalian Tata Ruang untuk Cegah Bencana

Fokus pada Dua Dinas

Penyidik KPK mengaitkan operasi tangkap tangan tersebut dengan dugaan suap proyek pada Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Namun, KPK belum membuka nilai proyek maupun pola dugaan suap yang menjadi fokus penyidikan. Sebaliknya, penyidik terus mengumpulkan bukti dan mencocokkan keterangan setiap pihak agar memperoleh gambaran utuh mengenai perkara tersebut.

Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pengadaan proyek pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Tujuh Orang Masuk Pemeriksaan

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang. Rinciannya meliputi Bupati Langkat Syah Afandin, seorang aparatur sipil negara (ASN), serta lima orang dari pihak swasta.

Tim KPK melakukan penindakan di sejumlah lokasi, yaitu Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Setelah itu, penyidik membawa seluruh pihak yang diamankan ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Uang Ratusan Juta Turut Diamankan

Di samping mengamankan sejumlah orang, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek tersebut.

Meski demikian, penyidik belum mengungkap asal uang, pihak yang menyerahkan, maupun penerima dana tersebut. KPK memilih menyampaikan rincian itu setelah pemeriksaan awal selesai.

Baca Juga :  Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Penentuan Status Hukum Segera Berlangsung

Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak pelaksanaan OTT untuk menentukan status hukum seluruh pihak yang diamankan.

Karena itu, penyidik kini memeriksa saksi, memverifikasi barang bukti, dan menyusun konstruksi perkara. Jika alat bukti telah memenuhi syarat, KPK akan mengumumkan tersangka beserta kronologi lengkap kasus tersebut melalui konferensi pers resmi.

Hingga Jumat sore, Syah Afandin dan enam orang lainnya masih menjalani pemeriksaan di KPK.

FAQ

Apa kasus yang menjerat Bupati Langkat?

KPK menyelidiki dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.

Berapa orang yang diamankan KPK?

KPK mengamankan tujuh orang, terdiri atas Bupati Langkat, seorang ASN, dan lima pihak swasta.

Apa barang bukti yang diamankan?

KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan dugaan suap proyek.

Apakah Syah Afandin sudah menjadi tersangka?

Belum. KPK masih menentukan status hukum seluruh pihak yang diamankan dalam batas waktu 1 x 24 jam.(Tim)

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
SMA Taruna Nusantara Cari 60 Pamong Baru, Rekrutmen P3 2026 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Syarat Lengkapnya
Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi
30 Ribu Manajer Koperasi Merah Putih Siap Turun ke Desa Mulai Agustus, Pemerintah Kebut Operasional Nasional
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:00 WIB

Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang

Berita Terbaru