JAKARTA – Pergerakan harga emas Antam kembali menjadi perhatian investor pada perdagangan hari ini, Kamis, 18 Juni 2026. Harga logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk masih bertahan di level tinggi, dengan harga emas batangan ukuran 1 gram berada di angka Rp2.733.000.
Data terbaru dari laman resmi Logam Mulia yang tercatat pada pukul 06.00 WIB menunjukkan harga emas Antam belum mengalami perubahan dibandingkan posisi sebelumnya. Kondisi ini membuat pasar masih menunggu pembaruan harga berikutnya yang biasanya muncul setiap pukul 08.30 WIB.
Kenaikan harga emas dalam beberapa hari terakhir menunjukkan minat masyarakat terhadap aset lindung nilai masih cukup kuat. Emas tetap menjadi pilihan bagi sebagian investor karena dianggap mampu menjaga nilai kekayaan ketika kondisi ekonomi global mengalami perubahan.
Harga Emas Antam Berubah Naik Rp4.000 per Gram
Pada perdagangan Rabu (17/6/2026), harga emas Antam tercatat sebesar Rp2.729.000 per gram. Setelah itu, harga logam mulia tersebut bergerak naik Rp4.000 sehingga mencapai Rp2.733.000 per gram.
Perubahan harga emas Antam biasanya mengikuti sejumlah faktor, mulai dari kondisi pasar emas dunia, nilai tukar rupiah, hingga sentimen ekonomi global. Karena itu, investor perlu memperhatikan perkembangan harga secara berkala sebelum melakukan transaksi.
PT Antam menyediakan emas batangan dengan berbagai pilihan ukuran. Masyarakat dapat membeli emas mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga ukuran besar mencapai 1.000 gram atau 1 kilogram.
Pilihan ukuran tersebut memberikan fleksibilitas bagi pembeli untuk menyesuaikan investasi berdasarkan kemampuan dana dan tujuan penyimpanan aset.
Daftar Harga Emas Antam 18 Juni 2026
Berikut rincian harga emas Antam pada Kamis (18/6/2026) pukul 06.00 WIB:
0,5 gram: Rp1.416.500
1 gram: Rp2.733.000
2 gram: Rp5.406.000
3 gram: Rp8.084.000
5 gram: Rp13.440.000
10 gram: Rp26.825.000
25 gram: Rp66.937.000
50 gram: Rp133.795.000
100 gram: Rp267.512.000
250 gram: Rp668.515.000
500 gram: Rp1.336.820.000
1.000 gram (1 kilogram): Rp2.673.600.000
Meskipun harga emas bergerak dinamis, masyarakat tetap perlu memperhitungkan selisih harga beli dan harga jual kembali sebelum mengambil keputusan investasi.
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain harga emas, calon pembeli juga perlu memahami aturan pajak yang berlaku dalam transaksi logam mulia. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas Antam memiliki ketentuan pajak tertentu.
Untuk pembelian emas batangan, pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP. Sementara pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen pendukung dalam pelaporan pajak.
Sementara itu, transaksi penjualan kembali atau buyback emas Antam dengan nilai di atas Rp10 juta juga terkena pajak. Pemilik NPWP akan dikenakan tarif 1,5 persen, sedangkan pemilik tanpa NPWP dikenakan tarif 3 persen.
Potongan pajak tersebut langsung mengurangi nilai transaksi yang diterima penjual.
Investor Masih Pantau Arah Harga Emas
Pergerakan harga emas menjadi perhatian karena banyak masyarakat menggunakan emas sebagai instrumen penyimpanan nilai jangka panjang. Selain investor besar, pembeli ritel juga terus memantau perubahan harga untuk menentukan waktu pembelian.
Dengan harga yang masih berada di level jutaan rupiah per gram, emas Antam tetap menjadi salah satu aset yang banyak diperhitungkan di tengah ketidakpastian ekonomi.
Pembaruan harga emas Antam berikutnya akan mengikuti informasi terbaru dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 08.30 WIB.
FAQ
1. Berapa harga emas Antam 1 gram hari ini?
Harga emas Antam ukuran 1 gram pada Kamis (18/6/2026) tercatat Rp2.733.000.
2. Apakah harga emas Antam berubah setiap hari?
Ya. Harga emas Antam dapat berubah mengikuti kondisi pasar dan biasanya diperbarui setiap pukul 08.30 WIB.
3. Ukuran emas Antam apa saja yang tersedia?
Emas batangan Antam tersedia mulai dari 0,5 gram hingga ukuran besar 1.000 gram atau 1 kilogram.
4. Apakah membeli emas Antam dikenakan pajak?
Ya. Pemerintah mengenakan PPh 22 dengan tarif berbeda sesuai status NPWP pembeli.
5. Apakah emas Antam bisa dijual kembali?
Bisa. Masyarakat dapat melakukan buyback emas Antam dengan ketentuan pajak yang berlaku.(Tim)









