Gaji ke-13 ASN 2026 Cair 2 Juni, Ini Daftar Penerima, yang Tak Kebagian, dan Komponen Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Gaji ke-13 ASN 2026 segera cair

Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia akan mulai menerima gaji ke-13 pada Selasa, 2 Juni 2026. PT Taspen (Persero) menegaskan jadwal penyaluran tersebut melalui akun resmi Instagram @taspen pada Sabtu, 23 Mei 2026.

PT Taspen juga menegaskan mekanisme penyaluran berjalan otomatis tanpa proses pengajuan dari penerima.

“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahannya.

Penyaluran gaji ke-13 ini mengalir melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia sehingga penerima tidak perlu melakukan autentikasi tambahan.

Mekanisme Penyaluran Gaji ke-13 ASN

PT Taspen menyalurkan gaji ke-13 secara otomatis ke rekening penerima melalui jaringan mitra bayar yang tersebar di seluruh daerah. Sistem ini mempercepat proses pencairan sekaligus mengurangi hambatan administratif.

Langkah ini juga mendukung kelancaran distribusi manfaat bagi ASN aktif maupun pensiunan di berbagai wilayah Indonesia.

Siapa Saja ASN yang Tidak Menerima Gaji ke-13?

Pemerintah menetapkan sejumlah pengecualian dalam pemberian gaji ke-13. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, beberapa ASN tidak menerima hak tersebut apabila berada dalam kondisi tertentu.

Baca Juga :  Kemhan Rekrut 30 Ribu SPPI Koperasi Desa Merah Putih Juni

Kelompok yang tidak menerima meliputi:

ASN yang menjalani cuti di luar tanggungan negara

ASN yang menjalankan penugasan di luar instansi pemerintah, baik dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji dari instansi penugasan

Ketentuan ini berlaku untuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang berada dalam kondisi tersebut.

Daftar Penerima Gaji ke-13 2026

Regulasi yang sama juga mengatur kelompok yang berhak menerima gaji ke-13. Pemerintah menetapkan beberapa kategori penerima, yaitu:

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Prajurit TNI

Anggota Polri

Pejabat negara

Pensiunan

Pegawai non-ASN di instansi pemerintah tertentu

Kelompok tersebut tetap memperoleh hak sesuai ketentuan jabatan dan status kepegawaian masing-masing.

Komponen Gaji ke-13 2026

Pemerintah tidak hanya menghitung gaji pokok dalam penyaluran gaji ke-13. Regulasi juga memasukkan beberapa komponen tambahan, yaitu:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan kebutuhan pokok

3. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

4. Tambahan penghasilan berbasis kinerja

Untuk pensiunan, pemerintah menghitung gaji ke-13 berdasarkan gaji bulanan terakhir sesuai golongan pada Mei 2026. Besaran dana pun menyesuaikan pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing penerima.

Baca Juga :  AHY Tekankan Peran RTH dan RTB untuk Kota Berkelanjutan

Tujuan Pemberian Gaji ke-13

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) menjelaskan gaji ke-13 tidak hanya berfungsi sebagai tambahan penghasilan, tetapi juga membawa sejumlah tujuan strategis.

Pemerintah mendorong kebijakan ini untuk:

Memberi penghargaan atas pengabdian ASN, TNI, Polri, dan pensiunan

Meningkatkan daya beli masyarakat

Mendukung pertumbuhan ekonomi nasional

Membantu pembiayaan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru

Momentum pencairan pada Juni–Juli juga membantu kebutuhan rumah tangga yang biasanya meningkat pada periode tersebut.

FAQ

1. Kapan gaji ke-13 ASN 2026 cair?

Gaji ke-13 mulai cair paling cepat pada 2 Juni 2026.

2. Apakah semua ASN menerima gaji ke-13?

Tidak. ASN yang cuti di luar tanggungan negara atau bertugas di luar instansi dengan gaji dari tempat penugasan tidak menerima.

3. Apakah pensiunan juga menerima gaji ke-13?

Ya. Pensiunan termasuk kelompok penerima dengan besaran disesuaikan golongan terakhir.

4. Apakah perlu mengajukan pencairan?

Tidak perlu. PT Taspen menyalurkan secara otomatis melalui mitra bayar.

5. Apa saja komponen gaji ke-13?

Komponen mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, dan tambahan kinerja.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Kejagung Ambil Alih Tiga Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie, Ini Alasan di Balik Langkah Besar Penyidikan
KPK Bongkar Dugaan Setoran Rp2,93 Miliar, Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka
Polisi Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Ini Fakta yang Terungkap
Wabup Sukoharjo Buka Suara usai OTT KPK, Tegaskan Pelayanan Publik Tetap Berjalan dan ASN Diminta Tetap Tenang
Mengapa Shell Masih Belum Jual Bensin? ESDM Ungkap Dugaan Penyebabnya, Harga Minyak Dunia Jadi Sorotan
Mulai 1 Oktober, Seluruh SPBU Wajib Jual Biosolar B50, Indonesia Bersiap Tinggalkan Impor Solar
OTT KPK Guncang Sukoharjo, Dugaan Pemerasan Perangkat Daerah Seret Bupati Etik Suryani
105 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Mabes TNI Ingatkan Amanah dan Tanggung Jawab
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:00 WIB

Kejagung Ambil Alih Tiga Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie, Ini Alasan di Balik Langkah Besar Penyidikan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:00 WIB

KPK Bongkar Dugaan Setoran Rp2,93 Miliar, Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:00 WIB

Wabup Sukoharjo Buka Suara usai OTT KPK, Tegaskan Pelayanan Publik Tetap Berjalan dan ASN Diminta Tetap Tenang

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:00 WIB

Mengapa Shell Masih Belum Jual Bensin? ESDM Ungkap Dugaan Penyebabnya, Harga Minyak Dunia Jadi Sorotan

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:00 WIB

Mulai 1 Oktober, Seluruh SPBU Wajib Jual Biosolar B50, Indonesia Bersiap Tinggalkan Impor Solar

Berita Terbaru