BKN Tegas! Tak Ada Peralihan PPPK ke CPNS 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh memastikan pemerintah tidak menyiapkan skema peralihan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2026.

Zudan menyampaikan klarifikasi ini untuk merespons kabar yang beredar luas, terutama di kalangan tenaga kesehatan. Ia menegaskan informasi tersebut tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah saat ini.

“Pemerintah tidak merencanakan peralihan PPPK menjadi CPNS, termasuk di lingkungan Kementerian Kesehatan,” ujar Zudan, Jumat (17/4/2026).

BKN langsung berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Hasilnya, kedua instansi tidak menemukan instruksi maupun proses pendataan terkait perubahan status PPPK menjadi CPNS.

Baca Juga :  Yamaha PG-1 Hadir di Indonesia, Ini Harganya 

Zudan juga menekankan bahwa sistem kepegawaian tidak memungkinkan perubahan status secara instan. Pemerintah harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari perencanaan kebutuhan pegawai, penetapan formasi, hingga seleksi terbuka yang kompetitif sesuai aturan.

Isu ini muncul setelah beredar Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor KP.01.01/D.I/2611/2026 tertanggal 2 April 2026. Surat itu ditujukan kepada 41 direktur utama rumah sakit dan memuat judul tentang peralihan status Non-ASN menjadi CPNS, sehingga memicu berbagai tafsir.

Baca Juga :  Usai Lebaran, Pemkot Sungai Penuh Tancap Gas: ASN Gelar Apel dan Halal Bihalal

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Aji Muhawarman membenarkan surat tersebut sebagai dokumen resmi. Namun, ia meminta semua pihak memahami isi surat secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Pemerintah hingga kini tetap menjalankan proses pengangkatan ASN melalui jalur resmi. Seleksi CPNS dan PPPK berlangsung secara terbuka dan berdasarkan kebutuhan formasi, tanpa mekanisme peralihan langsung.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Prabowo Tunjuk 5 Pejabat Baru Kejagung, Asep Nana hingga Kuntadi Isi Jabatan Strategis
BKN Luncurkan Skema ASN Kerja Dekat Rumah, Zudan Sebut Bisa Pangkas Biaya Hidup
Kuntadi Gantikan Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus, Rekam Jejak Penanganan Kasus Korupsi Besar Curi Perhatian
Tongkat Komando BGN Berpindah ke Sudaryono, Prabowo Pacu Akselerasi Program Makan Bergizi Gratis
Nanik S Deyang Mundur, Nama Sudaryono Menguat sebagai Calon Kepala BGN
Usai Bertemu Prabowo, Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Dugaan Kongkalikong Proyek Terkuak, Bupati Lombok Barat Resmi Jadi Tersangka KPK
Mulai Agustus 2026, Melepas Status WNI Tak Lagi Murah, Pemerintah Naikkan Biaya hingga Rp5 Juta
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:00 WIB

Prabowo Tunjuk 5 Pejabat Baru Kejagung, Asep Nana hingga Kuntadi Isi Jabatan Strategis

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:00 WIB

BKN Luncurkan Skema ASN Kerja Dekat Rumah, Zudan Sebut Bisa Pangkas Biaya Hidup

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:00 WIB

Kuntadi Gantikan Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus, Rekam Jejak Penanganan Kasus Korupsi Besar Curi Perhatian

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:00 WIB

Nanik S Deyang Mundur, Nama Sudaryono Menguat sebagai Calon Kepala BGN

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:00 WIB

Usai Bertemu Prabowo, Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN

Berita Terbaru