SIPF Dorong Perlindungan Aset Investor Masuk UU

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau Indonesia SIPF mendorong pemerintah memasukkan perlindungan aset investor pasar modal ke dalam undang-undang. Langkah ini diharapkan memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.

Direktur Utama Indonesia SIPF, Gusrinaldi Akhyar, mengatakan pihaknya telah menyusun consultation paper sebagai dasar usulan tersebut. Ia menilai regulasi setingkat undang-undang akan memberi perlindungan lebih kuat bagi investor, terutama saat terjadi kehilangan aset di pasar modal.

“Kami ingin perlindungan investor di pasar modal memiliki kekuatan hukum seperti Lembaga Penjamin Simpanan di sektor perbankan,” kata Gusrinaldi di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Baca Juga :  Asing Lepas Saham, IHSG Guncang!

Ia menjelaskan, skema perlindungan investor saat ini masih terbatas. Indonesia SIPF hanya mampu mengganti kerugian maksimal Rp200 juta per investor dan Rp100 miliar per kustodian dalam satu kasus. Nilai tersebut dinilai jauh dari rata-rata dana investor yang kini berkisar Rp600 juta hingga Rp1,4 miliar.

“Selisihnya cukup besar. Perlindungan yang ada belum mencerminkan nilai dana investor saat ini,” ujarnya.

Gusrinaldi menegaskan, regulasi perlindungan investor masih berada di level peraturan sektoral Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kondisi ini menimbulkan kekosongan hukum di tingkat undang-undang dan menyulitkan penguatan kelembagaan.

Ia menambahkan, banyak negara telah mengatur perlindungan investor di tingkat undang-undang. Praktik tersebut mengacu pada prinsip global IOSCO yang menekankan pentingnya penegakan hukum kuat untuk melindungi investor.

Baca Juga :  Industri Pinjol Diproyeksi Panen Jelang Lebaran

Menurutnya, pasar modal Indonesia terus berkembang pesat. Kebijakan peningkatan batas free float saham dari 7,5% menjadi 15% juga akan menarik lebih banyak investor ritel masuk ke pasar.

“Jumlah investor terus bertambah, tetapi perlindungan yang tersedia belum mengikuti perkembangan produk dan nilai investasi,” jelasnya.

Ia berharap, jika pemerintah memasukkan perlindungan investor ke dalam undang-undang, negara bisa ikut mendukung pendanaan lembaga tersebut. Saat ini, dana kelolaan Indonesia SIPF tercatat sekitar Rp403 miliar.

“Kami ingin perlindungan lebih besar dengan dukungan langsung dari negara,” tutupnya.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

RMKO Tetapkan Harga Rights Issue Rp 350 per Saham, Target Dana Rp 159,9 Miliar
BSI Kejar Free Float 15%, Tapi Realisasi Tunggu 3 Tahun
Rupiah Rebound! Dolar AS Tergelincir ke Rp17.125 di Awal Perdagangan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:00 WIB

RMKO Tetapkan Harga Rights Issue Rp 350 per Saham, Target Dana Rp 159,9 Miliar

Sabtu, 18 April 2026 - 14:00 WIB

BSI Kejar Free Float 15%, Tapi Realisasi Tunggu 3 Tahun

Sabtu, 18 April 2026 - 13:00 WIB

SIPF Dorong Perlindungan Aset Investor Masuk UU

Kamis, 16 April 2026 - 11:30 WIB

Rupiah Rebound! Dolar AS Tergelincir ke Rp17.125 di Awal Perdagangan

Berita Terbaru

Oplus_0

Market

BSI Kejar Free Float 15%, Tapi Realisasi Tunggu 3 Tahun

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:00 WIB

Oplus_0

Market

SIPF Dorong Perlindungan Aset Investor Masuk UU

Sabtu, 18 Apr 2026 - 13:00 WIB