BCA Pangkas Batas Transaksi Valas Jadi USD50.000, Aturan Baru BI Mulai Berlaku

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 April 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – PT Bank Central Asia (BCA) menyesuaikan ketentuan transaksi valuta asing (valas). Penyesuaian ini mengikuti aturan baru dari Bank Indonesia (BI) yang mulai berlaku pada April 2026.

Perubahan ini mencakup batas transaksi dan kewajiban dokumen. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026.

BCA menurunkan batas pembelian valas tunai. Sebelumnya, batas mencapai USD100.000 per nasabah per bulan. Kini, BCA menetapkan batas baru sebesar USD50.000 per bulan. Langkah ini mengikuti regulasi terbaru BI.

Baca Juga :  Pecahan Rp500–Rp10.000 Tak Berlaku Lagi, Ini Batas Waktu Tukarnya

BCA juga menaikkan batas transaksi derivatif. Nilai transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dan swap meningkat dari USD5 juta menjadi USD10 juta per transaksi.

BCA memperketat kewajiban dokumen untuk transfer dana ke luar negeri. BCA menurunkan ambang batas dari USD100.000 menjadi USD50.000.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 7 dan 8 Tahun 2026. BI menerbitkan kebijakan tersebut untuk menjaga stabilitas rupiah. BI juga memastikan transaksi valas mencerminkan aktivitas ekonomi riil.

Baca Juga :  Saham BBRI Turun 2,13 Persen

Penyesuaian ini menjadi bagian dari penguatan manajemen risiko sektor keuangan. Kebijakan ini juga membantu pelaku usaha menghadapi dinamika pasar global.

Nasabah perlu memperhatikan aturan baru ini. Nasabah harus memastikan setiap transaksi valas sesuai dengan ketentuan terbaru.

Berita Terkait

SIMPEDA Nasional 2026 Guncang Bengkulu, Ungu Bikin Malam Puncak Makin Spektakuler
Mian Buka Suara soal Masa Depan BPD: Bank Bengkulu Diminta Tancap Gas Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Bingung Urus OSS-RBA? BESAN ALIA DPMPTSP Dharmasraya Siap Bantu Pelaku Usaha
PEKA Bengkulu Buka Jalan Baru bagi Penerima Manfaat, Usaha Keluarga Didorong Makin Mandiri
Bupati Annisa Bongkar Beban Fiskal Dharmasraya, Tambahan TKD 2027 Jadi Harapan
Ojol Bisa Punya Motor Listrik Tanpa DP, Bunga Cicilan Ikut Dipangkas Prabowo
Sawit Tua Mulai Ditebang, Harapan Baru Petani Dharmasraya Tumbuh dari PSR Tahap III
Industri Alas Kaki Indonesia Melaju 11,3 Persen, Ekspansi Besar Menanti di Semester II 2026
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

SIMPEDA Nasional 2026 Guncang Bengkulu, Ungu Bikin Malam Puncak Makin Spektakuler

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Mian Buka Suara soal Masa Depan BPD: Bank Bengkulu Diminta Tancap Gas Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Bingung Urus OSS-RBA? BESAN ALIA DPMPTSP Dharmasraya Siap Bantu Pelaku Usaha

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:58 WIB

PEKA Bengkulu Buka Jalan Baru bagi Penerima Manfaat, Usaha Keluarga Didorong Makin Mandiri

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:58 WIB

Bupati Annisa Bongkar Beban Fiskal Dharmasraya, Tambahan TKD 2027 Jadi Harapan

Berita Terbaru