BCA Pangkas Batas Transaksi Valas Jadi USD50.000, Aturan Baru BI Mulai Berlaku

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 April 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – PT Bank Central Asia (BCA) menyesuaikan ketentuan transaksi valuta asing (valas). Penyesuaian ini mengikuti aturan baru dari Bank Indonesia (BI) yang mulai berlaku pada April 2026.

Perubahan ini mencakup batas transaksi dan kewajiban dokumen. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026.

BCA menurunkan batas pembelian valas tunai. Sebelumnya, batas mencapai USD100.000 per nasabah per bulan. Kini, BCA menetapkan batas baru sebesar USD50.000 per bulan. Langkah ini mengikuti regulasi terbaru BI.

Baca Juga :  OJK Cabut Izin, BPR Koperindo Jaya Jakarta Resmi Tutup

BCA juga menaikkan batas transaksi derivatif. Nilai transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dan swap meningkat dari USD5 juta menjadi USD10 juta per transaksi.

BCA memperketat kewajiban dokumen untuk transfer dana ke luar negeri. BCA menurunkan ambang batas dari USD100.000 menjadi USD50.000.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 7 dan 8 Tahun 2026. BI menerbitkan kebijakan tersebut untuk menjaga stabilitas rupiah. BI juga memastikan transaksi valas mencerminkan aktivitas ekonomi riil.

Baca Juga :  BI Rate Diprediksi Bertahan, Ini Daftar Saham Bank yang Layak Diborong

Penyesuaian ini menjadi bagian dari penguatan manajemen risiko sektor keuangan. Kebijakan ini juga membantu pelaku usaha menghadapi dinamika pasar global.

Nasabah perlu memperhatikan aturan baru ini. Nasabah harus memastikan setiap transaksi valas sesuai dengan ketentuan terbaru.

Berita Terkait

DPR Ungkap Paradoks Ekonomi Digital RI, Nilai Rp1.654 Triliun tetapi Setoran Pajak Belum Maksimal
Promo Shopee 11 Juli 2026 Banjir Diskon, Ini Daftar Voucher dan Potongan Harga yang Wajib Anda Manfaatkan
Hari Terakhir Promo Shopee 10 Juli 2026, Diskon hingga 50 Persen Masih Berlaku
Usai Raih Penghargaan, Pemkab Solok Selatan Tancap Gas Cetak Tenaga Kerja Lewat 12 Pelatihan Baru
Potongan Ojol Masih Bikin Tanda Tanya, Menteri UMKM Siap Bongkar Fakta di Balik Komisi yang Belum Turun
Aturan Potongan Ojol 8 Persen Berlaku, Driver Justru Mengaku Pendapatan Masih Tergerus hingga 29 Persen
Jangan Sampai Terlewat, Hari Ini 9 Juli 2026 Kesempatan Terakhir Nikmati Promo Shopee 7.7, Flash Sale hingga Voucher Rp70.000 Masih Berlaku
Mulai 1 Agustus, Jutaan Seller Shopee, TikTok Shop hingga Marketplace Lain Bakal Nikmati Diskon Biaya Layanan 50 Persen
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:00 WIB

Promo Shopee 11 Juli 2026 Banjir Diskon, Ini Daftar Voucher dan Potongan Harga yang Wajib Anda Manfaatkan

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:00 WIB

Hari Terakhir Promo Shopee 10 Juli 2026, Diskon hingga 50 Persen Masih Berlaku

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:00 WIB

Usai Raih Penghargaan, Pemkab Solok Selatan Tancap Gas Cetak Tenaga Kerja Lewat 12 Pelatihan Baru

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:01 WIB

Potongan Ojol Masih Bikin Tanda Tanya, Menteri UMKM Siap Bongkar Fakta di Balik Komisi yang Belum Turun

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:00 WIB

Aturan Potongan Ojol 8 Persen Berlaku, Driver Justru Mengaku Pendapatan Masih Tergerus hingga 29 Persen

Berita Terbaru