JAKARTA – PT Bank Central Asia (BCA) menyesuaikan ketentuan transaksi valuta asing (valas). Penyesuaian ini mengikuti aturan baru dari Bank Indonesia (BI) yang mulai berlaku pada April 2026.
Perubahan ini mencakup batas transaksi dan kewajiban dokumen. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026.
BCA menurunkan batas pembelian valas tunai. Sebelumnya, batas mencapai USD100.000 per nasabah per bulan. Kini, BCA menetapkan batas baru sebesar USD50.000 per bulan. Langkah ini mengikuti regulasi terbaru BI.
BCA juga menaikkan batas transaksi derivatif. Nilai transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dan swap meningkat dari USD5 juta menjadi USD10 juta per transaksi.
BCA memperketat kewajiban dokumen untuk transfer dana ke luar negeri. BCA menurunkan ambang batas dari USD100.000 menjadi USD50.000.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 7 dan 8 Tahun 2026. BI menerbitkan kebijakan tersebut untuk menjaga stabilitas rupiah. BI juga memastikan transaksi valas mencerminkan aktivitas ekonomi riil.
Penyesuaian ini menjadi bagian dari penguatan manajemen risiko sektor keuangan. Kebijakan ini juga membantu pelaku usaha menghadapi dinamika pasar global.
Nasabah perlu memperhatikan aturan baru ini. Nasabah harus memastikan setiap transaksi valas sesuai dengan ketentuan terbaru.









