29 Perusahaan Asuransi Masih Kekurangan Modal 

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kondisi terkini industri asuransi. Dari 143 perusahaan asuransi dan reasuransi, 114 perusahaan memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap pertama 2026, sementara 29 perusahaan lainnya masih kurang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa peningkatan ekuitas ini menyesuaikan POJK Nomor 23/2023. “Per Januari 2026, 114 perusahaan atau 79,72% mencapai jumlah ekuitas minimum yang ditetapkan,” ujarnya dalam Konferensi Pers RDKB OJK di Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

Baca Juga :  Laba PLN 2025 Turun 65,8%, Pendapatan Naik tapi Tertekan Beban

Pertumbuhan Total Aset dan Premi

Selain itu, total aset industri perasuransian mencapai Rp1.214,82 triliun, naik 5,96% dibandingkan tahun sebelumnya. Asuransi komersial mencatat aset Rp995,19 triliun, sedangkan asuransi non-komersial mencapai Rp219,63 triliun.

Sementara itu, perusahaan mencatat premi asuransi komersial sebesar Rp36,38 triliun, meningkat 4,67% YoY. Premi asuransi non-komersial mencapai Rp15,22 triliun, tumbuh 6,46% YoY.

Ketentuan Ekuitas Baru

POJK 23/2023 menggantikan POJK 67/2016. Dengan demikian, aturan baru menetapkan kenaikan ekuitas secara bertahap:

Asuransi komersial: Rp250 miliar (sebelumnya Rp150 miliar)

Baca Juga :  Pemprov Sumbar Dorong UMKM Naik Kelas, PNM Kucurkan Rp12,6 Triliun dan Perkuat Ekonomi Keluarga

Reasuransi: Rp500 miliar

Asuransi syariah: Rp100 miliar

Reasuransi syariah: Rp200 miliar

Oleh karena itu, aturan ini memperkuat stabilitas industri asuransi. Aturan ini juga memastikan perusahaan memiliki modal cukup untuk menanggung risiko.

Dampak dan Catatan

Sebagai catatan, perusahaan yang belum memenuhi ekuitas minimum harus segera menambah modal agar sesuai ketentuan OJK. Di sisi lain, total aset dan pertumbuhan premi menunjukkan bahwa industri masih bertumbuh. Namun, beberapa perusahaan harus mengejar target ekuitas yang ditetapkan.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Ekspor Kopi Robusta Bengkulu ke Italia Tembus 19,2 Ton, Pasar Eropa Mulai Terbuka
Transformasi Telkom Berbuah Manis, Arus Kas Rp34,9 Triliun dan Laba Terus Menanjak pada Semester I 2026
Koperasi Merah Putih di Jakarta Mulai Raup Untung, Ini Strategi Pengurus Menang di Tengah Gempuran Minimarket
Biodiesel Sawit Resmi Menggerakkan Lokomotif KAI, Transisi Energi Makin Nyata
Bupati Solok Selatan Kawal Pembaruan HGU PT Mitra Kerinci, Tegaskan Investasi Harus Sejalan dengan Kepentingan Masyarakat
Bengkulu Siapkan Pabrik Biodiesel, Langkah Awal Menuju Sentra Energi Sawit Nasional Dimulai
Mulai 1 Agustus, Jutaan Seller Shopee, TikTok Shop hingga Marketplace Lain Bakal Nikmati Diskon Biaya Layanan 50 Persen
Emas Pegadaian Mendadak Kompak Menguat Hari Ini 25 Juni 2026, Investor Langsung Bidik Antam, UBS dan Galeri 24
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 08:00 WIB

Ekspor Kopi Robusta Bengkulu ke Italia Tembus 19,2 Ton, Pasar Eropa Mulai Terbuka

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Transformasi Telkom Berbuah Manis, Arus Kas Rp34,9 Triliun dan Laba Terus Menanjak pada Semester I 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:00 WIB

Koperasi Merah Putih di Jakarta Mulai Raup Untung, Ini Strategi Pengurus Menang di Tengah Gempuran Minimarket

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:00 WIB

Biodiesel Sawit Resmi Menggerakkan Lokomotif KAI, Transisi Energi Makin Nyata

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:00 WIB

Bupati Solok Selatan Kawal Pembaruan HGU PT Mitra Kerinci, Tegaskan Investasi Harus Sejalan dengan Kepentingan Masyarakat

Berita Terbaru