JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kondisi terkini industri asuransi. Dari 143 perusahaan asuransi dan reasuransi, 114 perusahaan memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap pertama 2026, sementara 29 perusahaan lainnya masih kurang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa peningkatan ekuitas ini menyesuaikan POJK Nomor 23/2023. “Per Januari 2026, 114 perusahaan atau 79,72% mencapai jumlah ekuitas minimum yang ditetapkan,” ujarnya dalam Konferensi Pers RDKB OJK di Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Pertumbuhan Total Aset dan Premi
Selain itu, total aset industri perasuransian mencapai Rp1.214,82 triliun, naik 5,96% dibandingkan tahun sebelumnya. Asuransi komersial mencatat aset Rp995,19 triliun, sedangkan asuransi non-komersial mencapai Rp219,63 triliun.
Sementara itu, perusahaan mencatat premi asuransi komersial sebesar Rp36,38 triliun, meningkat 4,67% YoY. Premi asuransi non-komersial mencapai Rp15,22 triliun, tumbuh 6,46% YoY.
Ketentuan Ekuitas Baru
POJK 23/2023 menggantikan POJK 67/2016. Dengan demikian, aturan baru menetapkan kenaikan ekuitas secara bertahap:
Asuransi komersial: Rp250 miliar (sebelumnya Rp150 miliar)
Reasuransi: Rp500 miliar
Asuransi syariah: Rp100 miliar
Reasuransi syariah: Rp200 miliar
Oleh karena itu, aturan ini memperkuat stabilitas industri asuransi. Aturan ini juga memastikan perusahaan memiliki modal cukup untuk menanggung risiko.
Dampak dan Catatan
Sebagai catatan, perusahaan yang belum memenuhi ekuitas minimum harus segera menambah modal agar sesuai ketentuan OJK. Di sisi lain, total aset dan pertumbuhan premi menunjukkan bahwa industri masih bertumbuh. Namun, beberapa perusahaan harus mengejar target ekuitas yang ditetapkan.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









