29 Perusahaan Asuransi Masih Kekurangan Modal 

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kondisi terkini industri asuransi. Dari 143 perusahaan asuransi dan reasuransi, 114 perusahaan memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap pertama 2026, sementara 29 perusahaan lainnya masih kurang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa peningkatan ekuitas ini menyesuaikan POJK Nomor 23/2023. “Per Januari 2026, 114 perusahaan atau 79,72% mencapai jumlah ekuitas minimum yang ditetapkan,” ujarnya dalam Konferensi Pers RDKB OJK di Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

Baca Juga :  Astra Borong 105 Juta Saham, Siapkan Buyback Baru

Pertumbuhan Total Aset dan Premi

Selain itu, total aset industri perasuransian mencapai Rp1.214,82 triliun, naik 5,96% dibandingkan tahun sebelumnya. Asuransi komersial mencatat aset Rp995,19 triliun, sedangkan asuransi non-komersial mencapai Rp219,63 triliun.

Sementara itu, perusahaan mencatat premi asuransi komersial sebesar Rp36,38 triliun, meningkat 4,67% YoY. Premi asuransi non-komersial mencapai Rp15,22 triliun, tumbuh 6,46% YoY.

Ketentuan Ekuitas Baru

POJK 23/2023 menggantikan POJK 67/2016. Dengan demikian, aturan baru menetapkan kenaikan ekuitas secara bertahap:

Asuransi komersial: Rp250 miliar (sebelumnya Rp150 miliar)

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini Turun ke Rp2,94 Juta per Gram

Reasuransi: Rp500 miliar

Asuransi syariah: Rp100 miliar

Reasuransi syariah: Rp200 miliar

Oleh karena itu, aturan ini memperkuat stabilitas industri asuransi. Aturan ini juga memastikan perusahaan memiliki modal cukup untuk menanggung risiko.

Dampak dan Catatan

Sebagai catatan, perusahaan yang belum memenuhi ekuitas minimum harus segera menambah modal agar sesuai ketentuan OJK. Di sisi lain, total aset dan pertumbuhan premi menunjukkan bahwa industri masih bertumbuh. Namun, beberapa perusahaan harus mengejar target ekuitas yang ditetapkan.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Melejit, Rp 2,9 Juta per Gram
Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi Mulai Hari Ini 1 April 2026
Honda dan Sony Akhiri Kerja Sama, Proyek Mobil Listrik Afeela Kandas
PEDRO Official Store Ramai Diburu, Ini Cara Dapat Produk Asli
Perusahaan Antre IPO di BEI, Didominasi Emiten Jumbo dan Sektor Konsumer
Jetour T2 Diserbu Aksesori, SUV Gagah Ini Makin Dilirik Pecinta Off-Road
Maybank Indonesia Usul Tebar Dividen Rp580 Miliar di RUPST April 2026
Bisnis Franchise Maxim Kian Dilirik, Ini Peluang dan Skemanya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Melejit, Rp 2,9 Juta per Gram

Rabu, 1 April 2026 - 15:30 WIB

Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi Mulai Hari Ini 1 April 2026

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:00 WIB

Honda dan Sony Akhiri Kerja Sama, Proyek Mobil Listrik Afeela Kandas

Senin, 30 Maret 2026 - 23:00 WIB

PEDRO Official Store Ramai Diburu, Ini Cara Dapat Produk Asli

Senin, 30 Maret 2026 - 15:00 WIB

Perusahaan Antre IPO di BEI, Didominasi Emiten Jumbo dan Sektor Konsumer

Berita Terbaru

Oplus_0

Politik

Muscab PKB Kerinci, 5 Nama Calon Ketua Diajukan ke DPP

Kamis, 2 Apr 2026 - 14:20 WIB

Internasional

Australia Gratiskan Transportasi Umum di Tengah Krisis BBM

Kamis, 2 Apr 2026 - 13:00 WIB