JAMBI – Hilangnya dana nasabah di rekening Bank 9 Jambi mendapat sorotan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi. Lembaga perlindungan konsumen itu menilai peristiwa tersebut sebagai persoalan serius yang berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap bank milik pemerintah daerah tersebut.
Ketua YLKI Jambi, Ibnu Kholdun, mempertanyakan keandalan sistem keamanan perbankan yang seharusnya melindungi dana nasabah. Namun demikian, hilangnya dana secara misterius menunjukkan adanya celah dalam sistem pengamanan yang perlu segera diperbaiki.
Selain itu, Ibnu menegaskan bahwa bank tidak cukup memberikan klarifikasi kepada publik. Sebaliknya, pihak bank harus menunjukkan tanggung jawab melalui pengembalian dana nasabah yang hilang.
“Peristiwa ini bukan persoalan sepele. Bank sebagai pelaku usaha wajib bertanggung jawab penuh atas kerugian konsumen,” kata Ibnu
Tuntut Pengembalian Dana Nasabah
Lebih lanjut, Ibnu menjelaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjamin hak konsumen atas keamanan, kenyamanan, dan kepastian layanan. Aturan tersebut juga menegaskan kewajiban pelaku usaha untuk melindungi kepentingan konsumen, termasuk menjaga keamanan dana yang tersimpan di lembaga perbankan.
Oleh karena itu, YLKI Jambi mendesak pihak bank segera mengembalikan dana nasabah yang hilang sebagai bentuk tanggung jawab terhadap konsumen.
Desak Pengusutan Secara Terbuka
Di sisi lain, YLKI Jambi juga meminta pihak terkait mengusut kasus ini secara terbuka. Menurut Ibnu, penyelidikan transparan perlu mengungkap penyebab hilangnya dana nasabah, apakah karena serangan siber, kesalahan sistem, atau keterlibatan pihak internal.
Dengan demikian, keterbukaan informasi dapat mencegah spekulasi yang berpotensi memperburuk situasi di tengah masyarakat.
Buka Pengaduan dan Siap Tempuh Jalur Hukum
Sementara itu, YLKI juga mengingatkan potensi dampak lanjutan apabila pihak bank tidak menangani persoalan ini secara serius dan akuntabel. Kondisi tersebut dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat dan bahkan memicu penarikan dana secara besar-besaran oleh nasabah.
Sebagai langkah lanjutan, YLKI Jambi membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Selain itu, lembaga tersebut memberi waktu tujuh hari kepada pihak bank untuk menyelesaikan persoalan dan memenuhi hak konsumen.
“Jika dalam tujuh hari tidak ada penyelesaian yang jelas dan hak konsumen belum terpenuhi, kami siap menempuh jalur hukum untuk membela kepentingan nasabah,” tegas Ibnu.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









