SUNGAI PENUH – sewa ATM Bank Jambi Cabang Sungai Penuh
Penggunaan dua aset Pemerintah Kota Sungai Penuh oleh Bank Jambi Cabang Sungai Penuh kini mendapat perhatian. Persoalan itu berkaitan dengan dua mesin ATM yang beroperasi di Kantor Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dan RSU Mayjen H.A. Thalib.
Informasi yang dihimpun menyebutkan Bank Jambi memiliki kewajiban sewa untuk dua titik ATM tersebut. Nilainya mencapai sekitar Rp30 juta. Namun, sampai sekarang, pihak Bank Jambi Cabang Sungai Penuh belum menjelaskan perkembangan pembayaran kewajiban itu.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan aset pemerintah daerah yang Bank Jambi gunakan untuk mendukung layanan perbankan. Karena itu, penjelasan mengenai nilai sewa, periode penggunaan, dan status pembayaran menjadi penting.
Dua ATM Berada di Aset Pemkot
Bank Jambi menempatkan dua mesin ATM pada fasilitas milik Pemerintah Kota Sungai Penuh. Satu mesin berada di Kantor Bakeuda, sedangkan satu lainnya berada di RSU Mayjen H.A. Thalib.
Kedua fasilitas tersebut masih melayani kebutuhan transaksi nasabah. Karena itu, penggunaan lokasi tersebut berkaitan langsung dengan pemanfaatan aset pemerintah daerah oleh Bank Jambi.
Informasi yang berkembang menyebutkan nilai kewajiban sewa untuk dua titik ATM mencapai sekitar Rp30 juta. Namun, pihak Bank Jambi belum menyampaikan rincian mengenai periode sewa dan mekanisme pembayarannya.
Status Pembayaran Jadi Pertanyaan
Persoalan utama kini berkaitan dengan status pembayaran sewa dua titik ATM tersebut.
Konfirmasi kepada Bank Jambi Cabang Sungai Penuh sudah dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai kewajiban sekitar Rp30 juta itu. Namun, hingga berita ini terbit, pihak Bank Jambi belum memberikan jawaban.
Bank Jambi juga belum menjelaskan apakah pihaknya sudah memproses pembayaran, masih menyiapkan administrasi, atau menghadapi kendala tertentu.
Dengan demikian, publik masih menunggu keterangan resmi dari Bank Jambi untuk mengetahui posisi kewajiban tersebut secara jelas.
Aktivis Minta Bank Jambi Beri Penjelasan
Aktivis Kerinci dan Sungai Penuh, Syafri, meminta Bank Jambi menjelaskan persoalan tersebut secara terbuka.
“Kalau memang sewa dua titik ATM itu belum dibayar, harus dijelaskan apa penyebabnya. Jangan sampai kewajiban atas penggunaan aset daerah dibiarkan tanpa kejelasan,” ujar Syafri.
Menurut Syafri, Bank Jambi perlu menyampaikan informasi mengenai periode sewa, nilai kewajiban, dan perkembangan pembayarannya.
“Nilainya sekitar Rp30 juta untuk dua titik. Yang penting bukan hanya nominalnya, tetapi bagaimana kewajiban itu dipenuhi. Kalau sudah ada proses pembayaran, sampaikan. Kalau belum, jelaskan alasannya dan kapan akan dilunasi,” katanya.
Konfirmasi Media Belum Mendapat Jawaban
Selain menyoroti nilai kewajiban, Syafri juga mempertanyakan belum adanya jawaban dari Bank Jambi setelah media meminta konfirmasi.
“Media sudah melakukan konfirmasi. Seharusnya Bank Jambi memberikan penjelasan agar persoalan ini tidak menimbulkan tanda tanya. Apalagi ini menyangkut kewajiban sewa atas aset pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurutnya, Bank Jambi perlu memberikan informasi agar masyarakat mengetahui perkembangan persoalan tersebut. Terlebih, kedua ATM masih melayani nasabah di fasilitas milik Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Penggunaan Aset Perlu Kejelasan
Penggunaan aset pemerintah daerah untuk mendukung aktivitas perbankan tentu berkaitan dengan aspek administrasi dan kewajiban pembayaran.
Karena itu, informasi mengenai nilai sewa sekitar Rp30 juta perlu mendapat penjelasan dari pihak Bank Jambi. Penjelasan tersebut setidaknya mencakup periode sewa, dasar perhitungan nilai sewa, serta status pembayaran.
Di sisi lain, keterangan resmi dari Bank Jambi juga penting agar publik tidak membangun kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar.
Bank Jambi Masih Ditunggu Penjelasannya
Dua titik ATM yang menjadi perhatian berada di Kantor Bakeuda dan RSU Mayjen H.A. Thalib Kota Sungai Penuh. Bank Jambi masih menggunakan kedua fasilitas tersebut untuk melayani transaksi nasabah.
Sementara itu, kewajiban sewa sekitar Rp30 juta masih menunggu kejelasan dari pihak Bank Jambi Cabang Sungai Penuh.
Hingga berita ini diterbitkan, Bank Jambi belum memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.
FAQ
1. Apa yang menjadi sorotan terhadap Bank Jambi Cabang Sungai Penuh?
Sorotan berkaitan dengan kewajiban sewa dua lokasi ATM yang berada di aset Pemerintah Kota Sungai Penuh.
2. Di mana lokasi dua ATM tersebut?
Satu ATM berada di Kantor Bakeuda dan satu ATM lainnya berada di RSU Mayjen H.A. Thalib Kota Sungai Penuh.
3. Berapa nilai sewa yang menjadi perhatian?
Informasi yang dihimpun menyebutkan nilai kewajiban sewa sekitar Rp30 juta untuk dua titik ATM.
4. Apakah Bank Jambi sudah menjelaskan status pembayarannya?
Hingga berita ini diterbitkan, Bank Jambi Cabang Sungai Penuh belum memberikan penjelasan mengenai status pembayaran tersebut.
5. Apa yang diminta aktivis dari Bank Jambi?
Aktivis meminta Bank Jambi menjelaskan periode sewa, nilai kewajiban, status pembayaran, alasan jika pembayaran belum selesai, dan waktu penyelesaiannya.
6. Mengapa penjelasan Bank Jambi penting?
Penjelasan tersebut dapat memberikan kepastian mengenai penggunaan aset pemerintah daerah dan status kewajiban sewa dua lokasi ATM.(Tim)









