SUMBAR – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sekdaprov Sumbar), Arry Yuswandi, melantik 44 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar. Pelantikan berlangsung di Auditorium Gubernuran, Jumat (27/3/2026).
Pelantikan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 821/1518/BKD-2026. Sebanyak 21 pejabat mengisi jabatan administrator (Eselon III), sementara 23 pejabat lainnya mengisi jabatan pengawas (Eselon IV).
Pemerintah Provinsi Sumbar menjadikan pelantikan ini sebagai langkah untuk memperkuat tata kelola birokrasi yang profesional, adaptif, dan berbasis kinerja.
Dalam arahannya, Arry Yuswandi menyampaikan bahwa proses mutasi dan promosi jabatan kali ini berlangsung lebih panjang dan lebih selektif dibandingkan periode sebelumnya.
“Ini proses yang paling panjang yang pernah kita jalani. Kita ingin memastikan orang yang tepat menempati jabatan yang tepat, agar akselerasi pembangunan daerah berjalan lebih baik,” kata Arry.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah menerapkan mekanisme penilaian berlapis dalam proses penempatan jabatan. Pemprov Sumbar menggunakan pendekatan merit system dan manajemen talenta dengan metode penilaian 360 derajat.
Tim Penilaian Kinerja Pegawai menghimpun seluruh hasil penilaian sebagai dasar dalam menentukan posisi yang sesuai bagi setiap ASN.
“Penilaian ASN tidak hanya berasal dari atasan, tetapi juga dari rekan kerja dan bawahan. Cara ini membantu kita memperoleh gambaran yang lebih objektif tentang kapasitas dan integritas,” ujarnya.
Arry menegaskan bahwa pemerintah menetapkan seluruh keputusan berdasarkan kebutuhan organisasi, bukan kepentingan pribadi atau hubungan emosional.
“Keputusan ini berangkat dari kebutuhan organisasi, bukan keinginan individu,” tegasnya.
Di akhir arahannya, Arry meminta para pejabat yang baru dilantik untuk segera beradaptasi dan menunjukkan kinerja terbaik dalam menjalankan tugas.
“Jalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi. Tunjukkan bahwa Anda layak menempati posisi tersebut,” pesannya.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









