JAKARTA – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyiapkan perpanjangan kontrak bagi 3.141 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemprov meminta seluruh PPPK yang masa kerjanya segera berakhir untuk melengkapi dokumen administrasi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel Ismail Fahmi menjelaskan, masa kontrak PPPK mengikuti periode yang tercantum dalam surat Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel Nomor 800/1295/BKD.1/2026.
Ia merinci tiga periode kontrak PPPK, yaitu:
1. 1 Januari 2022 sampai 31 Desember 2026
2. 1 Februari 2022 sampai 31 Januari 2027
3. 1 Maret 2022 sampai 28 Februari 2027
“PPPK yang kontraknya segera berakhir harus segera melengkapi seluruh persyaratan,” kata Ismail di Palembang, Kamis (16/4/2026).
Pemprov Sumsel menetapkan lima dokumen utama untuk pengajuan perpanjangan kontrak. PPPK harus menyiapkan:
Surat rekomendasi dari kepala perangkat daerah
Fotokopi SK PPPK yang sudah dilegalisasi
Fotokopi Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
Dan Fotokopi perjanjian kerja sebelumnya
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) selama dua tahun terakhir
Ismail menegaskan setiap perangkat daerah wajib mengajukan usulan perpanjangan berdasarkan kelengkapan dokumen dan evaluasi kinerja.
Ia juga mengingatkan, perangkat daerah harus menyertakan alasan lengkap jika tidak memperpanjang kontrak PPPK, termasuk data pendukung yang relevan.
Pemprov Sumsel menargetkan proses administrasi berjalan cepat agar perpanjangan kontrak tidak mengganggu kinerja pelayanan publik.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









