Kabar Baik! 3.141 PPPK Sumsel Siap Perpanjang Kontrak

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyiapkan perpanjangan kontrak bagi 3.141 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemprov meminta seluruh PPPK yang masa kerjanya segera berakhir untuk melengkapi dokumen administrasi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel Ismail Fahmi menjelaskan, masa kontrak PPPK mengikuti periode yang tercantum dalam surat Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel Nomor 800/1295/BKD.1/2026.

Ia merinci tiga periode kontrak PPPK, yaitu:

1. 1 Januari 2022 sampai 31 Desember 2026

Baca Juga :  160 Ribu ASN Pensiun, Peluang CPNS 2026 Terbuka

2. 1 Februari 2022 sampai 31 Januari 2027

3. 1 Maret 2022 sampai 28 Februari 2027

“PPPK yang kontraknya segera berakhir harus segera melengkapi seluruh persyaratan,” kata Ismail di Palembang, Kamis (16/4/2026).

Pemprov Sumsel menetapkan lima dokumen utama untuk pengajuan perpanjangan kontrak. PPPK harus menyiapkan:

Surat rekomendasi dari kepala perangkat daerah

Fotokopi SK PPPK yang sudah dilegalisasi

Fotokopi Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)

Baca Juga :  Toyota Rilis Alphard Hybrid XE

Dan Fotokopi perjanjian kerja sebelumnya

Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) selama dua tahun terakhir

Ismail menegaskan setiap perangkat daerah wajib mengajukan usulan perpanjangan berdasarkan kelengkapan dokumen dan evaluasi kinerja.

Ia juga mengingatkan, perangkat daerah harus menyertakan alasan lengkap jika tidak memperpanjang kontrak PPPK, termasuk data pendukung yang relevan.

Pemprov Sumsel menargetkan proses administrasi berjalan cepat agar perpanjangan kontrak tidak mengganggu kinerja pelayanan publik.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru