Kabar Baik! 3.141 PPPK Sumsel Siap Perpanjang Kontrak

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyiapkan perpanjangan kontrak bagi 3.141 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemprov meminta seluruh PPPK yang masa kerjanya segera berakhir untuk melengkapi dokumen administrasi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel Ismail Fahmi menjelaskan, masa kontrak PPPK mengikuti periode yang tercantum dalam surat Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel Nomor 800/1295/BKD.1/2026.

Ia merinci tiga periode kontrak PPPK, yaitu:

1. 1 Januari 2022 sampai 31 Desember 2026

Baca Juga :  ASN Sungai Penuh Kini Masuk Lebih Pagi, Ini Jam Kerja PNS hingga PPPK Paruh Waktu

2. 1 Februari 2022 sampai 31 Januari 2027

3. 1 Maret 2022 sampai 28 Februari 2027

“PPPK yang kontraknya segera berakhir harus segera melengkapi seluruh persyaratan,” kata Ismail di Palembang, Kamis (16/4/2026).

Pemprov Sumsel menetapkan lima dokumen utama untuk pengajuan perpanjangan kontrak. PPPK harus menyiapkan:

Surat rekomendasi dari kepala perangkat daerah

Fotokopi SK PPPK yang sudah dilegalisasi

Fotokopi Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)

Baca Juga :  Selat Hormuz Ditutup, BBM Indonesia Terancam Naik

Dan Fotokopi perjanjian kerja sebelumnya

Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) selama dua tahun terakhir

Ismail menegaskan setiap perangkat daerah wajib mengajukan usulan perpanjangan berdasarkan kelengkapan dokumen dan evaluasi kinerja.

Ia juga mengingatkan, perangkat daerah harus menyertakan alasan lengkap jika tidak memperpanjang kontrak PPPK, termasuk data pendukung yang relevan.

Pemprov Sumsel menargetkan proses administrasi berjalan cepat agar perpanjangan kontrak tidak mengganggu kinerja pelayanan publik.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Baru Kontrol 2026, Pasien Wajib Ikuti Jadwal Ketat Mulai Berlaku Juni
KPK Naikkan Status Kasus OTT Muara Enim, Bukti Mengarah ke Dugaan Korupsi Proyek Pendidikan
Dari Sumbar ke Kejagung, Putra Sungai Penuh Dipercaya Duduki Jabatan Penting
UGM Pimpin 10 Kampus dengan Skor SINTA Tertinggi 2026, IAIN Kerinci Ikut Disorot
Indonesia Stop Impor Beras, Kebijakan Baru Picu Dampak Global
Bupati di Sumsel Terjaring OTT KPK, Kantor Disegel dan Aktivitas Lumpuh
Sony Sanjaya Klaim Tertekan di Kasus MBG, Singgung Nama Besar dan Siap Ungkap Fakta
Istana Lakukan Perombakan Sore Ini: Pimpinan Baru BGN Dilantik, Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:00 WIB

BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Baru Kontrol 2026, Pasien Wajib Ikuti Jadwal Ketat Mulai Berlaku Juni

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:36 WIB

KPK Naikkan Status Kasus OTT Muara Enim, Bukti Mengarah ke Dugaan Korupsi Proyek Pendidikan

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

Dari Sumbar ke Kejagung, Putra Sungai Penuh Dipercaya Duduki Jabatan Penting

Senin, 8 Juni 2026 - 22:00 WIB

UGM Pimpin 10 Kampus dengan Skor SINTA Tertinggi 2026, IAIN Kerinci Ikut Disorot

Senin, 8 Juni 2026 - 21:00 WIB

Indonesia Stop Impor Beras, Kebijakan Baru Picu Dampak Global

Berita Terbaru