JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi membebaskan denda pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak jatuh tempo saat libur Lebaran.
Kebijakan ini menargetkan kendaraan dengan masa pajak 18-24 Maret 2026.
Samsat tutup selama cuti bersama, sehingga masyarakat tidak bisa membayar pajak.
Wajib pajak bisa melunasi pajak tanpa denda mulai 25-27 Maret 2026.
“Kebijakan ini terbatas. Jika membayar mulai 28 Maret atau setelahnya, wajib pajak tetap kena denda,” kata Pirngadi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Jambi, Rabu (25/3/2026)
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









