SUMBAR – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), bersama Kepolisian Daerah Sumatera Barat menerapkan sistem satu arah (one way) berbasis waktu di jalur Padang–Bukittinggi via Lembah Anai. Kebijakan ini berlaku selama arus mudik dan balik Lebaran 1447 H/2026, mulai 19 hingga 24 Maret 2026.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah bersama Kapolda Sumbar Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta meresmikan penerapan rekayasa lalu lintas tersebut di Simpang Manunggal Sicincin, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (19/3/2026).
Mahyeldi menyebut kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mengurai kepadatan lalu lintas di ruas Lembah Anai. Ia menilai kepadatan kerap terjadi saat puncak arus mudik Lebaran.
Ia menjelaskan, sistem one way berjalan dengan skema waktu. Petugas membuka arus Padang menuju Bukittinggi pukul 10.00–14.00 WIB. Petugas mengatur arus sebaliknya pukul 14.00–18.00 WIB. Skema ini berlangsung mulai H-2 Lebaran hingga 24 Maret 2026.
Menurutnya, pengaturan ini mengurangi kemacetan dan menjaga kondisi jalan Lembah Anai yang masih dalam tahap pemulihan pascabencana.
Mahyeldi menegaskan keselamatan pengguna jalan sebagai prioritas utama. Ia juga mengimbau pemudik memeriksa kondisi kendaraan sebelum berangkat dan mematuhi aturan lalu lintas.
“Kami berharap masyarakat disiplin dan saling menjaga agar perjalanan mudik berjalan aman dan lancar,” ujarnya.
Kapolda Sumbar Gatot Tri Suryanta menyebut penerapan one way ini merupakan hasil kajian bersama Ditlantas, Dinas Perhubungan, dan stakeholder terkait.
Ia menegaskan Polda Sumatera Barat akan mengoptimalkan pengamanan selama periode Lebaran. Ia juga meningkatkan pengawasan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban lalu lintas.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik agar masyarakat dapat mudik dengan aman dan nyaman,” katanya.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









