LPG 3 Kg Satu Harga, Wajib Pakai KTP

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan program LPG 3 kilogram (kg) dengan harga seragam di seluruh Indonesia. Pemerintah merencanakan program ini mulai berlaku tahun ini, dan masyarakat harus menunjukkan kartu identitas (KTP) saat membeli.

 

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan pemerintah menyusun regulasi baru agar distribusi LPG subsidi mencapai sasaran yang tepat.

 

“Program ini bisa kami jalankan pada 2026. Pertamina sudah menggunakan data KTP untuk distribusi. Kami ingin harga LPG merata dan seluruh masyarakat bisa menikmatinya,” ujar Laode dalam program Youtube Kementerian ESDM, Bukan Abuleke, dikutip Senin (9/2).

 

Regulasi Lama Tidak Lagi Relevan

 

Baca Juga :  Beasiswa Patriot Undip 2026 Resmi Dibuka

Menurut Laode, aturan lama yang diterbitkan pada 2009 tidak lagi sesuai kondisi saat ini. Karena itu, pemerintah menyusun regulasi baru, bukan sekadar merevisi aturan lama.

 

“Banyak hal perlu kami ubah. Regulasi baru ini mengatur distribusi LPG secara menyeluruh,” tambahnya.

 

Pembatasan untuk Masyarakat Menengah ke Atas

 

Perubahan penting lainnya adalah pemerintah membatasi kelompok masyarakat yang boleh membeli LPG subsidi. Sebelumnya, aturan lama tidak membatasi pembeli, sehingga masyarakat menengah ke atas tetap bisa membeli LPG 3 kg.

 

“Dalam aturan lama, kami tidak menegaskan siapa yang boleh membeli. Himbauan agar masyarakat menengah ke atas membeli tabung non-3 kg tidak tegas,” jelas Laode.

Baca Juga :  Sekda Alpian Instruksikan OPD Langsung Bergerak

 

Dengan regulasi baru, pemerintah melarang masyarakat menengah ke atas membeli LPG 3 kg. Pemerintah menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan penerima subsidi. Pembeli harus menunjukkan KTP dan mengikuti data yang telah ditentukan.

 

Penyaluran LPG Akan Lebih Terstruktur

 

Selain itu, pemerintah memperketat mekanisme penyaluran LPG. Dari sebelumnya hanya melalui agen dan pangkalan, kini distribusi mencakup sub-pangkalan. Cara ini memastikan subsidi tepat sasaran.

 

“Dulu agen atau pangkalan langsung menjual ke konsumen. Sekarang, kami mengatur alurnya lebih terstruktur: agen, pangkalan, lalu sub-pangkalan,” pungkas Laode.

Berita Terkait

Tanamkan Nasionalisme Sejak Dini, Brimob Jatim Gelar Wisata Edukasi ke Siswa TK
Cara Hemat BBM yang Mudah Diterapkan, Ini Tips Berkendara Lebih Irit
Harga Emas Antam Turun Hari Ini 6 April 2026, Rp2,84 Juta per Gram
Brimob Turun Tangan, Bantu Percepat Pembangunan Jembatan Presisi di Bekasi
OJK Cabut Izin, BPR Koperindo Jaya Jakarta Resmi Tutup
Tren MTB Melejit, United Bike Dorong Gaya Hidup Sehat
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Kunjungi Bengkulu, Tinjau Kesiapan Batalyon TNI di Seluma
Korbrimob Polri Ikuti Rakerwas Itwasum 2026, Perkuat Pengawasan dan Integritas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:00 WIB

Tanamkan Nasionalisme Sejak Dini, Brimob Jatim Gelar Wisata Edukasi ke Siswa TK

Senin, 6 April 2026 - 14:00 WIB

Cara Hemat BBM yang Mudah Diterapkan, Ini Tips Berkendara Lebih Irit

Senin, 6 April 2026 - 09:30 WIB

Harga Emas Antam Turun Hari Ini 6 April 2026, Rp2,84 Juta per Gram

Senin, 6 April 2026 - 09:00 WIB

Brimob Turun Tangan, Bantu Percepat Pembangunan Jembatan Presisi di Bekasi

Senin, 6 April 2026 - 05:00 WIB

OJK Cabut Izin, BPR Koperindo Jaya Jakarta Resmi Tutup

Berita Terbaru