DHARMASRAYA – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melalui RSUD Sungai Dareh membuka rekrutmen tenaga kontrak Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk formasi Akuntansi tahun 2026.
Pemkab Dharmasraya menyampaikan pengumuman ini melalui surat Sekretariat Daerah Nomor 800.1.2/261/RSUD-2026 tertanggal 24 Maret 2026. Rekrutmen ini bertujuan memperkuat tata kelola keuangan rumah sakit agar lebih transparan, akuntabel, dan profesional.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Drs. Jasman Dt. Bandaro Bendang, MM, menyampaikan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan sektor layanan kesehatan.
“Langkah ini sejalan dengan komitmen Bupati Dharmasraya, Ibu Annisa Suci Ramadhani, untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan RSUD agar lebih akuntabel, transparan, dan profesional,” kata Jasman.
Ia menegaskan bahwa penguatan tenaga akuntansi di RSUD Sungai Dareh mendukung peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Adapun persyaratan umum meliputi Warga Negara Indonesia serta lulusan minimal S1 Ekonomi Akuntansi atau S1 Ekonomi Keuangan. Pelamar dengan sertifikat profesi akuntansi atau keuangan memperoleh prioritas.
Pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal empat tahun. Kandidat juga harus memahami siklus akuntansi dan menguasai aplikasi perkantoran, terutama Microsoft Excel.
Panitia juga mencari pelamar yang teliti, komunikatif, mampu mengelola waktu dengan baik, serta memiliki integritas tinggi.
Pendaftaran dibuka mulai 24 Maret hingga 31 Maret 2026. Pelamar dapat menyerahkan berkas langsung ke Bagian Kepegawaian/SDM RSUD Sungai Dareh atau mengirimkannya melalui pos.
Panitia menjalankan seleksi dalam beberapa tahap, mulai dari administrasi, tes kompetensi bidang, hingga wawancara. Panitia menjadwalkan pengumuman hasil administrasi pada 7 April 2026.
Tes kompetensi berlangsung pada 9 April 2026, lalu wawancara pada 12 April 2026. Panitia mengumumkan hasil akhir pada 13 April 2026.
Panitia menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak memungut biaya. Panitia juga menetapkan seluruh keputusan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









