Jakarta – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR dan pemerintah sepakat menjaga layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Selain itu, pemerintah akan menanggung pembayaran PBI selama tiga bulan ke depan. Keputusan ini muncul setelah sejumlah warga mengalami penonaktifan kepesertaan BPJS PBI.
Layanan BPJS PBI Dijamin Selama 3 Bulan
“Selama tiga bulan ke depan, layanan kesehatan tetap berjalan, dan pemerintah akan menanggung pembayaran PBI,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Selain itu, Kemensos, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan akan memutakhirkan data peserta. Mereka juga akan memeriksa data secara silang menggunakan informasi terbaru. Langkah ini memastikan setiap peserta tercatat dengan benar dan tetap menerima haknya.
Anggaran APBN Dimaksimalkan
DPR dan pemerintah sepakat memanfaatkan anggaran APBN yang telah dialokasikan. Dengan cara ini, pemerintah dapat menyalurkan dana tepat sasaran dan berbasis data akurat. Selain itu, BPJS Kesehatan akan meningkatkan sosialisasi dan memberi notifikasi kepada masyarakat ketika menonaktifkan kepesertaan PBI atau PBPU di daerah.
“Langkah ini bagian dari upaya membangun tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi menuju satu data tunggal,” tambah Dasco.
Kisah Nyata Peserta Terdampak
Sebagai contoh, Dada Lala (34), nama disamarkan, merasa cemas setelah mengetahui kepesertaannya nonaktif. Ia rutin menjalani hemodialisis setiap Rabu dan Sabtu. Rumah sakit baru memberi tahu ia bahwa statusnya berubah ketika ia hendak kontrol pada Senin (2/2/2026) malam di Mitra Keluarga Jatiasih, Bekasi.
“Per 1 Februari tiba-tiba diputus. Besoknya jadwal HD. Sekarang saja sudah sesak napas. Kalau besok tidak ada HD, saya sudah tidak tahu lagi,” ungkap Lala. Ia mengandalkan BPJS PBI selama tiga tahun untuk pengobatan gagal ginjal.
Perbaikan Sistem dan Komunikasi
Kasus ini menunjukkan bahwa pemerintah dan BPJS harus menjaga koordinasi data dan komunikasi dengan jelas. Dengan demikian, peserta dapat terus menerima layanan kesehatan vital tanpa gangguan.









