Cegah Penyimpangan Dana BOS, Khairunas Perkuat Pengawasan Sekolah di Solok Selatan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

SOLOK SELATAN – Dana BOS Solok Selatan

 

Bupati Solok Selatan, H. Khairunas, mendorong pengelolaan anggaran pendidikan yang transparan dan akuntabel. Ia meminta seluruh kepala sekolah mengutamakan integritas saat mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekaligus menutup celah penyimpangan dan pungutan liar (pungli).

Khairunas menilai pengawasan yang konsisten menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan. Karena itu, ia mengajak jajaran pemerintah daerah, tenaga pendidik, dan aparat penegak hukum memperkuat langkah pencegahan korupsi melalui pembinaan, keterbukaan informasi, serta kepatuhan terhadap regulasi.

Ia menyampaikan arahan tersebut saat membuka Sosialisasi Antikorupsi di Aula Sarantau Sasurambi, Kantor Bupati Solok Selatan, Senin (19/10/2026). Kegiatan ini melibatkan unsur DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD), Kejaksaan, Polres, serta seluruh kepala sekolah TK, PAUD, dan SD se-Kabupaten Solok Selatan.

Khairunas Jadikan Transparansi Dana BOS Prioritas

Khairunas menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merusak moral, menguras sumber daya, dan menghambat pembangunan daerah. Oleh sebab itu, pemerintah perlu menjalankan strategi pencegahan secara konsisten melalui perbaikan tata kelola dan pemanfaatan teknologi.

“Penanggulangan korupsi butuh strategi yang komprehensif, salah satunya dengan memperkuat sistem tata kelola pemerintahan dan mempercepat proses digitalisasi,” kata Khairunas dalam sambutannya.

Menurut Khairunas, sosialisasi antikorupsi turut mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Pemerintah daerah juga menempatkan kepala sekolah sebagai sasaran penting karena mereka mengelola anggaran operasional pendidikan dan menyusun laporan pertanggungjawabannya.

Karena itu, setiap kepala sekolah perlu memahami aturan, menyusun anggaran secara tepat, dan mencatat setiap transaksi secara tertib. Selain itu, sekolah perlu menyampaikan informasi penggunaan dana secara terbuka sesuai ketentuan.

Dengan langkah tersebut, sekolah dapat meningkatkan akuntabilitas sekaligus mengarahkan anggaran untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran.

Tiga Langkah Strategis untuk Mencegah Penyimpangan Dana BOS

Khairunas mendorong tiga langkah utama untuk memperkuat pengawasan dan mencegah penyalahgunaan Dana BOS.

Pertama, tingkatkan transparansi anggaran.

Sekolah perlu membuka informasi mengenai jumlah Dana BOS dan penggunaannya sesuai aturan. Keterbukaan ini membantu orang tua, komite sekolah, dan masyarakat memahami alokasi anggaran. Dengan demikian, mereka dapat ikut mengawasi pengelolaan dana secara proporsional.

Baca Juga :  Hari Pertama Kerja, Wabup Solok Selatan Sidak OPD dan Cek Disiplin ASN

Kedua, perkuat pengawasan sekolah.

Kepala sekolah perlu mengoptimalkan peran komite sekolah sesuai kewenangannya. Selain itu, pengelola harus memeriksa kesesuaian penggunaan dana dengan rencana anggaran dan ketentuan yang berlaku. Pengawasan rutin juga membantu sekolah mengenali potensi penyimpangan lebih awal.

Ketiga, tingkatkan kompetensi pengelola.

Pemerintah daerah perlu memberikan pelatihan regulasi dan evaluasi berkala kepada kepala sekolah serta pengelola anggaran. Melalui pembinaan tersebut, mereka dapat memahami prosedur pengelolaan dana dan menghindari kesalahan administrasi.

Khairunas juga meminta Inspektorat dan Dinas Pendidikan memperkuat pembinaan serta koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH).

“Saya minta Inspektorat dan Dinas Pendidikan melakukan pembinaan intensif kepada Kepala Sekolah. Tingkatkan juga koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Pada awal 2027 mendatang, saya minta Inspektorat memperluas sasaran sosialisasi anti korupsi ini hingga ke tingkat Wali Nagari,” tegasnya.

Ia berharap perluasan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran aparatur hingga tingkat nagari. Dengan begitu, upaya pencegahan korupsi dapat menjangkau lebih banyak unsur pemerintahan.

Khairunas Tegaskan Larangan Pungli di Lingkungan Sekolah

Selain menyoroti Dana BOS, Khairunas menegaskan larangan pungutan liar di lingkungan sekolah. Ia meminta pihak sekolah tidak menarik pungutan tanpa dasar hukum yang sah.

Menurutnya, setiap kebijakan keuangan harus mengacu pada regulasi dan mempertimbangkan kepentingan peserta didik serta orang tua. Oleh karena itu, kepala sekolah perlu menjelaskan setiap kebijakan pembiayaan secara terbuka dan memastikan pelaksanaannya sesuai aturan.

Langkah ini penting untuk mencegah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.

Khairunas juga mengajak seluruh pemangku kepentingan membangun budaya antikorupsi melalui tindakan nyata. Sekolah perlu mengutamakan kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab dalam setiap keputusan yang menyangkut anggaran.

Revitalisasi 64 Sekolah Perlu Pengawasan Ketat

Khairunas turut menyoroti program revitalisasi 64 sekolah di Solok Selatan. Ia meminta kepala sekolah mengawasi pelaksanaan pembangunan secara cermat dan memastikan setiap tahapan mengikuti ketentuan.

Kepala sekolah perlu memantau pekerjaan, memperhatikan kualitas hasil pembangunan, serta menjaga transparansi penggunaan anggaran. Jika menghadapi kendala teknis, mereka harus segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi yang tepat.

Baca Juga :  Kepala Sekolah Guru PPPK di Merangin Tuai Polemik

Dengan pengawasan yang konsisten, pemerintah daerah dapat menjaga kualitas pembangunan dan memastikan program revitalisasi mendukung kebutuhan belajar siswa.

Selain itu, koordinasi antara sekolah dan instansi teknis dapat membantu mencegah kesalahan pelaksanaan. Karena itu, Khairunas mengingatkan kepala sekolah agar menjalankan tanggung jawab secara profesional dan tidak mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Pemkab Solsel Perkuat Komitmen Antikorupsi

Sosialisasi tersebut berakhir dengan penandatanganan komitmen bersama antikorupsi oleh pimpinan daerah, jajaran penegak hukum, dan perwakilan pengelola pendidikan se-Kabupaten Solok Selatan.

Melalui komitmen ini, seluruh pihak menyatakan dukungan terhadap upaya pencegahan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan.

Namun, Khairunas menekankan pentingnya tindak lanjut setelah kegiatan berakhir. Seluruh pihak perlu menerapkan prinsip antikorupsi dalam perencanaan anggaran, pelaksanaan program, pengawasan, dan pelayanan pendidikan.

FAQ

1. Apa tujuan sosialisasi antikorupsi di Solok Selatan?

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman kepala sekolah dan aparatur pemerintah mengenai pencegahan korupsi, transparansi anggaran, serta pertanggungjawaban Dana BOS.

2. Bagaimana cara mencegah penyimpangan Dana BOS?

Sekolah perlu membuka informasi penggunaan anggaran, memperkuat pengawasan dengan melibatkan komite sekolah sesuai kewenangannya, serta meningkatkan kompetensi pengelola melalui pelatihan dan evaluasi berkala.

3. Apa penegasan Khairunas mengenai pungutan di sekolah?

Khairunas meminta sekolah tidak melakukan pungutan tanpa dasar hukum yang sah. Setiap kebijakan pembiayaan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

4. Siapa yang perlu mengawasi pengelolaan Dana BOS?

Kepala sekolah bertanggung jawab mengelola dan mempertanggungjawabkan anggaran sesuai aturan. Sementara itu, Inspektorat, Dinas Pendidikan, komite sekolah, dan aparat penegak hukum menjalankan fungsi pengawasan atau pembinaan sesuai kewenangan masing-masing.

5. Apa langkah lanjutan Pemkab Solok Selatan?

Khairunas meminta Inspektorat dan Dinas Pendidikan memperkuat pembinaan serta koordinasi dengan aparat penegak hukum. Ia juga menargetkan perluasan sosialisasi antikorupsi hingga tingkat wali nagari pada awal 2027.

6. Bagaimana pemerintah mengawasi revitalisasi 64 sekolah?

Kepala sekolah perlu memantau pelaksanaan pembangunan, memperhatikan kualitas pekerjaan, dan berkoordinasi dengan instansi teknis ketika menghadapi kendala. Langkah tersebut membantu menjaga transparansi dan akuntabilitas program.(Tim)

Berita Terkait

Solok Selatan Tanam 1.000 Pohon, Upaya Pulihkan Lahan Kritis Diperkuat
Pemkab Solok Selatan Salurkan 26.912 Seragam Sekolah Gratis
Dua Alat Berat Pemkot Sungai Penuh Bantu Pulihkan Jalur Tapan, Kendaraan Mulai Lancar
Khairunas-Yulian Efi Salurkan Jonder untuk Petani Solok Selatan
Anggaran 2027 Solok Selatan Terancam Terbatas, Khairunas Minta OPD Tak Salah Prioritas
Usai Nyoblos, Bupati dan Wabup Solok Selatan Langsung Pantau Pilwana
BUMNag Madani Lubuk Malako Juara I Sumbar, Solok Selatan Bidik Prestasi Nasional
64 Sekolah Solok Selatan Bersiap Berbenah, Anggaran Revitalisasi Tembus Rp32,5 Miliar
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Cegah Penyimpangan Dana BOS, Khairunas Perkuat Pengawasan Sekolah di Solok Selatan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Solok Selatan Tanam 1.000 Pohon, Upaya Pulihkan Lahan Kritis Diperkuat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Pemkab Solok Selatan Salurkan 26.912 Seragam Sekolah Gratis

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Dua Alat Berat Pemkot Sungai Penuh Bantu Pulihkan Jalur Tapan, Kendaraan Mulai Lancar

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Khairunas-Yulian Efi Salurkan Jonder untuk Petani Solok Selatan

Berita Terbaru