DPRD Kerinci Tindaklanjuti Putusan MK

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

KERINCI – Komisi I DPRD Kabupaten Kerinci, menggelar rapat dengar pendapat (hearing) pada Kamis, 26 Februari 2026. Hearing ini menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru dan Instruksi Bawaslu RI.

Hearing berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kerinci, Bukit Tengah, Siulak. Pertemuan ini menekankan pentingnya menyelaraskan regulasi nasional dengan pelaksanaan di daerah.

Dengan demikian, seluruh pihak dapat memahami aturan secara seragam dan menghindari kesalahan interpretasi yang memicu sengketa pemilu.

Respons Cepat terhadap Perubahan Hukum

Komisi I DPRD menelaah Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 02 Tahun 2026 secara proaktif. Instruksi ini memberi pedoman wajib bagi pengawas pemilu di daerah. Tujuannya memastikan proses pemilu berlangsung adil, transparan, dan bebas penyimpangan.

Baca Juga :  Warga Pulau Pandan Tersandera Surutnya Danau Kerinci

Ketua Komisi I menegaskan bahwa hearing ini bukan sekadar formalitas. Hearing juga membantu mencegah kekosongan hukum atau salah tafsir di lapangan.

Landasan Kegiatan

Hearing ini berjalan berdasarkan dua dasar utama:

Tata Tertib DPRD Kabupaten Kerinci – anggota dewan menggunakan pedoman resmi ini untuk menjalankan fungsi dan tugas legislatif.

Surat Permohonan Hearing – pihak terkait meminta koordinasi intensif dengan DPRD melalui surat ini, sehingga isu hukum dan penyelenggaraan pemilu dapat dibahas secara mendetail.

Baca Juga :  Sekolah di Kerinci Tetap Masuk Selama Ramadhan 

Poin Strategis Diskusi

Hearing membahas beberapa topik utama:

1. Adaptasi Regulasi

Dengan demikian, kebijakan lokal selaras dengan Putusan MK dan tidak bertentangan dengan aturan nasional.

2. Penguatan Pengawasan

Selain itu, Bawaslu Kerinci mendapat dukungan moral dan legal untuk menerapkan Instruksi Nomor 02 Tahun 2026.

3. Stabilitas Demokrasi

Dengan begitu, pejabat dan pengawas memastikan iklim politik daerah tetap kondusif setelah keluarnya putusan MK.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Puluhan Paket P3-TGAI di Kerinci Disorot, Petani Pertanyakan Pemerataan Alokasi Irigasi
Mau Naik Gunung Kerinci? Kini Registrasi Cukup Lewat HP, Tak Perlu Antre di Pos
Sentuh Warga Lewat Khitan Massal Gratis, PT Kerinci Merangin Hidro Fasilitasi 50 Anak dari Sembilan Desa
Petani Kentang Kayu Aro Kerinci Tertekan, Harga Turun Rp1.500 per Kg Saat Panen Raya
Akhiri Penantian Bertahun-Tahun, Jembatan Garuda di Kerinci Buka Jalur Emas Petani dan Ubah Wajah Ekonomi Desa
Tenggat Terlewati, Tiga Desa di Kerinci Masih Tertahan Pencairan Dana Desa Tahap I 2026
Dari Lereng Kerinci ke Tiongkok: 20 Ton Kopi Fine Robusta Lempur Tembus Pasar Global dengan Cita Rasa Premium
Banjir Bandang Kerinci Datang Tanpa Peringatan, Jalur Hulu Jadi Sorotan
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:00 WIB

Puluhan Paket P3-TGAI di Kerinci Disorot, Petani Pertanyakan Pemerataan Alokasi Irigasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:00 WIB

Mau Naik Gunung Kerinci? Kini Registrasi Cukup Lewat HP, Tak Perlu Antre di Pos

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:00 WIB

Sentuh Warga Lewat Khitan Massal Gratis, PT Kerinci Merangin Hidro Fasilitasi 50 Anak dari Sembilan Desa

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:00 WIB

Petani Kentang Kayu Aro Kerinci Tertekan, Harga Turun Rp1.500 per Kg Saat Panen Raya

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:00 WIB

Akhiri Penantian Bertahun-Tahun, Jembatan Garuda di Kerinci Buka Jalur Emas Petani dan Ubah Wajah Ekonomi Desa

Berita Terbaru